News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Suap Oknum Bawaslu Medan Azlansyah, Komisioner KPU Medan Zefrizal Disebut Terlibat

Di persidangan, Komisioner Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan menyebutkan bahwa Komisioner KPU, Zefrizal diduga menjadi dalang aksi pemerasan, yang awalnya menyuruh terdakwa untuk meminta uang Rp 100 juta.
Minggu, 7 April 2024 - 14:59 WIB
Komisioner KPU Medan, Zefrizal (Kemeja Putih).
Sumber :
  • Tim tvOne

Medan, tvOnenews.com - Nama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Zefrizal terseret dalam dugaan aksi pemerasan terhadap bakal calon anggota DPRD Medan, dari Partai Keadilan Nusantara (PKN) bernama Robby Kamal Anggara yang dilakukan anggota Bawaslu Medan non aktif Azlansyah Hasibuan. Nama Zefrizal muncul dalam sidang yang digelar di ruang cakra 9 PN Medan, Kamis (4/4/2024) kemarin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diketahui, Azlansyah Hasibuan saat ini duduk sebagai 'pesakitan' dan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena pada 14 November 2023 ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Sumut di Hotel JW Marriott, Medan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di persidangan, Komisioner Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan menyebutkan bahwa Komisioner KPU, Zefrizal diduga menjadi dalang aksi pemerasan, yang awalnya menyuruh terdakwa untuk meminta uang Rp 100 juta, agar Robby Kamal Anggara dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) bisa lolos menjadi caleg. Kebetulan, saat itu Robby Kamal Anggara tersandung masalah syarat pencalonan ijazah SMP.

Selain Zefrizal, pada sidang tersebut juga menghadirkan 3 saksi lain seperti, David (Ketua Bawaslu Kota Medan), Ferlando Jubelito Simanungkalit (Anggota Bawaslu Kota Medan) dan Rinaldi Khair (Staf Administrasi Teknis KPU Kota Medan).

Selain tu, dalam sidang pembuktian tersebut dibahas juga kode ‘mangga-jeruk’ yang pernah disampaikan Zefrizal pada mediasi. Namun, Zefrizal menerangkan bahwa kode itu merupakan kejengkelannya kepada pemohon (Robby-red) dan hanya sebuah analogi, bahwasanya Robby ketika mengambil mangga menggunakan tangga atau memanjat pohon atau dengan cara yang lain.

Atas pernyataan Zefrizal tersebut, Hakim Ardiansyah bereaksi dan menyebutkan bahwa mengambil mangga bisa dengan cara membeli, jadi hakim menyimpulkan, kode yang disampaikan oleh Zefrizal itu ‘duit’.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Gonggom Halomoan Simbolon mengatakan, keterangan itu disampaikan Azlansyah Hasibuan untuk membantah keterangan Zefrizal, yang mengaku tidak tahu soal permintaan uang terhadap Robby Kamal Anggara.

"Terdakwa (Azlansyah Hasibuan) bilang bahwa permintaan uang itu sebenarnya dari Zefrizal (Komisioner KPU Medan), dan jumlah uang itu Rp 100 juta. Kemudian Azlansyah bilang jumlah itu terlalu besar, jadi mungkin Azlansyah tidak terima dengan pengakuan bahwa Zefrizal tidak mengetahui aliran dana itu," kata jaksa Gonggom, Kamis (4/4/2024).

Gelar Aksi

Saat sidang di ruang Cakra 9 PN Medan dilaksanakan, Aliansi Rakyat Pemerhati Pemilu (Aripsu) Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan membawa kertas karton berwarna putih, Kamis (4/4/2024).

Massa Aripsu Sumut mendatangi PN Medan sesaat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus pemerasan yang menjerat Azlansyah Hasibuan dibuka oleh majelis hakim. Mereka tampak membentangkan kertas karton berwarna putih yang berisi berbagai tulisan sambil berjalan di dalam Gedung PN Medan.

Koordinator aksi, Surya, menjelaskan tujuan kedatangan pihaknya ke PN Medan, untuk meminta ditetapkannya tersangka lain dalam kasus pemerasan yang menjerat Azlansyah Hasibuan. “Jadi, aksi ini sebagai bentuk keresahan kita atas kasus (pemerasan) ini. Jadi kita menilai bahwa kasus ini tidak hanya sampai pada Azlansyah (Hasibuan),” ucapnya.

Pihaknya pun menduga kuat adanya keterlibatan oknum Komisioner KPU Kota Medan dalam kasus pemerasan terhadap calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tersebut. “Artinya, tidak Azlansyah Hasibuan sendiri yang terlibat, tapi ada oknum Komisioner KPU Kota Medan yang kami duga terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.

Hal itu, kata dia, bisa dilihat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan adanya peran dari salah satu oknum Komisioner KPU Kota Medan, yaitu Zefrizal. “Jadi, ada pertemuan antara Zefrizal dan juga Azlansyah di salah satu warung kopi di Jalan Krakatau waktu itu untuk membahas masalah seleksi Caleg dari PKN ini,” sebutnya.

Kemudian, Surya pun mendesak pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan tersebut ditetapkan sebagai tersangka baru.

“Jadi, harapan kami, aparat penegak hukum harus mengungkap kasus ini secara terang benderang dan kemudian menetapkan tersangka selain daripada Azlansyah, yaitu pihak-pihak yang berperan dalam kasus ini sebagaimana yang tertera dalam dakwaan,” desaknya.

Sementara itu, Humas PN Medan Fauzul Hamdi yang menerima aksi tersebut menyampaikan, menerima aspirasi yang disampaikan oleh Aripsu Sumut. “Pengadilan dalam hal ini menanggapi. Menanggapi artinya kita terima aspirasi mereka, kita bisa menyalurkannya,”pungkasnya.

Bantah

Terkait hal tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi Zefrizal (Komisioner KPU Medan Divisi Hukum dan Pengawasan), Jumat (5/4/2024). Zefrizal pun membantah tudingan yang disebutkan Azlansyah Hasibuan pada persidangan di PN Medan itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pertama perlu saya klarifikasi bahwa saya tidak terlibat dan tidak tahu menahu soal permintaan sejumlah uang. Dan sebagai saksi, saya sudah menjelaskannya dalam persidangan, lalu saya bukan siapa-siapa bang, sehingga bisa memberi perintah, terlebih kepada seorang yang berstatus sebagai pimpinan bawaslu tingkat kota. Sehingga klaim terdakwa yang mendapat perintah dari saya menjadi tidak logis. Terdakwa bukan bawahan saya, sehingga bisa saya perintah,” kata Zefrizal.

Lalu saat ditanya, apa tindakannya terkait tudingan tersebut, Zefrizal hanya memberikan jawaban singkat. “Saya tidak akan melakukan apa-apa bang. Karena sebelumnya juga tidak melakukan apa-apa, hanya paling yang dapat saya lakukan yakni menjelaskan apa yang dapat saya jelaskan,” jawabnya singkat.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Teks Khutbah Jumat 6 Januari 2026: Persiapan Ramadhan, Perbanyak Puasa Sunnah di Bulan Sya’ban

Teks Khutbah Jumat 6 Januari 2026: Persiapan Ramadhan, Perbanyak Puasa Sunnah di Bulan Sya’ban

Berikut contoh teks khutbah Jumat 6 Januari 2026: Persiapan Ramadhan, Perbanyak Puasa Sunnah di Bulan Sya’ban.
Valuasi Perusahaan Diduga Tak Layak Melantai di Bursa, PT MML Raup Rp97 Miliar Saat IPO, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Valuasi Perusahaan Diduga Tak Layak Melantai di Bursa, PT MML Raup Rp97 Miliar Saat IPO, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Penyidik Polri terus mengembangkan dugaan pidana pasar modal yang dilakukan PT MML dengan kode saham PIPA. 
Fakta-fakta di Balik Kasus Dugaan Rekayasa BAP Narkotika di Polsek Cilandak, Ternyata....

Fakta-fakta di Balik Kasus Dugaan Rekayasa BAP Narkotika di Polsek Cilandak, Ternyata....

Polisi membantah soal adanya rekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) yang diduga mengubah laporan kasus penganiayaan menjadi perkara narkotika di Polsek Cilandak.
Profil KH Manarul Hidayah yang Gantikan Ma'ruf Amin jadi Plt Ketua Dewan Syuro PKB

Profil KH Manarul Hidayah yang Gantikan Ma'ruf Amin jadi Plt Ketua Dewan Syuro PKB

Kiai Haji Manarul Hidayah menggantikan pelaksana tugas ketua dewan syura PKB pengganti mantan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
Rentetan Kasus Pemerasan Sudewo, KPK Periksa Plt Bupati dan Sekda Kabupaten Pati

Rentetan Kasus Pemerasan Sudewo, KPK Periksa Plt Bupati dan Sekda Kabupaten Pati

Penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait pemerasan pengisian jabatan di Kabupaten Pati yang menyeret nama Bupati nonaktif Sudewo terus bergulir.
Top 3 Bola 4 Februari 2026: Standar Naturalisasi Timnas Indonesia Naik, MU Juara, hingga Curhatan Bruno Moreira

Top 3 Bola 4 Februari 2026: Standar Naturalisasi Timnas Indonesia Naik, MU Juara, hingga Curhatan Bruno Moreira

Top 3 Bola 4 Februari 2026: John Herdman tetapkan standar ketat naturalisasi Timnas Indonesia, peluang juara Manchester United, dan Persebaya disorot.

Trending

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Top 3 Bola 4 Februari 2026: Standar Naturalisasi Timnas Indonesia Naik, MU Juara, hingga Curhatan Bruno Moreira

Top 3 Bola 4 Februari 2026: Standar Naturalisasi Timnas Indonesia Naik, MU Juara, hingga Curhatan Bruno Moreira

Top 3 Bola 4 Februari 2026: John Herdman tetapkan standar ketat naturalisasi Timnas Indonesia, peluang juara Manchester United, dan Persebaya disorot.
Insiden Memalukan di Liga Italia, Bintang Inter Milan Blak-blakan Minta Maaf ke Emil Audero

Insiden Memalukan di Liga Italia, Bintang Inter Milan Blak-blakan Minta Maaf ke Emil Audero

Insiden memalukan mewarnai lanjutan pekan ke-23 Serie A. Kapten Inter Milan, Lautaro Martinez, secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada kiper Emil Audero menyusul aksi pelemparan kembang api dari tribun pendukung Nerazzurri yang mengarah langsung ke sang penjaga gawang.
Penuh Emosi! Timnas Futsal Indonesia Tantang Jepang di Semifinal, Misi Balas Kekalahan 4 Tahun Lalu

Penuh Emosi! Timnas Futsal Indonesia Tantang Jepang di Semifinal, Misi Balas Kekalahan 4 Tahun Lalu

Dua pemain Timnas Futsal Indonesia, Ahmad Habiebie dan Syauqi Saud, menyambut antusias laga semifinal Piala Asia Futsal 2026 yang akan mempertemukan skuad Garuda dengan Jepang.
Dittipideksus Bareskrim Polri Tetapkan Pasutri Pemegang Saham PT MPAM Jadi Tersangka, Modus Beli Saham Murah Jual Mahal

Dittipideksus Bareskrim Polri Tetapkan Pasutri Pemegang Saham PT MPAM Jadi Tersangka, Modus Beli Saham Murah Jual Mahal

Pasangan suami istri (Pasutri) dan satu orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam kasus tindak pidana pasar modal dengan modus beli saham murah dan menjual dengan harga mahal untuk mengambil keuntungan, di PT Minna Padi Asset Manajemen.
Gebrakan Mensos Gus Ipul usai Tragedi Pilu Siswa SD Gantung Diri di NTT, Buntut Tak Dibelikan Buku dan Pena

Gebrakan Mensos Gus Ipul usai Tragedi Pilu Siswa SD Gantung Diri di NTT, Buntut Tak Dibelikan Buku dan Pena

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) prihatin siswa SD, YBS (10) tewas bunuh diri di Ngada, NTT. Ia janji pendampingan diperkuat agar tidak terulang lagi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT