GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Pengadilan Kota Agung Lampung Vonis Ayah Setubuhi Anak Kandung 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu tuntut terdakwa tindak pidana kekerasan seksual selama 11 tahun 6 bulan penjara dan diputus 13 tahun penjara oleh
Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:54 WIB
Kasi Pidana Umum Kejari Pringsewu, Krisdiyanto.
Sumber :
  • Pujiansyah

Tanggamus, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu tuntut terdakwa tindak pidana kekerasan seksual selama 11 tahun 6 bulan penjara dan diputus 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Agung.

Hal tersebut dikatakan Kasi Pidana Umum Kejari Pringsewu, Krisdiyanto, bahwa terdakwa KS (46) warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu Lampung, terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pasal dakwaan yang dapat dibuktikan Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ucap Krisdiyanto kepada tvOnenews, Selasa (17/10/2023).

Namun, atas tuntutan JPU, kata Krisdiyanto, Majelis Hakim berpendapat lain dengan menjatuhkan putusan lebih tinggi. "JPU menuntut 11 tahun 6 bulan dan putus oleh Majelis Hakim selama 12 tahun sama dengan ancaman pidana maksimal pasal yang didakwakan," jelasnya.

Lebih lanjut, perkara terdakwa sudah inkrah dan saat ini Kejari Pringsewu masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Kota Agung sebagai dasar untuk mengeksekusi terpidana KS.

Diketahui, seorang ayah di Pringsewu Lampung tega menggauli anak kandungnya hingga hamil. Perbuatan bejat itu terbongkar setelah kerabat korban curiga melihat perubahan fisik korban.

Kabar hubungan terlarang tersebut akhirnya dengan cepat menyebar. Warga yang geram dengan tindakan pelaku ini kemudian beramai-ramai mendatangi rumah dan nyaris menghakimi pelaku. Beruntung aparat keamanan segera datang dan mengamankan pelaku ke Mapolres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku hubungan sedarah, KM (46) warga Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu telah diamankan polisi sejak Selasa (23/5) malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku yang berprofesi buruh tani dan penjaga makam tersebut, kata Feabo, diduga telah melakukan asusila terhadap anak kandungnya, KJ (21) hingga hamil dengan usia kandungan delapan bulan. "Perbuatan asusila itu dilakukan sebanyak empat kali sejak Oktober 2022 yang lalu dan berlangsung di ruang tengah depan TV," kata Iptu Faebo, Rabu (24/5) lalu.

Mirisnya lagi, ungkap Kasat, pelaku melakukan perbuatan tersebut di samping istrinya yang sedang tidur. "Sejak kecil, pelaku, istri dan korban ini memang sudah terbiasa tidur satu kamar, jadi pelaku memang dapat dengan mudah melakukan asusila terhadap korban," ungkap Kasat Reskrim.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Gong Xi Fa Cai dan Memberikan Angpao?

Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Gong Xi Fa Cai dan Memberikan Angpao?

Masih bingung mau ngucapin selamat tahun baru Imlek itu boleh atau tidak si? Simak penjelasannya dalam perspektif Islam
Ronaldo Comeback dan Langsung Cetak Gol ke-962 di Laga Al Fateh vs Al Nassr

Ronaldo Comeback dan Langsung Cetak Gol ke-962 di Laga Al Fateh vs Al Nassr

CR7 mengakhiri aksi mogok mainnya dan segera melakukan comeback dalam laga Al Fateh vs Al Nassr. Di pertandingan tersebut, Ronaldo berhasil mencetak gol ke-962.
‎Dony Tri Pamungkas Tegaskan Persija Tak Ingin Ulangi Kesalahan saat Hadapi Bali United Usai Tumbang dari Arema FC

‎Dony Tri Pamungkas Tegaskan Persija Tak Ingin Ulangi Kesalahan saat Hadapi Bali United Usai Tumbang dari Arema FC

Persija Jakarta mengalihkan konsentrasi penuh ke partai tandang menghadapi Bali United dalam lanjutan Super League 2025/26 usai menderita kekalahan dari Arema.
Soal Posisi Polri di Bawah Presiden, PPI: Jika di Bawah Kementerian Akan Tumpang Tindih Kewenangan

Soal Posisi Polri di Bawah Presiden, PPI: Jika di Bawah Kementerian Akan Tumpang Tindih Kewenangan

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno mendukung Polri tetap berada di bawah presiden bukan di bawah kementerian.
Reaksi Ihsan Tarore Saat Dituding Jadi Ayah Kandung Ressa, Anak Denada

Reaksi Ihsan Tarore Saat Dituding Jadi Ayah Kandung Ressa, Anak Denada

​​​​​​​Reaksi Ihsan Tarore saat dituding jadi ayah kandung Ressa, anak Denada, akhirnya terungkap. Mantan pacar Denada tegas bantah isu netizen. Simak beritanya
Roy Suryo Kirim Surat ke Irwasum Polri Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Pakar: Bukan Kewenangannya

Roy Suryo Kirim Surat ke Irwasum Polri Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Pakar: Bukan Kewenangannya

Roy Suryo kirim surat ke Irwasum Polri minta SP3 kasus ijazah Jokowi. Pakar sebut Irwasum tak punya kewenangan hentikan penyidikan.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di mancanegara kembali berkiprah pada Sabtu (14/2/2026) malam kemarin WIB hingga dini hari tadi WIB. Maarten Paes akhirnya tersedia untuk Ajax Amsterdam.
Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi beberkan hasil forensic bocah SD di Demak akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya. Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah jelaskan
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT