News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga Artis Asing Ditangkap Imigrasi di Lampung karena Melanggar Izin Tinggal

Tiga artis asal Cina dan Jepang yang diundang sebagai pengisi acara diamankan petugas Imigrasi Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Mereka diduga melanggar izin
Kamis, 8 Agustus 2024 - 20:32 WIB
Salah satu WNA langgar izin tinggal diperiksa petugas.
Sumber :
  • tim tvOne/Pujiansyah

Lampung Utara, tvOnenews.com - Tiga artis asal Cina dan Jepang yang diundang sebagai pengisi acara diamankan petugas Imigrasi Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Mereka diduga melanggar izin tinggal.

Ketiganya tertangkap saat sedang menghadiri Event Tubaba Art Festival, di Uluan Nughik Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kamis (1/8/2024). Selain tiga artis asing, petugas juga mengamankan seorang warga negara Amerika Serikat yang hadir dalam acara tersebut karena melanggar izin tinggal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Chen Sirun (37), Wu Jianjing (35), dan Kita Mariko (41) terbukti menggunakan visa yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan mereka ke Indonesia. Padahal, mereka tampil sebagai bintang tamu utama dalam acara tersebut.

Kepala Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyaningrum mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga setempat yang menginformasikan adanya kegiatan internasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tulang Bawang Barat. 

Dalam acara tersebut, diketahui ada empat artis luar negeri yang diundang, yaitu dari Cina, Jepang, dan Amerika Serikat.

Setelah melakukan pemeriksaan dokumen paspor dan visa, petugas Imigrasi menemukan bahwa tiga dari empat artis tersebut melanggar aturan keimigrasian. 

"Betul. Kami kantor Imigrasi Kotabumi melakukan pendeportasian terhadap 3 warga negara asing asal Jepang dan Cina. Serta satu warga Amerika  Serikat karena memiliki izin tinggal sesuai peraturan yang berlaku," kata Tyas Kristyaningrum, saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024).

Sementara itu, artis asal Amerika Serikat, Kurt David Peterson (42 tahun), memiliki izin tinggal yang sesuai dengan peraturan.

Tyas Kristyaningrum menjelaskan, dari hasil pemeriksaan petugas Imigrasi ketiga orang tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Izin tinggal tidak sesuai keperluannya.

"Semua warga negara asing yang melanggar aturan tersebut dideportasi ke negara asalnya dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi ke Bandara Raden Intan Lampung," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Imigrasi Kotabumi berharap insiden seperti ini tidak terulang kembali. Apalagi sampai melibatkan pemerintah. 

Ia meminta semua pihak dapat berkoordinasi terlebih dahulu jika mengundang warga negara asing ke daerah. Untuk semua warga dapat melaporkan ke petugas bila mengetahui kecurigaan adanya orang luar negeri.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

6 Kali Menang Beruntun, Al Nassr Ada di Posisi Berapa dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

6 Kali Menang Beruntun, Al Nassr Ada di Posisi Berapa dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Meski tanpa kehadiran Ronaldo di dua laga terakhir yang mereka jalani, Al Nassr sukses mempertahankan tren positif dan terus bersaing di papan atas klasemen.
Mohan Hazian Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Hukum Islam Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual

Mohan Hazian Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Hukum Islam Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual

Mohan Hazian dituding lakukan pelecehan seksual, begini hukum Islam terhadap pelaku pelecehan seksual, dan bagaimana pandangan terhadap korbannya.
Kabar Baik dari Purbaya, Pemerintah Susun Perpres Hapus Piutang dan Denda BPJS Kelas 3

Kabar Baik dari Purbaya, Pemerintah Susun Perpres Hapus Piutang dan Denda BPJS Kelas 3

Pemerintah tengah mempersiapkan peraturan presiden (perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3
Dugaan Oknum TNI Aniaya Ojol di Kembangan, Ini Jawaban Paspampres

Dugaan Oknum TNI Aniaya Ojol di Kembangan, Ini Jawaban Paspampres

Asisten Intelijen Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Asintel Danpaspampres) Kolonel Inf. Mulyo Junaidi beri keterangan terkait dugaan penganiayaan pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat
Misteri Tewasnya Pegawai PPPK RSPAU Halim di Bekasi: Dua Pelaku Diringkus

Misteri Tewasnya Pegawai PPPK RSPAU Halim di Bekasi: Dua Pelaku Diringkus

Polisi terus melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap alasan di balik pembunuhan terhadap pegawai PPPK RSPAU Halim Perdanakusuma berinisial NHW (31). 
7 Link Twibbon Ramadhan 1447 H/2026 Desain Keren, Cocok untuk Dibagikan ke Media Sosial

7 Link Twibbon Ramadhan 1447 H/2026 Desain Keren, Cocok untuk Dibagikan ke Media Sosial

Berikut 7 link twibbon Ramadhan 1447 H/2026 dengan desain keren, cocok dibagikan ke media sosial.

Trending

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

Berikut 5 fakta baru soal perkembangan kasus Mohan Hazian, sosok di balik merek streetwear lokal kenamaan Thanksinsomnia, yang diduga lakukan pelecehan seksual.
Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Begini deretan kesaksian korban kekerasan seksual yang menyeret nama pemilik Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Salah satunya ternyata kejadian 8 tahun yang lalu.
Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Tengah viral nama Mohan Hazian yang diduga melakukan pelecehan seksual. Begini klarifikasinya
Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Berikut 6 ide bisnis jualan di bulan suci Ramadhan 1447 H atau Ramadhan 2026, hasilkan cuan berlimpah, insyaAllah dapat rezeki berkah.
Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi

Nama Khoirul Anam, Satpam BRI Tanjung Priok, mendadak jadi perbincangan hangat setelah berhasil mencatatkan namanya di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). 
Manchester United Krisis Pemain? 3 Bintang Absen di Laga Kontra West Ham

Manchester United Krisis Pemain? 3 Bintang Absen di Laga Kontra West Ham

Manchester United dipastikan belum bisa diperkuat tiga pemainnya saat menghadapi West Ham United pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026.
H-9 Ramadhan 2026: Tiga Amalan Penting Sebelum Masuk Bulan Suci Ramadhan Menurut Ustaz Adi Hidayat

H-9 Ramadhan 2026: Tiga Amalan Penting Sebelum Masuk Bulan Suci Ramadhan Menurut Ustaz Adi Hidayat

H-9 Ramadhan 2026 atau 1447 H: Inilah tiga amalan penting sebelum masuk bulan suci Ramadhan menurut Ustaz Adi Hidayat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT