News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gara-gara Rp50 Ribu, Suami Tega Bunuh Istri di Aceh Tenggara

Informasi yang dihimpun dari Humas Polres Aceh Tenggara, kronologi bermula sekira pukul 07.30 WIB, saat pelaku berinisial R, yang merupakan suami dari korban, mengambil uang sebesar Rp50.000 dari dalam lemari milik korban.
Senin, 5 Agustus 2024 - 14:26 WIB
Ilustrasi Pembunuhan..
Sumber :
  • Tim tvOne

Aceh Tenggara, tvOnenews.com - Peristiwa pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya menggemparkan warga Aceh Tenggara (Agara). Peristiwa itu terjadi di perkebunan jagung di Desa Cingkam II, Kecamatan Lawe Alas, pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Informasi yang dihimpun dari Humas Polres Aceh Tenggara, kronologi bermula sekira pukul 07.30 WIB, saat pelaku berinisial R, yang merupakan suami dari korban, mengambil uang sebesar Rp50.000 dari dalam lemari milik korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

R bermaksud menggunakan uang tersebut untuk membeli rokok dan minyak (bensin) sepeda motor, karena ia hendak bekerja membersihkan kebun. Setelah itu, pelaku langsung pergi ke kebun.

Sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku R pulang ke rumah untuk makan siang dan melaksanakan salat Zuhur. Usai salat, pelaku kembali pergi ke kebun.

Tidak lama setelah tiba di kebun, korban berinisial A, yang merupakan istri pelaku, datang dan menanyakan kepada R apakah dia mengambil uang sebesar Rp50.000 tersebut. Pelaku R mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengganti uang tersebut keesokan harinya.

Pertengkaran pun terjadi antara keduanya. Saat mereka berada di dalam pondok, korban A memukul dan menggigit tangan pelaku. Dalam situasi tersebut, sebuah pisau yang terselip di dinding pondok jatuh dan mengenai kepala pelaku R sebelum jatuh ke lantai. Keduanya kemudian berebut pisau tersebut, dan akhirnya pelaku berhasil menguasai pisau itu.

Pelaku R kemudian menusukkan pisau tersebut ke dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali, yang mengakibatkan korban terjatuh di pangkuan pelaku. Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul korban dengan batu pengganjal pintu sebanyak dua kali di bagian kening.

Setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku R langsung menyerahkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawe Alas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, Minggu (4/8/2024) menyatakan, pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Lawe Alas dan selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara pada Unit PPA.

"Saat ini korban telah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara bersama barang bukti berupa satu bilah pisau belati dan dua buah batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Ipda Patar Erwinsyah. (lan/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam menghimpun dana haji di Indonesia. 
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 

Trending

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam menghimpun dana haji di Indonesia. 
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT