News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Meresahkan Masyarakat di Tapanuli Tengah

Polisi berhasil menangkap AMH, seorang pengedar narkoba yang meresahkan warga di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Dari AMH, disita bukti ganja dan sabu-sabu.
Sabtu, 2 September 2023 - 15:06 WIB
Tersangka AMH dan barang bukti diamankan di Polres Tapteng.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Syaren

Tapteng, tvOnenews.com – Seorang laki-laki tersangka pengedar narkoba di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, yang telah lama menjadi sumber ketidaknyamanan bagi warga, akhirnya berhasil ditangkap oleh Polisi.

Tersangka ini, berinisial AMH (36) yang beralamat di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tapteng pada Rabu (20/8/2023) sore, sekitar pukul 17.30 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol H. Gurning, membenarkan penangkapan AMH, dan mengatakan, "Penangkapan ini bermula dari adanya keluhan masyarakat terkait seringnya transaksi narkoba di Kelurahan Hutabalang." Ungkapnya pada Sabtu (2/9/2023).

Selanjutnya, Polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. "Ketika personel tiba di lokasi, mereka melihat tersangka berada di belakang rumahnya, yang diduga sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi narkoba," kata Kompol Gurning.

"Tanpa ragu, petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan AMH," tambahnya.

Dari AMH, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ampul ganja kering yang dibungkus plastik dan koran, ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan tersangka dengan berat bruto mencapai 1,02 gram. Selain itu, juga disita satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 0,12 gram yang terbungkus plastik bening, dan satu unit handphone Xiaomi berwarna silver.

"Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah AMH dan menemukan satu unit timbangan digital dalam lemari baju tersangka," ungkap Gurning.

Dalam pemeriksaan, tersangka AMH mengakui bahwa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seorang pria berinisial U di Kota Sibolga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AMH dan barang bukti telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng untuk diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasi Humas Polres Tapteng.

(ssg/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apa Itu PolyPhil? Mengenal Skin Booster Berbasis DNA Trout dan Apa Manfaatnya untuk Kulit?

Apa Itu PolyPhil? Mengenal Skin Booster Berbasis DNA Trout dan Apa Manfaatnya untuk Kulit?

PolyPhil, perawatan berbasis polynucleotide dari DNA trout. Kenali cara kerja, potensi manfaat, bukti penelitian, dan keterbatasannya. Sebagai salah satu bahan
Tren Smart Hotel di Asia: Self Check-in, Smart Room hingga Robot Pelayanan, Semua Serba Digital dan Otomatis  

Tren Smart Hotel di Asia: Self Check-in, Smart Room hingga Robot Pelayanan, Semua Serba Digital dan Otomatis  

Perkembangan smart hotel bukan berarti seluruh pekerjaan manusia otomatis digantikan mesin. Sejumlah pengamat industri justru melihat teknologi sebagai
Kelompok Masyarakat Minta Kekerasan Papua Dihentikan

Kelompok Masyarakat Minta Kekerasan Papua Dihentikan

Papua Muda Progresif mendesak pemerintah dan seluruh pihak terkait mengambil langkah konkret untuk mengakhiri kekerasan dan memperkuat perlindungan masyarakat sipil di Papua Pegunungan.
Rekam Jejak "Ratu Narkoba" Mary Jane: Divonis Mati di Indonesia, Nyaris Dieksekusi Mati, Kini Bebas di Filipina

Rekam Jejak "Ratu Narkoba" Mary Jane: Divonis Mati di Indonesia, Nyaris Dieksekusi Mati, Kini Bebas di Filipina

Rekam jejak Mary Jane Veloso, dari ditangkap membawa 2,6 kg heroin, divonis mati di Indonesia, nyaris dieksekusi pada 2015, hingga mendapat pengampunan mutlak
15 Daftar Pemain Drama Korea Flex x Cop 2, Ada Ahn Bo Hyun, Jung Eun Chae, hingga Yoo Seung Ho

15 Daftar Pemain Drama Korea Flex x Cop 2, Ada Ahn Bo Hyun, Jung Eun Chae, hingga Yoo Seung Ho

Berikut 15 daftar pemain drama Korea Flex x Cop 2, ada Ahn Bo Hyun, Jung Eun Chae, hingga Yoo Seung Ho.
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Vietnam mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan 1-0 atas Filipina. Gol Kenji Nishioka sempat menyamakan skor, tetapi dianulir karena offside.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT