News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pesan Edy Rahmayadi ke Pj Gubernur Sumut Setelah Serah Terima Jabatan

Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Periode 2018 – 2023, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah resmi mengakhiri masa jabatannya dan menyerahkan kepemimpinanya kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin
Rabu, 6 September 2023 - 16:41 WIB
Pesan Edy Rahmayadi ke Pj Gubernur Sumut Setelah Serah Terima Jabatan
Sumber :
  • Tvone/Ahmidal

Medan, tvOnenews.comGubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Periode 2018 – 2023, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah resmi mengakhiri masa jabatannya dan menyerahkan kepemimpinanya kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin.

Dalam sambutan terakhirnya, Edy Rahmayadi meminta Hassanudin untuk mempelajari memori yang diserahkan padanya. Di dalam memori tersebut terdapat berbagai informasi mengenai Pemprov Sumut dan program-program yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan Hassanudin untuk menyukseskan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan digelar 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sumut ini 9 kali dapat opini wajar tanpa pengecualian dari BPK RI, saya harap ini dijaga, semua bekerja dengan sesuai perencanaan,” kata Edy.

Selain itu, Edy juga meminta seluruh pihak mulai dari OPD Pemprov Sumut hingga Forkopimda untuk menuntun Hassanudin dalam menjalankan tugasnya.

Edy pun berpesan pada para ASN untuk loyal kepada pimpinan. Sehingga program-program dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan target.

“Kalian harus berjalan dengan pimpinan, walaupun OPD punya wewenang, kalian bersandar pada organisasi kalian, tapi koordinator atau decision maker tak terlepas dari Gubernur,” ujar Edy.

Sementara, Hassanudin yang akan memimpin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut sebagai Pj Gubernur hingga setahun ke depan mengatakan akan meneruskan dan melanjutkan program yang sudah baik.

“Saya akan melanjutkan, meneruskan dan menyelesaikan program kegiatan yang sudah disusun, tujuannya bagaimana mengimplementasikan sila kelima kesejahteraan rakyat, saya bersyukur dapat amanah di sini,” kata Pj Gubernur Hassanudin.

Hassanudin juga menyampaikan pesan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang berterima kasih kepada Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, atas pengabdiannya selama ini.

“Beliau berterima kasih pada pejabat sebelumnya yaitu Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, mengucapkan terima kasih dengan rasa bangga,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesejahteraan rakyat Sumut adalah tujuan utama pekerjaan-pekerjaan Hassanudin yang akan dilakukannya. Oleh sebab itu, Ia akan terus melakukan yang terbaik. Serta terus menjaga sinergi dengan seluruh pihak.

“Semoga kita tidak menjadi golongan yang merugi, sehingga apa yang kita kerjakan hari ini lebih baik dari kemarin,” ujar Hassanudin. (ayr/lno)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT