LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pemberian Restorative Justice kepada 32 tersangka di Polsek Bangun.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Daud

Polsek Bangun Gelar Sidang Terbuka dan Restorative Justice untuk 32 Tersangka Pencurian Sawit

Polsek Bangun, Simalungun, melakukan Restorative Justice terhadap 32 tersangka pencurian kelapa sawit sesuai dengan peraturan Kepolisian RI Nomor 8 tahun 2021.

Sabtu, 30 September 2023 - 11:58 WIB

Simalungun, tvOnenews.com - Petugas Kepolisian di Polsek Bangun, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melakukan Restorative Justice terhadap 32 tersangka kasus tindak pidana pencurian di Wilayah Hukum Polres Simalungun.

Sebanyak 30 perkara, dengan 32 orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Hukum Polres Simalungun, diselesaikan dengan menggunakan metode restorative justice atau penyelesaian perkara di luar jalur hukum secara kolektif.

Restorative justice ini dilaksanakan untuk menyelesaikan kasus pelaku pencurian kelapa sawit dari perkebunan PT Perkebunan Nusantara III dan IV, PT Tolan Tiga (Sipef) yang diselenggarakan di Polsek Bangun, Kabupaten Simalungun pada Jumat (29/09/2023).

Mediasi massal ini melibatkan pihak PT Perkebunan Nusantara III, IV, dan PT Sipef sebagai pelapor, para tersangka dan keluarganya, serta perangkat desa dan tokoh adat setempat.

Baca Juga :

Dalam kegiatan tersebut, para tersangka diminta untuk mengakui perbuatannya satu persatu dan meminta maaf di depan semua orang yang hadir dalam acara ini. Selanjutnya, mereka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan melawan hukum.

Kapolres Simalungun, Akbp Ronald Fc Sipayung, mengungkapkan bahwa penerapan restorative justice ini dilakukan terhadap tindak pidana dengan nilai kerugian nominal yang sangat kecil. Selain itu, para tersangka bukan merupakan residivis dan tidak ada kegaduhan yang ditimbulkan.

"Restorative justice diterapkan dalam tindak pidana dengan kerugian kecil, para tersangka bukan residivis, dan tidak menimbulkan kegaduhan," ungkap Ronald.

Ronald juga menjelaskan bahwa ini adalah kali kedua pelaksanaan restorative justice secara massal dilakukan. Sebelumnya, sebanyak 70 kasus serupa diselesaikan dengan metode restorative justice di wilayah Polsek Tanah Jawa.

Lebih lanjut, Ronald menyatakan bahwa tujuan dari metode ini adalah memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk memperbaiki perilaku mereka tanpa harus menjalani hukuman pidana. Namun, mereka tetap akan dikenai sanksi sosial sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Penerapan sanksi sosial termasuk membersihkan tempat ibadah, kantor pangulu, dan kantor PTPN sesuai dengan hukuman masing-masing para tersangka," tambah Ronald.

Polisi berpangkat Melati Dua ini berharap agar para tersangka dapat memperbaiki hubungan mereka dengan masyarakat, khususnya pihak perusahaan, dan memberikan himbauan serta larangan kepada warga agar lebih berhati-hati dalam menerima barang yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian.

"Dasar hukum pemberian restorative justice adalah Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative," tutup Ronald.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa seluruh tersangka yang mengikuti restorative justice kali ini merupakan pelaku pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polres Simalungun, terutama wilayah hukum Polsek Bangun, pada tahun 2023.

(dsg/fna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tegas, DPRD DKI Minta Semua Sekolah di Jakarta Study Tour di Kepulauan Seribu Ketimbang ke Keluar Kota

Tegas, DPRD DKI Minta Semua Sekolah di Jakarta Study Tour di Kepulauan Seribu Ketimbang ke Keluar Kota

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyarankan bahwa agar study tour atau perpisahan sekolah ke tempat wisata di Kepulauan Seribu ketimbang ke keluar kota.
Rp59,2 Miliar Disetor KPK ke Kas Negara dari Uang Pengganti Dodi Reza

Rp59,2 Miliar Disetor KPK ke Kas Negara dari Uang Pengganti Dodi Reza

Tim jaksa KPK telah menyetorkan ke kas negara uang pengganti sebesar Rp59,2 miliar dari terpidana korupsi mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin
Aparat Ditreskoba Polda Jatim Gerebek Home Industri Pil Carnophen di Perumahan Elit di Surabaya

Aparat Ditreskoba Polda Jatim Gerebek Home Industri Pil Carnophen di Perumahan Elit di Surabaya

Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur menggerebek sebuah rumah yang dijadi home industri pembuatan pil Carnophen di Perumahan Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47, Surabaya.
Sekitar 3.000 Lebih Jemaah Indonesia Mulai Bergerak dari Madinah ke Makkah, Siap Laksanakan Umrah Wajib

Sekitar 3.000 Lebih Jemaah Indonesia Mulai Bergerak dari Madinah ke Makkah, Siap Laksanakan Umrah Wajib

Kurang lebih 3.000 jemaah indonesia siap berangkat ke Mekkah dari Madinah. Mereka juga siap untuk melakukan serangkaian tahapan haji. Diharapkan mereka tetap...
Titik Terang Misteri Pembunuhan Noven, Polisi Bakal Lakukan Ini Untuk Mengungkap Misteri

Titik Terang Misteri Pembunuhan Noven, Polisi Bakal Lakukan Ini Untuk Mengungkap Misteri

Aparat kepolisian rencananya akan gandeng para pakar ahli untuk mengungkap misteri kematian Adriana Rubella Noven. 
Penerimaan Peserta Didik Baru Resmi Dibuka! Peserta Wajib Warga Jakarta dan Bawa Syarat Ini

Penerimaan Peserta Didik Baru Resmi Dibuka! Peserta Wajib Warga Jakarta dan Bawa Syarat Ini

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan berkomitmen untuk memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada seluruh peserta didik secara merata
Trending
Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Inilah dua berita paling top. Akhairnya Elkan Baggott muncul setelah ramai tidak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia dan bintang Liga 1 ini kirim pesan penting.
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Inilah ayat atau surat yang dibaca dalam shalat dhuha agar mendapatkan keberkahan rezeki yang berlimpah dari segala sisi, kata Ustaz Adi Hidayat boleh baca ini.
Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Terungkap sederet fakta baru mengenai pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja Cirebon tahun 2016. Para pelaku ungkap fakta mengejutkan dan kemungkinan rekayasa.
Media Vietnam Sebut Permintaan STY Untuk Kick Off Lebih Cepat Lawan Irak Jadi Kerugian Bagi Timnas Vietnam

Media Vietnam Sebut Permintaan STY Untuk Kick Off Lebih Cepat Lawan Irak Jadi Kerugian Bagi Timnas Vietnam

Timnas Indonesia akan menjadi tamu di dua pertandingan terakhir putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia dengan menjamu Irak dan Filipina. 
Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero sudah tidak mungkin masuk skuad Timnas Italia di Euro 2024, yang mungkin mengarahkan sang kiper untuk dinaturalisasi demi perkuat Timnas Indonesia.
Ada Apa dengan Vina: Setelah 8 Tahun

Ada Apa dengan Vina: Setelah 8 Tahun

Sebuah film yang berjudul Vina: Sebelum 7 Hari seolah membangunkan banyak pihak, bahwa ada keadilan yang belum tuntas. Lantas apa yang membuat keadilan terpendam setelah delapan tahun berselang?
Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi

Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi

Saksi kasus pembunuhan Vina bernama Renaldi mengungkap kesaksiannya saat melihat perlakukan yang dialami lima terpidana ketika diperiksa polisi pada 2016 silam.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Fakta
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Menyingkap Tabir
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
Selengkapnya