GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Korupsi Dana Kesehatan akan Masuk Tahap 2, Tersangka Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu Wajib Lapor

Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu menjadi tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Non Fisik bidang kesehatan. Kasus ini telah mencapai tahap P21.
Rabu, 20 September 2023 - 10:23 WIB
Tersangka RA saat menjalani pemeriksaan di Gedung Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Miko

Bengkulu, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi terkait pemotongan dan pemungutan anggaran biaya perjalanan dinas dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 di UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, yang menyeret Kepala UPTD Puskesmas Pasar Ikan sebagai tersangka, telah mencapai tahap P21.

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, dan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar, semua berkas perkara telah dianggap lengkap, dan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Bengkulu dijadwalkan akan dilakukan minggu depan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Proses P21 sudah selesai, dan tahap dua akan dilimpahkan minggu depan," ujar Kompol Khoiril Akbar pada Rabu (20/9/2023).

Kasus ini ditangani oleh Subdit 2 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Menurut Khoiril, tersangka RA sebelumnya telah mengajukan praperadilan dengan sidang perdana pada tanggal 25 Agustus 2023. Namun, tepat seminggu setelahnya, pada tanggal 31 Agustus 2023, tersangka mencabut laporan praperadilan.

"Iya, tersangka sempat mengajukan praperadilan, namun sekarang sudah selesai. Tersangka tidak ditahan, tetapi harus melaporkan diri secara berkala," tambahnya.

Penyelidikan mengungkap bahwa kasus tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di berbagai UPTD Puskesmas di Kota Bengkulu. Pemotongan dan pemungutan anggaran ini terjadi pada biaya perjalanan dinas yang bersumber dari DAK Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp30 ribu per orang per satu kali kegiatan. Selain itu, juga terdapat dugaan duplikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada tahun 2022, DPA UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu mencapai Rp833.719.050 dengan indeks perjalanan dinas per orang/kegiatan sebesar Rp80.000. Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UPTD Puskesmas Pasar Ikan, kegiatan BOK telah dilaksanakan dengan realisasi serapan anggaran mencapai 84,94%, atau sebesar Rp749.999.607 dibagi per triwulan, yaitu Rp151.640.000 untuk Triwulan I, Rp163.190.000 untuk Triwulan II, dan Rp105.504.000 untuk Triwulan III.

Namun, sayangnya, dari tiga tahapan pencairan ini, rekapitulasi koordinator BOK Puskesmas Pasar Ikan mencatat jumlah penerimaan dari hasil pemotongan atau pemungutan selama September hingga Desember 2022, yaitu Triwulan Pertama Rp32.010.000, Triwulan Kedua Rp20.700.000, dan Triwulan Ketiga Rp35.800.000.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasca Pembubaran Ibadah di Gereja, Warga Dihimbau Jaga Toleransi Dan Kerukunan Mayoritas Minoritas Di Yogyakarta Istimewa

Pasca Pembubaran Ibadah di Gereja, Warga Dihimbau Jaga Toleransi Dan Kerukunan Mayoritas Minoritas Di Yogyakarta Istimewa

Ketua Asosiasi World Muaythai Indonesia (AWMI) sekaligus Dewan Pembina Pemuda Batak Bersatu (PBB), Dewanto P. Siregar memberikan tanggapan resmi terkait insiden penghentian kegiatan ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo, Sewon.
KPK Dalami Soal Kontainer yang Terparkir 30 Hari di Pelabuhan Tanjung Emas Terkait Kasus Suap DJBC

KPK Dalami Soal Kontainer yang Terparkir 30 Hari di Pelabuhan Tanjung Emas Terkait Kasus Suap DJBC

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan satu unit kontainer yang terparkir di Pelabuhan Tanjung Emas selama 30 hari.
Khusus Idul Adha, KPK Beri Keleluasaan Kelurga dan Kerabat Jenguk Tahanan Selama Tiga Jam

Khusus Idul Adha, KPK Beri Keleluasaan Kelurga dan Kerabat Jenguk Tahanan Selama Tiga Jam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi keleluasaan bagi keluarga ataupun kerabat untuk menemui tahanan pada saat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Rabu (27/5/2026).
Dandim Manggarai Barat Genjot Transformasi Digital, Website Kodim Disiapkan Jadi Rujukan Resmi

Dandim Manggarai Barat Genjot Transformasi Digital, Website Kodim Disiapkan Jadi Rujukan Resmi

Kodim 1630/Manggarai Barat memperkuat kanal informasi resmi melalui digitalisasi website dan pelatihan staf, didukung CSR Juara Holding Group.
Tinju Dunia: Canelo Alvarez Yakin Kalahkan Christian Mbilli, Singgung Perbedaan Usia

Tinju Dunia: Canelo Alvarez Yakin Kalahkan Christian Mbilli, Singgung Perbedaan Usia

Saul 'Canelo' Alvarez menyinggung perbedaan usianya dengan Christian Mbilli jelang duel tinju perebutan gelar juara kelas menengah super.
DPR Buka Suara soal Usia Pensiun Polri Jadi 60 Tahun, Disebut Agar Setara dengan TNI dan Kejaksaan

DPR Buka Suara soal Usia Pensiun Polri Jadi 60 Tahun, Disebut Agar Setara dengan TNI dan Kejaksaan

Pimpinan DPR menjelaskan alasan usulan usia pensiun Polri menjadi 60 tahun dalam RUU Polri. Disebut demi kesetaraan dengan TNI dan Kejaksaan.

Trending

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral di medsos soal narasi adanya pembubaran ibadah di salah satu gereja di Sewon Bantul oleh sekelompok orang. Sontak, hal itu membuat Sultan HB X berkomentar
Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengatakan bahwa Jordan Wilson sebenarnya bukan target utama untuk dipasangkan dengan Megawati Hangestri selain Vanja Bukilic.
Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai terkait begal tidak boleh ditembak mati di tempat. Ternyata mencuri perhatian dan menuai kritik dari Hotman Paris di media
Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pria yang merupakan WNA diduga tewas usai dipukul botol oleh seorang selebgram di kawasan Blok M.
Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mencoret foto dua anggota Polri dengan tanda silang sebagai tanda resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT