News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Abaikan Wajib Lapor, Petugas akan Buru Keberadaan Napi Asimilasi Covid-19

Bapas Nagan Raya menyebutkan bahwa sebagian besar para narapidana yang mendapat asimilasi Covid-19 tidak melaporkan keberadaannya yang diberlakukan setiap satu bulan sekali.
Jumat, 21 Januari 2022 - 17:21 WIB
Petugas Lapas saat memberikan tanda bebas bersyarat (asimilasi).
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir

Nagan Raya, Aceh - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nagan Raya menyebutkan bahwa sebagian besar para narapidana yang mendapat asimilasi Covid-19 atau bebas bersyarat, tidak melaporkan keberadaannya. Wajib lapor bagi napi asimilasi diberlakukan setiap satu bulan sekali. Namun saat petugas melakukan pengecekan lapangan, ternyata para napi tersebut sulit ditemukan.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nagan Raya Teuku Mario, mengatakan mayoritas napi yang mendapat asimilasi Covid-19 adalah mereka yang sudah menjalani setengah dari sisa hukuman, sehingga bisa menjalani sisa kurungan di rumah, namun dalam pengawasan petugas. Rata-rata warga binaan tersebut merupakan napi dengan kasus narkotika. Jika napi tidak melakukan wajib lapor, petugas khawatir jika mereka dapat terlibat kembali dalam perkara yang sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau pengawasan di saat kita turun lapangan hubungi dia susah, karena ada napi yang ekonomi rendah, jadi saat kita kunjungi tidak ada di rumah, mungkin bekerja. Kita perlu mengetahui keberadaannya untuk memastikan, kemana dia, apa tertangkap lagi atau bagaimana,” kata Teuku kepada tvonenews.com, Jumat (21/1/2022).

Dikatakannya, adapun jumlah napi yang mendapat asimilasi Covid-19 di tahun 2021 hingga tahun 2022 mencapai 421 orang, dengan rincian dari Lapas Aceh Selatan 56 orang, Lapas Blangpidie Aceh Barat Daya (Abdya) 43 orang, Lapas Kelas II B Meulaboh 226 orang, Lapas III Calang 26 orang dan Lapas Simeulue 50 orang. 

“Itu yang asimilasi kita ketahui saat dia keluar dari lapas, jadi kita intens melakukan pengawasan, kalau yang berdekatan diwajibkan untuk datang langsung melapor, kalau jauh seperti Sinabang (Simeulue) itu via telepon saja melapor untuk memastikan keberadaannya,” sebutnya.

Menurutnya, warga binaan yang bebas karena mendapat asimilasi Covid-19 wajib untuk melapor sebulan sekali, jika yang bersangkutan tidak sempat datang setidaknya bisa menghubungi petugas melalui telepon.

“Sebulan sekali mereka harus melapor, jadi yang tidak melapor kita cek ke rumah, saat kita cek dia tidak ada, kalau tidak dijumpai di lapangan, kita sampaikan ke kepala desa, keluarga di rumah, jika tiga bulan tidak melapor petugas akan menjemput paksa untuk menjalani sisa masa hukuman,” terangnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bung Ropan Sebut Gelandang Dewa United Rp5,6 Miliar Ini Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Bung Ropan Sebut Gelandang Dewa United Rp5,6 Miliar Ini Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Salah satu pengamat sepak bola Indonesia, Bung Ropan, menyebutkan bahwa gelandang serang milik Dewa United, Ricky Kambuaya, bisa dipanggil ke Timnas Indonesia.
Komitmen Kesetaraan dalam Industri Pertambangan, Keterlibatan Pekerja Perempuan PT Vale Indonesia Capai 12,37 Persen

Komitmen Kesetaraan dalam Industri Pertambangan, Keterlibatan Pekerja Perempuan PT Vale Indonesia Capai 12,37 Persen

PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) terus berkomitmen untuk menghadirkan industri pertambangan sebagai dunia yang tidak tertutup bagi perempuan.
Gibran Rakabuming Raka Sebut Jusuf Kalla Mentor, Analis UI: Langkah Dewasa yang Jarang Terjadi

Gibran Rakabuming Raka Sebut Jusuf Kalla Mentor, Analis UI: Langkah Dewasa yang Jarang Terjadi

Menurutnya, respons Gibran bukan sekadar spontanitas, melainkan bagian dari strategi komunikasi untuk meredam eskalasi konflik yang berpotensi melebar.
Purbaya Ngaku Tak Tahu Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih: APBN Cuma Bayar Cicilan Rp40 Triliun

Purbaya Ngaku Tak Tahu Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih: APBN Cuma Bayar Cicilan Rp40 Triliun

Purbaya menegaskan, APBN sejauh ini hanya menanggung pembayaran cicilan program tersebut, yang disebut mencapai Rp40 triliun per tahun.
Gelar Bakti Sosial, Majelis Muballighin Indonesia Imbau Warga Jaga dan Kawal Kepeminpinan Prabowo-Gibran

Gelar Bakti Sosial, Majelis Muballighin Indonesia Imbau Warga Jaga dan Kawal Kepeminpinan Prabowo-Gibran

Keprihatinan atas stabilitas dunia memicu kenaikan harga pangan. Merespons hal tersebut, Majelis Muballighin Indonesia memberikan dukungan sosial kepada 105 warga dengan kegiatan bakti sosial.
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Buyback Jadi Berapa?

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Buyback Jadi Berapa?

Level ini sama seperti perdagangan sebelumnya, menandakan belum ada pergerakan harga untuk sementara waktu.

Trending

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Lantas, seperti apa profil Reno Munz, pemain Bundesliga 2 yang siap dinaturalisasi untuk bermain bersama Timnas Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Tak Ingin Bertele-tele, Pengacara Jusuf Kalla Skak Rismon soal Kasus Ijazah Jokowi: Simple, Sebut Saja Siapa Pendananya

Tak Ingin Bertele-tele, Pengacara Jusuf Kalla Skak Rismon soal Kasus Ijazah Jokowi: Simple, Sebut Saja Siapa Pendananya

Dalam kasus ijazah mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pengacara Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) Abdul Haji Talaohu tak ingin bertele-tele. Ia langsung
Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Megawati Hangestri yang sebelumnya digadang-gadang bakal kembali meramaikan liga voli Korea Selatan justru dikabarkan tak lagi menjadi prioritas klub-klub peserta
Meski Sebentar Lagi Eligible, Raja Assist Eks Kasta Teratas Eropa Belum Bisa Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni karena Alasan Ini

Meski Sebentar Lagi Eligible, Raja Assist Eks Kasta Teratas Eropa Belum Bisa Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni karena Alasan Ini

Raja assist eks kasta teratas Eropa ini belum bisa dinaturalisasi untuk FIFA Matchday Juni. Ada tembok regulasi FIFA yang menghalanginya membela Timnas Indonesia lebih cepat.
5 Fakta Menarik Taisei Marukawa yang Berpeluang Dinaturalisasi Timnas Indonesia

5 Fakta Menarik Taisei Marukawa yang Berpeluang Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Taisei Marukawa berpeluang dinaturalisasi Timnas Indonesia. Simak fakta menarik winger Jepang ini, dari syarat residency hingga perannya di skuad John Herdman.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT