News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kadis Kesehatan Sumut Alwi Hasibuan Ditahan Kejatisu, Dugaan Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Kasi Penkum, Yos Tarigan menyebutkan, Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara ditahan bersama rekannya inisial RMN.
Rabu, 13 Maret 2024 - 16:58 WIB
Alwi Ditahan di Kejatisu.
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

Medan, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap Kadis kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan sarana, prasarana bahan dan peralatan pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Kasi Penkum, Yos Tarigan menyebutkan, Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara ditahan bersama rekannya inisial RMN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya, Rabu (13/3/2024).

Lanjut Yos mengatakan, dalam rangka efektivitas proses penyidikkan berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," ujar Yos.

Adapun kronologi perkara, pada tahun 2020 telah diadakan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000.

Dalam proses pengadaan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB ditandatangani oleh tersangka Alwi, diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi mark-up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN selaku pihak swasta atau rekanan, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

“Di samping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark-up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, serta tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," katanya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.

Yos Tarigan juga menyampaikan, akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini tim penyidik Kejatisu tengah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara serta kemana saja aliran dana tersebut diterima.

“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," tegasnya. (ayr/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Detik-detik Selebgram Adam Deni Ngamuk Rusak Toko Hingga Keluarkan Senpi ke Sekuriti

Detik-detik Selebgram Adam Deni Ngamuk Rusak Toko Hingga Keluarkan Senpi ke Sekuriti

Polisi menetapkan selebgram Adam Deni Gearaka (30) sebagai tersangka dalam kasus perusakan toko di Ruko Yummy Coin, Cilincing, Jakarta Utara.
Fokus Kejar Pemain Bidikan, Persib Pilih Sunyi dalam Aktivitas Transfer Musim 2026-2027

Fokus Kejar Pemain Bidikan, Persib Pilih Sunyi dalam Aktivitas Transfer Musim 2026-2027

Manuver di jendela transfer sudah ramai dilakukan tim-tim Super League 2026-2027. Namun lain halnya dengan Persib selaku juara bertahan yang kini baru resmi melepas dua pemain saja.
Respons Gibran usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan

Respons Gibran usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan

Gibran akhirnya angkat bicara terkait penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sedang Berlangsung, Link Live Streaming Moto3 Ceko 2026: Veda Ega Start P20 Usai Kena Penalti

Sedang Berlangsung, Link Live Streaming Moto3 Ceko 2026: Veda Ega Start P20 Usai Kena Penalti

Sedang berlangsung Moto3 Ceko 2026 di Brno! Veda Ega Pratama start dari posisi ke-20 setelah kena penalti. Cek link live streaming di sini.
Maia Estianty Telepon Korban Kasus Penyekapan di Bandung, Sebut Pelaku Harus Dihukum Berat

Maia Estianty Telepon Korban Kasus Penyekapan di Bandung, Sebut Pelaku Harus Dihukum Berat

Maia Estianty menelepon langsung Yuvita Tri Rezeki (YTR), korban dugaan kasus penyekapan di Bandung, dan kini berharap pelaku segera dihukum seberat-beratnya.
Pernah Dipermalukan Timnas Indonesia Dua Kali, Curacao Kini Cetak Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

Pernah Dipermalukan Timnas Indonesia Dua Kali, Curacao Kini Cetak Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

Curacao bikin sejarah di Piala Dunia 2026 usai menahan Ekuador 0-0 dan meraih poin perdana. Tim yang pernah dua kali dikalahkan Timnas Indonesia kini jadi sorotan dunia.

Trending

Mantan Kabareskrim Bocorkan Peluang Bebas Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Mantan Kabareskrim Bocorkan Peluang Bebas Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn.) Susno Duadji bocorkan peluang bebasnya dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi, yakni Roy Suryo
Pemerintah Diminta Lanjutkan MBG dengan Kepastian Hukum Bagi Mitra SPPG

Pemerintah Diminta Lanjutkan MBG dengan Kepastian Hukum Bagi Mitra SPPG

Sejumlah pihak meminta Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat mengalami permasalahan terkait dugaan praktik korupsi.
Harga Anjlok, Peternak Ayam Petelur di Banyuwangi Dihantui Kebangkrutan

Harga Anjlok, Peternak Ayam Petelur di Banyuwangi Dihantui Kebangkrutan

Peternak ayam petelur yang tergabung dalam Asosiasi Peternak Unggas Maju Makmur mengaku tengah menghadapi ancaman kebangkrutan usai anjloknya harga telur yang kini berisar harga Rp20.000 per kilogram.
Belanda Langsung Pecahkan Rekor Usai Hancurkan Swedia 5-1, De Oranje Lewati Catatan Tak Terkalahkan Brasil di Piala Dunia

Belanda Langsung Pecahkan Rekor Usai Hancurkan Swedia 5-1, De Oranje Lewati Catatan Tak Terkalahkan Brasil di Piala Dunia

Kemenangan telak 5-1 yang diraih Belanda atas Swedia pada Minggu (21/6/2026) hadirkan rekor baru di ajang Piala Dunia. De Oranje resmi memecahkan rekor Brasil.
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 22 Juni 2026: Gemini Makin Dekat, Pisces Penuh Kehangatan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 22 Juni 2026: Gemini Makin Dekat, Pisces Penuh Kehangatan

Ramalan cinta 12 zodiak besok 22 Juni 2026: Gemini makin dekat dengan seseorang, Pisces dipenuhi kehangatan, dan Taurus menikmati hubungan yang lebih stabil.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Baik Jerman maupun Pantai Gading mencatatkan kemenangan pada pertandingan sebelumnya. Keduanya tentu mengejar kemenangan lagi demi memperbesar peluang lolos ke babak 32 besar.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Tanggal 22 Juni 2026 disebut dalam ramalan zodiak sebagai salah satu momen ketika energi finansial bergerak cukup dinamis. Berikut yang paling bercuan deras.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT