Narapidana Bebas Bersyarat
23 Narapidana Koruptor Terima Pembebasan Bersyarat, Mulai dari Atut Hingga Pinangki
Sebanyak 23 narapidana koruptor menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Ditjenpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI
Pasca Dibebaskan Bersyarat, Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Dikenakan Wajib Lapor Selama 4 Tahun
Ratu Atut narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) bebas bersyarat pada hari ini Selasa (6/9/2022) dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang, Banten
Abaikan Wajib Lapor, Petugas akan Buru Keberadaan Napi Asimilasi Covid-19
Bapas Nagan Raya menyebutkan bahwa sebagian besar para narapidana yang mendapat asimilasi Covid-19 tidak melaporkan keberadaannya yang diberlakukan setiap satu bulan sekali.
Memuat Konten Berikutnya...