News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bejat! Pria di Lampung Perkosa Wanita yang Sedang Tertidur Lelap

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan, lalu masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur lelap.
Kamis, 2 November 2023 - 10:59 WIB
Pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang ditangkap Polsek Menggala.
Sumber :
  • tim tvone/Pujiansyah

Tulang Bawang, tvOnenews.com - Masuk diam-diam saat wanita di Lampung lagi tertidur lelap, seorang pria inisial MI (53) warga di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada Selasa (31/10/23) malam sekira pukul 19.30 WIB. Pelaku akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan, lalu masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur lelap. "Petugas menangkap MI saat sedang berada di Menggala," kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, Kamis (02/11/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus ini, lanjut AKP Sunaryo, petugas menyita barang bukti (BB) berupa kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku, dan celana panjang training warna merah milik korban yang merupakan seorang wanita inisial A (41), warga Menggala.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya terjadi hari Kamis (24/11/2022), sekitar pukul 00.30 WIB, di dalam rumah korban yang ada di Menggala.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan, lalu masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur lelap. Kondisi rumah korban saat kejadian hanya ada anak-anaknya, sementara suami korban sedang pergi berdagang.

"Pelaku sempat ancam korban, kalau sampai korban berteriak akan dibunuh, lalu pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban, setelah usai melakukan aksi tak terpujinya pelaku kembali ancam korban, kemudian pergi," jelas AKP Sunaryo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

AKP Sunaryo menambahkan, setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelaku ini langsung melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandar Lampung. Pelaku ditangkap oleh petugas saat sedang di jalan hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, atau dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun," tandasnya. (Puj/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Latihan MotoGP Ceko 2026: Asapi Pemuncak Klasemen, Ai Ogura Melesat Jadi yang Tercepat di Sirkuit Brno

Hasil Latihan MotoGP Ceko 2026: Asapi Pemuncak Klasemen, Ai Ogura Melesat Jadi yang Tercepat di Sirkuit Brno

Hasil Latihan MotoGP Ceko 2026 di mana rider Trackhouse, Ai Ogura membuat kejutan dengan menjadi yang tercepat di Sirkuit Brno mengungguli Marco Bezzecchi.
Malut United dan Adhyaksa FC Dikabarkan Ubah Identitas pada Super League 2026/2027, Begini Penjelasan I.League

Malut United dan Adhyaksa FC Dikabarkan Ubah Identitas pada Super League 2026/2027, Begini Penjelasan I.League

Rumor perubahan identitas klub mulai mencuat jelang bergulirnya Super League 2026/2027. Malut United dan Adhyaksa FC jadi dua tim yang dikaitkan dengan isu ini.
Bursa Transfer Inter Milan: Marco Palestra Kian Dekat Merapat, Curtis Jones Masih Menunggu Lampu Hijau

Bursa Transfer Inter Milan: Marco Palestra Kian Dekat Merapat, Curtis Jones Masih Menunggu Lampu Hijau

Inter Milan terus bergerak menyusun kekuatan untuk menghadapi musim 2026-2027. Di tengah persiapan kompetisi baru, Nerazzurri fokus mengejar sejumlah target.
Dasco Telepon Kepala BGN dan Bahlil di Hadapan Mahasiswa, Bongkar soal Tata Kelola MBG hingga Harga BBM

Dasco Telepon Kepala BGN dan Bahlil di Hadapan Mahasiswa, Bongkar soal Tata Kelola MBG hingga Harga BBM

Mahasiswa yang menyampaikan tuntutan ke DPR mendengar langsung komunikasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan Kepala BGN dan Menteri ESDM soal tuntutan mereka.
Biaya Sekolah Korban Daycare Little Aresha Hanya Tercover Hingga Juni, Pemkot Yogyakarta Ajukan Dana Tambahan ke Legislatif

Biaya Sekolah Korban Daycare Little Aresha Hanya Tercover Hingga Juni, Pemkot Yogyakarta Ajukan Dana Tambahan ke Legislatif

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengusulkan penambahan anggaran kepada legislatif setempat untuk melanjutkan pembiayaan pendidikan korban Daycare Little Aresha. 
Tambak Hilang dan Rumah Terendam, Warga Tunggulsari Pati Turun Aksi Desak Pemerintah Segera Bangun Tanggul Permanen

Tambak Hilang dan Rumah Terendam, Warga Tunggulsari Pati Turun Aksi Desak Pemerintah Segera Bangun Tanggul Permanen

Ratusan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi protes pada Jumat (19/6/2026). 

Trending

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) menyebut adanya peningkatan tren penyakit tidak menular (PTM) dengan kategori kronis bagi masyarakat.
Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi online masih sulit diberantas di Indonesia meski jutaan situs telah diblokir. Simak penyebab utama, modus terbaru, data terbaru, dan solusi yang dinilai lebih efektif.
Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Seakan hampir berjodoh, ternyata Red String Theory juga terjadi pada Timnas Indonesia dan Piala Dunia. Dari mulai Belanda sebagai timnas pusat hingga nasib buruk menimpa lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia. 
Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Glory resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (01/06/2026).
Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mengungkapkan Roy Suryo ditangkap di kediamannya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi ini.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Berdasarkan ramalan astrologi 20 Juni 2026, terdapat beberapa zodiak yang diprediksi akan menikmati aliran rezeki lebih deras dibanding biasanya. Siapa saja?
Pengakuan Kuasa Hukum Jokowi soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ini yang Diharapkan Bangsa

Pengakuan Kuasa Hukum Jokowi soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ini yang Diharapkan Bangsa

Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa,  ditangkap oleh aparat kepolisian
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT