News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rugikan Negara Rp 5 Miliar Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Kejati Tahan Sekum dan Ketua Harian

Rugikan Negara Rp 5 Miliar Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Kejati Tahan Sekum dan Ketua Harian
Jumat, 25 Agustus 2023 - 06:59 WIB
penyidik Kejaksaan saat melakukan penahanan terhadap dua tersangka
Sumber :
  • Tim tvOne / Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, menetapkan dua tersangka Suparman Roman sebagai Sekretaris KONI Sumsel dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Tahir, Kamis (24/8/2023) 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, didampingi Kasi A, Dian Marvita SH MH, mengatakan bahwa hari ini kamis tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, menetapkan dua orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan korupsi 

 

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga dengan bukti permulaan yang cukup sebagaian diatur pasal 1 tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial SR Sekretaris KONI Sumsel waktu kejadian sebagai PPK dan AT Ketua Harian KONI Sumsel 2020 - 2022," tegas Kasi Penkum

 

Ia juga mengatakan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut. 

 

"Penyidik hari ini meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dan terhadap para tersangka SR dan AT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan ditahan dirutan klas 1 pakjo palembang, dasar dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ungkapnya

 

Ia juga menyatakan dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian keuangan negara sementara kurang lebih Rp 5 miliar. "Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Tipikor atau kedua pasal 9 jo 18 undang - undang Tipikor," tuturnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Ia juga menjelaskan, Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 65 orang. "Dalam perkara ini untuk modusnya adanya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban kegaiatan fiktif, untuk peran meraka berdua mengadakan memalsukan dokumen pertanggung jawaban dan mengadakan kegiatan fiktif," tutupnya (Peb/Fhr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menkes Sentil 1.824 Orang Kaya Penerima PBI BPJS Kesehatan: Masa Tidak Bisa Bayar Rp42.000?

Menkes Sentil 1.824 Orang Kaya Penerima PBI BPJS Kesehatan: Masa Tidak Bisa Bayar Rp42.000?

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang sudah dibersihkan, masih ditemukan peserta dari desil tertinggi yang menerima PBI.
Michael Carrick Terancam Gagal Dipermanenkan Manchester United usai Ditahan West Ham, Media Inggris Ungkap Kabar Buruk

Michael Carrick Terancam Gagal Dipermanenkan Manchester United usai Ditahan West Ham, Media Inggris Ungkap Kabar Buruk

Pelatih Manchester United, Michael Carrick, tampaknya menerima kabar buruk setelah kegagalan mengalahkan West Ham United. Statusnya di musim panas bisa terancam.
Oknum ASN di Tuban Hajar 4 Petugas SPBU, Ditangkap Polisi

Oknum ASN di Tuban Hajar 4 Petugas SPBU, Ditangkap Polisi

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Tuban di rumahnya, Senin (09/02) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pembentukan Provinsi BMR Kembali Menguat, Warga Gelar Aksi di Perbatasan

Pembentukan Provinsi BMR Kembali Menguat, Warga Gelar Aksi di Perbatasan

Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada Pemerintah Pusat, khususnya Presiden RI Prabowo Subianto, agar segera mencabut moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) demi terwujudnya provinsi bmr
4 Tahun Lalu Teddy Ungkap Kesulitan Ekonomi Usai Ditinggal Lina hingga Tinggal di Gubuk Bambu

4 Tahun Lalu Teddy Ungkap Kesulitan Ekonomi Usai Ditinggal Lina hingga Tinggal di Gubuk Bambu

Teddy Pardiyana mengungkap kejujuran pahit ditinggal Lina Jubaedah 4 tahun lalu, sempat sulit ekonomi hingga tinggal di gubuk bambu bersama Bintang.
Terjatuh Saat Jalani Uji Coba di Sepang, Maverick Vinales Malah Yakin Hal Itu Buat Cedera Cepat Pulih

Terjatuh Saat Jalani Uji Coba di Sepang, Maverick Vinales Malah Yakin Hal Itu Buat Cedera Cepat Pulih

Pada saat sesi uji coba MotoGP 2026 di Sirkuit sepang, Maverick Vinales mengalami insiden yang menimbulkan pertanyaan terkait kondisi cederanya.

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT