News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Meulaboh Vonis Mati 7 Terdakwa Pemasok 1,2 Ton Sabu-Sabu, Satu Diantaranya WNA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menjatuhi hukuman mati terhadap tujuh terdakwa dari 10 terdakwa perkara sabu-sabu seberat 1,2 ton, tiga terdakwa lainnya hanya dihukum 18 tahun kurungan penjara.
Jumat, 7 Januari 2022 - 15:24 WIB
Sidang Vonis Mati Terhadap Tujuh Terdakwa Pemasok 1,2 Ton Sabu di Pengadilan Negeri Meulaboh
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir azhar

Aceh Barat, Aceh- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menjatuhi hukuman mati terhadap tujuh terdakwa dari 10 terdakwa perkara sabu-sabu seberat 1,2 ton, tiga terdakwa lainnya hanya dihukum 18 tahun kurungan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Meulaboh, yang diketuai oleh Muhammad Kasim dengan didampingi oleh dua hakim anggota yakni, Irwanto dan Reizky, Jumat (7/1/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun tujuh terdakwa yang dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim, diantaranya Okonkwo Nonso Kingleys (Wna) asal negeria, Ir. Alwi Abdul Majid Bin Abdul Majid, Aris Wandi Alias Aris Alias Adi Bin Muh. Hasan, Syafrizal Bin Syafruddin, Faisal Rizal Bin Zulkifli, Burhanuddin Bin M. Saleh dan Ubit Hendra Bin Lemlo. 

Kepala Bagian Hubungam Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Meulaboh, Fuadi mengatakan, adanya perbedaan vonis terhadap para terdakwa oleh majelis hakim setelah dilakukan pertimbangan dan keterlibatan para terdakwa dalam melakukan aksi memasok narkoba jenis sabu seberat 1,2 ton di perairan Aceh beberapa waktu lalu.

"Putusan hukuman mati terhadap tujuh terdakwa tersebut atas pertimbangan majelis hakim setelah melihat fakta-fakta di persidangan," jelas Fuadi.

Di mana majelis hakim menyimpulkan tujuh terdakwa tersebut dinilai berperan aktif dan terlibat langsung dalam upaya pemufakatan jahat, dalam hal ini penyelundupan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 1,2 ton melalui jalur laut, yang didaratkan di Kabupaten Aceh Barat pada April 2021 lalu.

"Ketujuh terdakwa termasuk satu warga negera asing disimpulkan berperan aktif dan dengan sengaja melakukan penyulundupan narkoba," tambah Fuadi.

Fuadi juga menjeskan, dalam bacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim di hadapan terdakwa, penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terdapat hal-hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa selama proses persidangan. Sehingga untuk tujuh orang tersebut dinilai majelis hakim layak dijatuhi pidana mati.

"Didalam persidangan ketujuh, terdakwa, para kuasa hukuk terdakwa tidak mampu menampilkan hal-hal yang dapat meringankan para terdakwa, sehingga hakim menilai ketujuh terdawak layak dihukum mati," jelas Fuadi

Sementara itu tiga terdakwa lainnya divonis hukuman 18 tahun penjara dengan membayarkan denda sebesar Rp1 Miliar atau setara dengan hukuman 6 bulan kurungan penjara.

Sidang yang digelar di PN Meulaboh tersebut tidak menghadirkan langsung para terdakwa namun dilakukan secara daring. Di mana dua diantaranya yakni Ir. Alwi Abdul Majid Bin Abdul Majid mengikuti persidangan dari Lapas Kelas II Jakarta, Aris Wandi Alias Aris Alias Adi Bin Muh. Hasan dari Lapas Nusa Kambangan, sedangakan Okonko Nonso Kingsley melalui Lapas Bancey, Jawab Barat, sedangkan Safrizal dan kawan-kawan melalui Lapas Kelas II A Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam sidang bacaan putusan itu yakni Hendra PA dan Dedi Saputra, kemudian Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Andri Agustian dan Ahmadi Mahmud.

Usai majelis hakim memberikan putusan, terdakwa Safrizal serta terdakwa lainnya mengajukan banding. Meski para terdakwa mengajukan banding, namun kuasa hukum para terdakwa masih mempertimbangan alias pikir-pikir. (Chaidir Azhar/Wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cara Tepat Mencegah Sakit Influenza A, Satu Kebiasaan Baik Ini Jangan Dilupakan

Cara Tepat Mencegah Sakit Influenza A, Satu Kebiasaan Baik Ini Jangan Dilupakan

Ternyata ada cara tepat untuk mencegah influenza A. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan RI, dr. Andi Saguni.
Pastikan Jajal Yordania, Suriah Dikaitkan Jadi Lawan Kedua Timnas Indonesia di FIFA Matchday Edisi November 2026

Pastikan Jajal Yordania, Suriah Dikaitkan Jadi Lawan Kedua Timnas Indonesia di FIFA Matchday Edisi November 2026

Yordania telah lebih dahulu mengumumkan jadwal pertandingan di FIFA Matchday edisi November dengan menjamu Timnas Indonesia dan Australia.
Lembaga Penjamin Simpanan: Tiga Badan Perkreditan Rakyat di DIY Dilikuidasi, Klaim Simpanan Nasabah Capai Rp58,51 Miliar

Lembaga Penjamin Simpanan: Tiga Badan Perkreditan Rakyat di DIY Dilikuidasi, Klaim Simpanan Nasabah Capai Rp58,51 Miliar

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Daerah Istimewa Yogyakarta telah dicabut izin usahanya hingga 30 September 2026.
LRT Jabodebek Perpanjang Uji Coba Keberangkatan Pukul 05.30 WIB hingga Akhir Oktober

LRT Jabodebek Perpanjang Uji Coba Keberangkatan Pukul 05.30 WIB hingga Akhir Oktober

LRT Jabodebek kembali memperpanjang uji coba perjalanan pada keberangkatan awal pukul 05.30 WIB dari Stasiun Dukuh Atas BSI hingga akhir Oktober 2026.
Pokok Persoalan Ari Bias Kembali Gugat Agnez Mo yang Kelima Kalinya, Lagi-lagi Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Pokok Persoalan Ari Bias Kembali Gugat Agnez Mo yang Kelima Kalinya, Lagi-lagi Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Sengketa hak cipta lagu "Bilang Saja" belum selesai. Komposer Ari Bias menggugat penyanyi Agnez Mo lagi atas dugaan pelanggaran hak ekonomi pencipta karya itu.
Lapangan Padel Milik Coach Justin Jadi Sasaran Pencurian Laptop hingga Mikrofon, Polisi: Perkara dalam Penyelidikan

Lapangan Padel Milik Coach Justin Jadi Sasaran Pencurian Laptop hingga Mikrofon, Polisi: Perkara dalam Penyelidikan

Lapangan padel milik Coach Justin di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menjadi sasaran pencurian. Sejumlah barang yang hilang dibawa pencuri antara lain laptop merek Lenovo, beberapa ponsel, dua tablet dan mikrofon TWS.

Trending

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Dua nama artis mencuat dalam kasus dugaan penipuan emas. Karina Larasati dan Jennifer Coppen diketahui telah memberikan keterangan atau klarifikasi hal terkait.
Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Video asusila berdurasi 13 menit yang dikaitkan dengan seragam Poltekkes Bandung viral di media sosial. Siapa pemerannya? Simak klarifikasi kampus dan cara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT