News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

10 Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Terancam 20 Tahun Pidana Penjara

JPU KPK membacakan dakwaan untuk 10 terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang menerima suap Rp 2,6 miliar lebih dari empat paket proyek Dinas PUPR Muara Enim. 
Jumat, 21 Januari 2022 - 17:28 WIB
Sidang virtual kasus suap paket proyek Dinas PUPR Muara Enim.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Junjati

Palembang, Sumatera Selatan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan untuk 10 terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang menerima suap Rp2,6 miliar lebih dari empat paket proyek Dinas PUPR Muara Enim. Di hadapan majelis hakim Efrata Hepi Tarigan, JPU KPK membacakan langsung dakwaan di PN Tipikor Palembang, Jumat (21/1/2022).

JPU KPK RI Rikhi B Maghaz, membacakan dakwaan secara rinci bahwa jumlah uang yang diterima oleh masing-masing terdakwa, yakni terdakwa Indra Gani pada tahun 2019 menerima uang senilai Rp460 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang diterima oleh terdakwa Indra Gani pada tahap pertama awal tahun 2019 senilai Rp200 juta, April 2019 senilai Rp210 juta dan terakhir pada bulan Mei di kantor PDIP Muara Enim senilai Rp50 juta," ungkap JPU KPK RI.

Selanjutnya, pada awal tahun 2019 Ishak Joharsah menerima uang senilai Rp300 juta di GOR Pancasila, Piardi pada Maret 2019 senilai Rp200 juta di Rumah Makan Panggung Penanggiran, Subahan pada April 2019 senilai Rp200 juta di pintu lintasan kereta api daerah Ujan Mas. Kemudian Mardiansyah pada April 2019 senilai Rp200 juta di parkiran Pempek Candy Demang Lebar Daun Palembang, Fitranzah pada April 2019 senilai Rp200 juta di desa Pinang Jaya, Marsito pada April 2019 senilai Rp200 juta diterima di SPBU Desa Kepur.

"Serta tiga terdakwa lainnya yakni Muhardi, Ari Yoca Setiaji serta Ahmad Reo Kesuma masing-masing senilai Rp200 juta," jelas JPU.

Uang yang dimaksudkan tersebut merupakan jatah komitmen fee dari 16 paket proyek yang berasal dari Proyek Aspirasi para terdakwa bersama anggota DPRD lainnya untuk dimasukkan ke dalam RAPBD tahun anggaran 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa diancam dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, empat terdakwa yakni Ari Yoca, Piardi Marsito serta Subahan melalui tim penasihat hukumnya masing-masing sepakat untuk mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi), dan akan disampaikan pada persidangan yang akan digelar pada Rabu (26/1/2022) mendatang. Sementara enam terdakwa lainnya melalui tim penasihat hukumnya kompak tidak mengajukan eksepsi. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Ringkus Jambret dan Penadah Ponsel WNA Jermanik di Jakpus

Polisi Ringkus Jambret dan Penadah Ponsel WNA Jermanik di Jakpus

Polres Metro Jakarta Pusat meringkus pelaku jambret ponsel milik warga negara asing (WNA) Jermanik berinisial R (26) di Jalan Lapangan Banteng Utara, Sawah Besar
Kunker 3 Hari ke Papua, Gibran Pastikan Program Pemerintah Berdampak ke Suluruh Masyarakat

Kunker 3 Hari ke Papua, Gibran Pastikan Program Pemerintah Berdampak ke Suluruh Masyarakat

Hal ini dia sampaikan usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) JP Wanane, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (22/04/2026).
PLN Ungkap Penyebab Listrik Padam di Sejumlah Wilayah Jakarta

PLN Ungkap Penyebab Listrik Padam di Sejumlah Wilayah Jakarta

PLN mengungkap penyebab listrik padam di sejumlah wilayah Jakarta pada Kamis (23/4/2026). 
Warga Jakarta Pemprov DKI Berikan Diskon 10 Persen untuk Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan hingga 31 Mei 2026

Warga Jakarta Pemprov DKI Berikan Diskon 10 Persen untuk Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan hingga 31 Mei 2026

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berikan potongan harga atau diskon 10 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Gubernur Dedi Mulyadi bakal Kirim Sembilan Siswa ke Barak Militer, Buntut Nge-bully Bu Atun Guru SMAN 1 Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi bakal Kirim Sembilan Siswa ke Barak Militer, Buntut Nge-bully Bu Atun Guru SMAN 1 Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi mengatakan siap mengirim beberapa siswa SMAN 1 Purwakarta yang mem-bully Bu Atun waktu lalu. Siswa tersebut viral karena acung jari tengah
Belum Juga Mulai, Media Vietnam Heran Bukan Main Lihat China Terlalu Percaya Diri Bisa Kalahkan Timnas Indonesia

Belum Juga Mulai, Media Vietnam Heran Bukan Main Lihat China Terlalu Percaya Diri Bisa Kalahkan Timnas Indonesia

Media Vietnam kembali menyoroti peluang Timnas Indonesia U-17 jelang ajang Piala Asia U-17 2026. Heran lihat China begitu percaya diri kalahkan Garuda Muda.

Trending

Trending: Kadisdik Jabar Putuskan Sanksi Baru Kasus Bully Guru, Mendikdasmen Susul Langkah KDM, Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Haru

Trending: Kadisdik Jabar Putuskan Sanksi Baru Kasus Bully Guru, Mendikdasmen Susul Langkah KDM, Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Haru

Langkah tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta yang mengejek guru kini berbuntut panjang. Ini kabar terbarunya.
Dedi Mulyadi Temui Kakek dan Nenek Pemungut Botol di Tepi Jalan, Langsung Tawarkan Kerja Bergaji Rp4,2 Juta

Dedi Mulyadi Temui Kakek dan Nenek Pemungut Botol di Tepi Jalan, Langsung Tawarkan Kerja Bergaji Rp4,2 Juta

​​​​​​​Dedi Mulyadi temui kakek nenek pemulung botol di jalan, lalu tawarkan pekerjaan sebagai petugas kebersihan di Tangkuban Parahu bergaji Rp4,2 juta.
Media Belanda Tak Habis Pikir, Gelandang Berdarah Manado Rp347 Miliar Jadi Penentu Lolosnya Lazio ke Final Coppa Italia

Media Belanda Tak Habis Pikir, Gelandang Berdarah Manado Rp347 Miliar Jadi Penentu Lolosnya Lazio ke Final Coppa Italia

Nama Kenneth Taylor kembali mencuri perhatian publik Eropa maupun Indonesia. Gelandang keturunan Rp347 miliar itu jadi penentu lolosnya Lazio ke Final Coppa.
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Niat John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026

Bung Ropan bicara soal rencana yang mungkin akan dikerjakan John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti menjelang AFF dan ASEAN Cup.
Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Pertanyakan Kinerja 1.500 Penyapu Jalan di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Menurut Saya Tidak Berfungsi dengan Baik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempertanyakan kinerja 1.500 penyapu jalan di Kota Bandung. 
Milan dan Inter Gigit Jari? Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Ini Justru Memendam Mimpi Gabung Liverpool Gara-gara Cody Gakpo

Milan dan Inter Gigit Jari? Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Ini Justru Memendam Mimpi Gabung Liverpool Gara-gara Cody Gakpo

Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes jadi incaran AC Milan dan Inter, namun bek Sassuolo itu justru memendam mimpi gabung Liverpool, terinspirasi dari Cody Gakpo.
Jakarta Pertamina Enduro Tantang Gresik Phonska di Final Proliga 2026, Megatron dkk Siap Juara

Jakarta Pertamina Enduro Tantang Gresik Phonska di Final Proliga 2026, Megatron dkk Siap Juara

Pertemuan Jakarta Pertamina Enduro dan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia di grand final Proliga 2026 diprediksi berlangsung ketat. Kedua tim memiliki kekuatan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT