News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Usai Tiga Kali Mangkir, Kejati Sumut Resmi Tahan Mantan Bupati Samosir MS di Lapas Tanjung Gusta Medan

Kejati Sumut resmi tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon usai dianggap mangkir dalam tiga kali pemanggilan pasca ditetapkan tersangka kasus korupsi.
Sabtu, 19 Agustus 2023 - 03:11 WIB
Mantan Bupati Samosir MS kenakan topi dan rompi merah tahanan Kejatisu dibawa petugas , Jumat 18 Agustus 2023
Sumber :
  • Yoga Syahputra

Medan, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon (MS) Setelah dianggap mangkir dalam tiga kali pemanggilan pasca ditetapkan tersangka kasus korupsi hutan Tele, Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan upaya penjemputan paksa.

Dalam pengawasan petugas, Mangindar Simbolon yang merupakan mantan Bupati Samosir selam dua periode ini tiba di Kantor Kejati Sumut pada Jumat (18/8/2023) Pukul 10.00 WIB dengan mengenakan masker dan topi serta didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Mangindar Simbolon yang juga merupakan ketua Geopark tersebut didaftarkan ke Ruang Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selanjutnya, bersama tim Kejatisu, ia langsung menuju ke dalam ruang pemeriksaan.

Terkait kedatangan dirinya di Kejati Sumut, saat diwawancara MS mengarahkan ke Penasihat hukumnya.

"Nanti penasihat hukum kita saja yang menyampaikannya ya,"ujar MS saat ditanya.

Menurut informasi yang diterima tim tvOnenews.com, penyidik datang menjemput Mangindar Simbolon  ke Kabupaten Samosir pada Rabu 16 Agustus 2023 lalu.  Namun penyidik Kejatisu tidak berhasil menemukan yang bersangkutan di rumahnya, di daerah Samosir.

Bahkan Mangindar Simbolon sebelumnya juga telah dipanggil Penyidik Kejati Sumut atas dugaan tindak korupsi dalam izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanahan pada kawasan hutan tepatnya di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir. 

Diketahui, dalam pelaksanaannya Mangindar Simbolon diduga tidak sesuai dengan syarat ditetapkan sehingga dipanggil melalui surat perintah penyidikan Kejati Sumut nomor: Print-07/L.2/Fd.2/04/2023 tertanggal 10 April 2023.

Sebelumnya juga, Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka, yakni ST (75) mantan Bupati Tobasa, PS (70) mangan Sekda Toba dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BP. Ketiganya sudah ditahan terlebih dulu. 

Sementara Mangindar Simbolon, mantan Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir ini dipanggil pertama kali pada Jumat, 21 Juli 2023 lalu. Bahkan ia juga merupakan  mantan Bupati Samosir periode 2005-2010 dan periode 2010-2015. Ia pun dinilai tidak mengindahkan Aparat Hukum meski kuasa hulumnya berdalih karena Mangindar Simbolon tengah sibuk dalam pekerjaannya sebagai ketua Geopark. 

Pada akhirnya penyidik mengetahui keberadaan Mangindar Simbolon  di kediamannya di Menteng, Kecamatan Medan Denai Kota Medan.

Pada Jumat (18/8/2023) sekitar Pukul 10.00 WIB Mangindar Simbolon tiba di Kejatisu. Dan Hingga Pukul 13.00 WIB, ia masih sedang dalam proses pemeriksaan.

Hingga antara Pukul 14-15.00 WIB, Kejati Sumut mengenakan rompi berwarna merah betuliskan tahanan yang kemudian dikenanakan Mangindar Simbolon (MS) keluar dari ruang pemeriksaan. 

Lalu, Mangindar Simbolon, mantan Bupati Samosir 2 periode itu  digiring petugas ke dalam mobil tahanan dan duduk sambil mengenakan baju tahanan dengan tangan yang diborgol.

Mangindar Simbolon dibawa petugas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk dijebloskan ke Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, Mangindar Simbolon resmi ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan lahan hutan Tele senilai Rp 32,7 miliar.

Menurutnya, Tim Kejati Sumut telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan tersangka sebanyak tiga kali kepada yang bersangkutan namum tidak diindahkan.

Akhirnya, tim Pidsus Kejati Sumut mendatangi domisili tersangka yang berada di Kabupaten Samosir. Dan ketika didatangi, tersangka tidak berada di kediamannya. Atas hal tersebut, tim Pidsus menyampaikan kepada keluarga tersangka agar memenuhi panggilan tersebut.

"Akhirnya dia datang, setelah diperiksa jadi tersangka, secara SOP sudah dilakukan, diperiksa kesehatannya, lalu tersangka MS ditahan.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MS kini serahkan ke Lapas Kelas I Tanjung Guta Medan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sembari menunggu tim Jaksa menyiapkan berkas untuk segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, " kata Yos Tarigan, Jumat (18/8/2023). (ysa/ade)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Bandung Resmi Lepas Dewangga Alfeandra, Hengkang dengan Skema Transfer ke Arema FC

Persib Bandung Resmi Lepas Dewangga Alfeandra, Hengkang dengan Skema Transfer ke Arema FC

Sedianya, Alfeandra Dewangga masih memiliki sisa kontrak satu musim. Namun dengan permintaan Arema FC, mantan pemain PSIS Semarang ini pun dilepas dengan skema transfer. 
Soroti Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Selama 3 Tahun, Ustaz Fatih Karim Geram dengan Taufik Hidayat: Biadab!

Soroti Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Selama 3 Tahun, Ustaz Fatih Karim Geram dengan Taufik Hidayat: Biadab!

Ustaz Fatih Karim marah besar kepada Taufik Hidayat (30), terduga pelaku kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) di Bandung selama 3 tahun.
Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026: Big Match! Kesempatan Timnas Voli Indonesia untuk Raih Tiga Poin Pertama

Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026: Big Match! Kesempatan Timnas Voli Indonesia untuk Raih Tiga Poin Pertama

Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026, Selasa 23 Juni akan menyajikan empat pertandingan dari dua pool, salah satunya laga Timnas Voli Indonesia vs Thailand.
‎Pelatih Hyundai E&C Hillstate Ungkap Respons Tak Terduga Pemain Saat Rekrut Megawati Hangestri

‎Pelatih Hyundai E&C Hillstate Ungkap Respons Tak Terduga Pemain Saat Rekrut Megawati Hangestri

Setelah absen di Liga Voli Korea 2025-2026, Megawati Hangestri akan kembali di musim 2026-2027 bersama Hyundai E&C Hillstate. 
Resmi! KOVO Ubah Regulasi Liga Voli Korea: Tambah Kuota Pemain Asing Hingga Nominal Gaji

Resmi! KOVO Ubah Regulasi Liga Voli Korea: Tambah Kuota Pemain Asing Hingga Nominal Gaji

Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) resmi mengumumkan perubahan besar terkait regulasi yang mulai akan diberlakukan di Liga Voli Korea 2027-2028. Salah satunya terkait penambahan kuota pemain asing.
Gertakan Dedi Mulyadi untuk Pelaku Penyekapan Keji: Dear Taufik Hidayat, Kami Segera Menemukan Anda.

Gertakan Dedi Mulyadi untuk Pelaku Penyekapan Keji: Dear Taufik Hidayat, Kami Segera Menemukan Anda.

Kasus penyekapan dan penganiayaan sadis selama tiga tahun yang menimpa seorang korban di Cinunuk, Kabupaten Bandung, kini memasuki babak baru.

Trending

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Lionel Messi kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah sepak bola dunia. Kapten Argentina itu kini resmi menjadi pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia 2026.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

KDM menegaskan pihak keluarga tidak perlu lagi mengkhawatirkan urusan administrasi medis karena seluruh akomodasi ditanggung langsung hingga korban pulih total
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT