Oku Selatan, tvOnenews.com - Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Berhasil mengamankan tersangka pengedar uang palsu yang beraksi di seputaran objek wisata Danau Ranau, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku bernama Ismail Yusuf (28) warga Desa Belitang, Kabupaten Oku Timur. Ia diamankan pihak kepolisian setelah melakukan transaksi ke sejumlah warung kelontong menggunakan uang palsu, dari pengakuan tersangka dirinya mendapatkan uang palsu dari rekannya yang berada di wilayah Nganjuk, Jawa Timur yang saat ini masih menjadi buruan polisi.
Kapolres Oku Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Oku Selatan, Ipda Akbar Rafsanjani mengatakan, pelaku sengaja mengedarkan uang palsu di lokasi yang ramai seperti tempat wisata.
"Modus pelaku dengan membelanjakan uang palsu yang dibawanya ke sejumlah warung kelontongan yang berada di lokasi tempat wisata, lalu mendapatkan kembalian dari belanja tersebut,” terang Kanit Pidsus Polres Oku Selatan, Ipda Akbar Rafsanjani,” Selasa (3/10/2023).
Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula atas laporan salah satu korban bernama Maslina(39), warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Banding Agung yang mendapatkan uang palsu dari tersangka.
Lanjut Kanit, bermodal laporan tersebut polisi lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan ratusan ribu uang palsu berbagai pecahan, terdiri dari pecahan uang palsu Rp100.000 sebanyak 39 lembar, pecahan Rp20.000 sebanyak 235 lembar dan uang palsu pecahan Rp10.000 sebanyak 28 lembar.
"Dari pengakuan tersangka, uang palsu yang dibawa sebanyak Rp10 juta rupiah, di mana telah berhasil disebarkan sebanyak Rp1,5 juta ke sejumlah warung yang ada di wilayah Danau Ranau, jadi sisa uang palsu yang berhasil diamankan sebanyak Rp8,5 juta dengan berbagai macam pecahan,” ungkap Kanit.
Load more