Ayah di Padang Lawas Tega Cabuli Anak Kandungnya Usia 8 Tahun saat Ibu Bekerja
- ANTARA
Medan -Â Aparat kepolisian menangkap seorang bapak di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara berinisial J (51), karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan kandungnya sendiri.
Â
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Aman mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Â
"Korban dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 8 tahun," katanya.
Â
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya.
Â
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencabuli korban pada 4 Januari 2022. Saat itu pelaku dan korban hanya berdua di rumah, sementara ibu korban sedang mengurus pekerjaan.
Â
Pelaku mencabuli korban dengan modus akan diajak jalan-jalan. Pelaku juga mengancam akan memukul korban jika memberitahukan hal tersebut kepada ibunya.
Â
"Korban memberitahukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan kepada petugas Polres Padang Lawas," ujar Aman.
Â
Aman menyebut bahwa pelaku sudah ditahan di Mapolres Padang Lawas guna proses hukum lebih lanjut.Ant
Load more