Seorang Residivis Kambuhan Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Handphone Hasil Curian
Seorang Residivis Kambuhan Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Handphone Hasil Curian
Sabtu, 30 September 2023 - 06:23 WIB
Sumber :
- Tim tvOne / Andi
"Pelaku akan di jerat dengan pasal pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"tutupnya. (ASI/FHR)
Load more