News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ngaku Pemilik, Seorang Pengacara Pagari Lahan dan Larang Petani Tanam Padi

Puluhan warga yang berprofesi sebagai petani di Dusun III, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, sujud syukur pasca lima bulan la
Rabu, 1 November 2023 - 19:30 WIB
Petani mulai menanam padi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Sukri

Serdang Bedagai, tvOnenews.com - Puluhan warga yang berprofesi sebagai petani di Dusun III, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, sujud syukur pasca lima bulan lamanya tak bisa menanam padi.

Bukan tanpa sebab, para petani tersebut tidak menanamkan bibit padinya, karena salah seorang pengacara mengaku sebagai pihak yang menang atas gugatan lahan pada 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami memohon kepada pemerintah pusat dalam hal ini bapak presiden Republik Indonesia Joko Widodo, maupun Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, untuk memperhatikan kondisi kami, lahan yang sudah ditempati sejak tahun 1952 ini sejatinya milik leluhur kami," terang Jasmin Saragih, ketika ditemui tvOnenews, Senin (30/10).

Sementara itu, masyarakat Desa Sei Nagalawan sejak bulan Mei lalu, tidak bisa menanam padi pasca Pengadilan Negeri Sei Rampah melakukan eksekusi terhadap 12 hektare lahan dengan dalih lahan itu masuk ke dalam zona hijau, atau kawasan hutan untuk mendukung vegetasi pesisir pantai yang sertifikatnya dikeluarkan oleh BPN Serdang Bedagai. 

Namun, yang tampak di lapangan, bidang tanah yang dipagari mencapai 48 hektare. Sementara pada putusan PN Sei Rampah 10 mei 2023 lalu, jumlah objek tanah yang dikabulkan untuk dieksekusi hanya 12 hektare. 

"Untuk yang 12 hektare dieksekusi kemarin sudah tidak apa-apa, kami ikhlas menerimanya. Namun, yang terjadi kini sisa di luar zona eksekusi tanah, seluas kurang lebih mencapai 36 hektare juga turut dipagar oleh oknum pengacara, dengan dalih memenangkan hasil sengketa," tambahnya.

Jasmin pun menyebut, selama ini masyarakat memiliki 36 hektare lahan sawah di lokasi dengan kepemilikan lebih kurang 35 keluarga.

Untuk itu, ia dan masyarakat tani Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, mengambil sikap untuk kembali menanam padi di lokasi. Sebab, mereka tidak mau berdiam diri atas kezoliman yang terjadi.

"Sambil berlutut dan bersujud di atas lahan ini, kami merasa bahagia dan senang. Perlahan kami diusir secara halus, kami bertani di sini berpuluh-puluh tahun. Tapi sekarang mereka berusaha mengambili tanah kami satu per satu mengatasnamakan pengacara," tutup Jasmin.

Sementara itu, di lokasi yang sama, seorang pengacara bernama Rustam Efendi datang melakukan pengecekan terhadap masyarakat yang sedang bertani. Ia menyebut jika tanah ini adalah tanah mereka yang mereka kuasai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

"Kita punya putusan pengadilan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Jadi, tanah ini sudah ingkrah di pengadilan dan telah memiliki surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam," papar Rustam Efendi, saat di lokasi.

Ucapan itupun langsung ditimpali para petani. Masyarakat tani pun bertanya, berapa lahan yang dieksekusi.  Rustam pun menjawab berdasarkan putusan pengadilan yang dieksekusi seluas 12 hektare. Namun dalam gugatan itu, mereka menggugat hingga seluas 48 hektare.

"Jadi pemilik tanah mengatakan, meski beliau sudah meninggal, tanah 48 hektare ini adalah tanah mereka. Meskipun yang dieksekusi seluas 12 hektare," timpalnya.

Ketika disinggung, apakah pihak pengacara memiliki surat eksekusi seluas 36 hektare di luar dari 12 hektare tersebut. Ia mengaku, ada, namun di kantor mereka di Medan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saat ini tidak ada sama kami, kalau memang mau datanya, mari duduk bersama. Agar kami tidak salah, abang tidak salah dan tidak ada yang salah," jelas Rustam.

Saat disinggung kembali, apakah masyarakat boleh menanam padi. Walau dalam keadaan masih dipagar, Rustam dengan tegas mengatakan tidak. Jika petani nekat, pihaknya akan melapokan tindakan tersebut ke pihak kepolisian atas dalih pengrusakan lahan. (asr/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Meksiko punya modal kuat saat menghadapi Ekuador dalam laga perebutan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Meski begitu, La Tri, julukan Timnas Ekuador, tetap tidak boleh dianggap remeh.
Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT