Debt Collector Diduga Aniaya Perempuan dan Rampas Kendaraan
Selain menjadi korban penganiayaan oleh debt collector, mobil Fortuner milik korban juga dirampas secara paksa.
Minggu, 9 Januari 2022 - 12:43 WIB
Sumber :
- tim tvOne - beni roska
Diketahui, berdasarkan regulasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi menegaskan perusahaan leasing tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan dan melakukan perlawanan.
Langkah yang bisa diambil bila itu terjadi, leasing harus menggugat debitur ke pengadilan negeri hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Hal itu dituangkan dalam putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021 dalam uji materi UU Fidusia. Putusan serupa sudah pernah diputus dalam dua perkara sebelumnya. (Beni Roska)
Load more