News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan divonis 10 tahun penjara kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD
Jumat, 16 Agustus 2024 - 20:53 WIB
Alwi Hasibuan, mantan Kadinkes Sumut saat duduk di bangku pesakitan menjalani sidang vonis kasus korupsi APD Covid-19 di PN Medan.
Sumber :
  • tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Medan, tvonenews.com - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan divonis 10 tahun penjara kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai M Nazir menyebutkan jika perbuatan Alwi terbukti bersalah melakukan korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara 10 tahun," kata M Nazir di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/8/24) sore.

Terdakwa dikenakan dalam dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim juga menghukum Alwi agar membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Mantan Kadinkes Sumut ini juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar. Apabila UP tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP maka akan diganti pidana penjara selama 4 tahun," jelas Hakim.

Hakim juga mengatakan hal-hal yang memberatkan pebuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga serta telah bekerja keras untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Sumut," terang Hakim Nazir.

Putusan Hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (ayr/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Mengejutkan Terbaru Penyanyi Denada, Dikabarkan Kini Punya 3 Anak Hingga Beberkan Faktanya

Kabar Mengejutkan Terbaru Penyanyi Denada, Dikabarkan Kini Punya 3 Anak Hingga Beberkan Faktanya

Belum rampung urusannya dengan Ressa Rossano, kini penyanyi Denada dikabarkan memiliki anak lain.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Kejutan Como Berlanjut usai Singkirkan Napoli dari Coppa Italia, Antonio Conte Sampai Ngamuk

Kejutan Como Berlanjut usai Singkirkan Napoli dari Coppa Italia, Antonio Conte Sampai Ngamuk

Como 1907 kembali memberikan kejutan di pentas sepak bola Italia. Tak cukup di Liga Italia, klub kepunyaan pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara, itu juga sukses menyulitkan Napoli di Coppa Italia.
IHSG Dibuka Menghijau saat Mayoritas Bursa Asia Menguat dan Wall Street Melemah

IHSG Dibuka Menghijau saat Mayoritas Bursa Asia Menguat dan Wall Street Melemah

IHSG dibuka menguat 21 poin atau 0,26 persen di level 8.152 pada pembukaan perdagangan Rabu, 11 Februari 2026.
Setelah 24 Hari Pencarian, Tim SAR Temukan Jasad Pendaki yang Hilang di Bukit Mongkrang Karanganyar

Setelah 24 Hari Pencarian, Tim SAR Temukan Jasad Pendaki yang Hilang di Bukit Mongkrang Karanganyar

Tim SAR gabungan akhirnya menemukan jasad Yazid Ahmad Firdaus (26), pendaki yang sebelumnya dilaporkan hilang di Bukit Mongkrang, lereng Gunung Lawu, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. 
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini 11 Februari 2026 Sentuh Angka Rp2.947.000 per Gram

Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini 11 Februari 2026 Sentuh Angka Rp2.947.000 per Gram

Turun tipis, harga emas Antam hari ini 11 Februari 2026 menyentuh angka Rp2.947.000 per gram.

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

​​​​​​​2 agenda Denada di Singapura ditegaskan kuasa hukum sebagai langkah penting sebelum pertemuan dengan Ressa Rizky Rossano akhirnya bisa terwujud.
Hasil West Ham Vs MU: Drama Menit Akhir Bikin Setan Merah Nyaman di 4 Besar Klasemen Liga Inggris

Hasil West Ham Vs MU: Drama Menit Akhir Bikin Setan Merah Nyaman di 4 Besar Klasemen Liga Inggris

Manchester United (MU) sukses mencuri poin di kandang West Ham United pada pertandingan di Stadion Olimpiade London, Rabu (11/2/2026).
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT