Palembang, tvOnenews.com - Tim pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, menetapkan Hendri Zainudin Ketua KONI Sumsel sebagai tersangka dugaan korupsi di KONI Sumsel
Namun pihak tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Hendri Zainudin Ketua KONI Sumsel
Kasi Penetapan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel,Vanny Eka Yulia Sari SH MH saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka Ketua KONI Sumsel tersebut dirinya membenarkan penetapan tersebut.
“Ya memang benar untuk HZ sudah ditetapkan sebagai tersangka ya,” tegas Vanny.
Sementara saat ditanya terkait tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, pihaknya mengatakan tersangka masih dianggap koperatif.
“Balik - balik kepada pasal 21 KUHP bahwa tersangka tidak dikhawatirkan akan melarikan diri kemudian tidak dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti ataupun tidak dikhawatirkan untuk mengngulangin tindak pidana," ungkap Kasi Penkum
Ia juga menyatakan, HZ dari pagi sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi
"Kemudian karena sudah ditemukan bukti yang cukup dinaikkan statusnya jadi tersangka," tegasnya
Sementara itu Gede Pasek Suardika SH MH kuasa hukum Hendri Zainuddin membenarkan jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan.
“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini baru dipanggil sebagai saksi. Kemudian ditetapkan tersangka. Ya disini juga kita belum tahu HZ ini disangkakan dalam perkara yang mana, karena peristiwa KONI ini ada tiga yakni, pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa," ujarnya, Senin (4/9/2023) malam.
Dijelaskannya, kliennya baru tahap awal diperiksa sebagai tersangka, dan pihaknya sudah mendapatkan surat penetapan tersangka.
"Karena baru awal klien kami belum dilakukan penahanan karena masih ada pemeriksaan lanjutan," tutupnya. (peb/cai)
Load more