News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

4 Eks Pimpinan PT Bukit Asam Jalani Sidang, Didakwa Jaksa Rugikan Negara Rp162 Miliar

Diketahui dalam kasus tersebut JPU menjerat lima tersangka atas nama eks Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA.
Senin, 20 November 2023 - 06:14 WIB
Eks Pimpinan PT Bukit Asam Saat Jalani Sidang Dakwaan
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim, membacakan dakwaan untuk lima terdakwa. Kelimanya didakwa terkait kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp162 miliar. 

Diketahui dalam kasus tersebut JPU menjerat lima tersangka atas nama eks Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya tersangka, Milawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-2016 dan Nurtima Tobing selaku analis bisnis madia PT Bukit Asam periode 2012-2016.

Dalam dakwaannya tim JPU Kejari Muara Enim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp162.000.000.000,00 (seratus enam puluh dua miliar rupiah), akibat dari proses akuisisi saham tersebut.

"Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar," tegas penuntut umum Kejari Muara Enim saat membacakan dakwaan.

Bahwa, atas perbuatan terdakwa diancam dan diatur dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai mendengarkan dakwaan JPU, lima terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi) atas dakwaan penuntut umum.

Sementara itu penasihat hukum Keempat Terdakwa, dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo, SH & Rekan, Gunadi Wibakso, mengatakan jika pihaknya telah mendengarkan dakwaan JPU Kejari Muara Enim dan semua yang didakwakan oleh JPU tidaklah benar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Erick Thohir Pastikan Timnas Indonesia Bisa Turunkan Skuad Terbaik di FIFA ASEAN Cup 2026

Erick Thohir Pastikan Timnas Indonesia Bisa Turunkan Skuad Terbaik di FIFA ASEAN Cup 2026

Berbeda dari Piala AFF 2026 yang digelar di luar jadwal FIFA Matchday, Erick Thohir memastikan John Herdman bisa memanggil pemain terbaiknya untuk Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup. 
Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB

Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meneken Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Kejagung Diminta Evaluasi Tim 9 Khusus Penanganan Perkara Eks Jampidsus

Kejagung Diminta Evaluasi Tim 9 Khusus Penanganan Perkara Eks Jampidsus

Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim 9 yang dikhususkan untuk penanganan perkara dugaan TPPU dengan tersangka Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Pasar Sambut Positif Supres Pencalonan Tunggal Destry Damayanti sebagai Gubernur BI

Pasar Sambut Positif Supres Pencalonan Tunggal Destry Damayanti sebagai Gubernur BI

Pelaku pasar merespons positif keputusan pemerintah yang mengajukan nama Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada DPR RI.
Siap-siap Rezeki Melimpah, Inilah Nasib Keuangan Shio Ayam pada Tanggal 11 Agustus 2026

Siap-siap Rezeki Melimpah, Inilah Nasib Keuangan Shio Ayam pada Tanggal 11 Agustus 2026

Penasaran bagaimana peta peruntungan nasib beruntung dan risiko buntung keuangan Shio Ayam esok hari pada tanggal 11 Agustus 2026? Simak ramalan berikut ini.
Pemprov Jabar Kawal Pelaksanaan Program 3 Juta Rumah Agar Sejahterakan Rakyat

Pemprov Jabar Kawal Pelaksanaan Program 3 Juta Rumah Agar Sejahterakan Rakyat

Pemprov Jabar menegaskan bahwa Program 3 Juta Rumah harus mampu menghadirkan kesejahteraan melalui penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan.

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Lupakan Kegagalan Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Punya Amunisi Baru untuk FIFA ASEAN Cup, Siapa?

Lupakan Kegagalan Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Punya Amunisi Baru untuk FIFA ASEAN Cup, Siapa?

Timnas Indonesia mendapat angin segar setelah melewati Piala AFF 2026 dengan hasil yang kurang. Kini, skuad Garuda bisa tampil gagah dengan kehadiran sosok ini.
Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku mutilasi di Depok ternyata sempat berbicara hal menyeramkan soal pembunuhan ke temannya. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT