News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

10 Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Terancam 20 Tahun Pidana Penjara

JPU KPK membacakan dakwaan untuk 10 terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang menerima suap Rp 2,6 miliar lebih dari empat paket proyek Dinas PUPR Muara Enim. 
Jumat, 21 Januari 2022 - 17:28 WIB
Sidang virtual kasus suap paket proyek Dinas PUPR Muara Enim.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Junjati

Palembang, Sumatera Selatan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan untuk 10 terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang menerima suap Rp2,6 miliar lebih dari empat paket proyek Dinas PUPR Muara Enim. Di hadapan majelis hakim Efrata Hepi Tarigan, JPU KPK membacakan langsung dakwaan di PN Tipikor Palembang, Jumat (21/1/2022).

JPU KPK RI Rikhi B Maghaz, membacakan dakwaan secara rinci bahwa jumlah uang yang diterima oleh masing-masing terdakwa, yakni terdakwa Indra Gani pada tahun 2019 menerima uang senilai Rp460 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang diterima oleh terdakwa Indra Gani pada tahap pertama awal tahun 2019 senilai Rp200 juta, April 2019 senilai Rp210 juta dan terakhir pada bulan Mei di kantor PDIP Muara Enim senilai Rp50 juta," ungkap JPU KPK RI.

Selanjutnya, pada awal tahun 2019 Ishak Joharsah menerima uang senilai Rp300 juta di GOR Pancasila, Piardi pada Maret 2019 senilai Rp200 juta di Rumah Makan Panggung Penanggiran, Subahan pada April 2019 senilai Rp200 juta di pintu lintasan kereta api daerah Ujan Mas. Kemudian Mardiansyah pada April 2019 senilai Rp200 juta di parkiran Pempek Candy Demang Lebar Daun Palembang, Fitranzah pada April 2019 senilai Rp200 juta di desa Pinang Jaya, Marsito pada April 2019 senilai Rp200 juta diterima di SPBU Desa Kepur.

"Serta tiga terdakwa lainnya yakni Muhardi, Ari Yoca Setiaji serta Ahmad Reo Kesuma masing-masing senilai Rp200 juta," jelas JPU.

Uang yang dimaksudkan tersebut merupakan jatah komitmen fee dari 16 paket proyek yang berasal dari Proyek Aspirasi para terdakwa bersama anggota DPRD lainnya untuk dimasukkan ke dalam RAPBD tahun anggaran 2019.

Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa diancam dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, empat terdakwa yakni Ari Yoca, Piardi Marsito serta Subahan melalui tim penasihat hukumnya masing-masing sepakat untuk mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi), dan akan disampaikan pada persidangan yang akan digelar pada Rabu (26/1/2022) mendatang. Sementara enam terdakwa lainnya melalui tim penasihat hukumnya kompak tidak mengajukan eksepsi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai sidang, JPU KPK RI Rikhi B Maghaz menjelaskan bahwa para terdakwa merupakan rangkaian atau pengembangan perkara yang disinyalir turut serta menerima hadiah atau janji dari kontraktor atas 16 paket proyek Robby Okta Fahlevi yang turut menjerat sejumlah pejabat tinggi lainnya kala itu termasuk mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

"Tadi telah kita dakwa ke sepuluhnya melanggar pasal tentang gratifikasi dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara," tutupnya (Junjati Patra/Wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siapa Hilda Clarissa Theopilus? Nakes yang Viral usai Komentar soal Pasien BPJS Akhirnya Minta Maaf

Siapa Hilda Clarissa Theopilus? Nakes yang Viral usai Komentar soal Pasien BPJS Akhirnya Minta Maaf

Hilda Clarissa Theopilus menjadi sorotan usai komentar soal Yurizal, Pasien BPJS viral. Simak profil, kronologi, dan permintaan maafnya kepada publik.
Purbaya Ambil Alih Utang Kereta Cepat Whoosh, Siapkan SMV dan Jamin Tak Bebani APBN

Purbaya Ambil Alih Utang Kereta Cepat Whoosh, Siapkan SMV dan Jamin Tak Bebani APBN

Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan mengambil alih utang Kereta Cepat Whoosh. Ia telah menyiapkan skema agar pengalihan utang itu tidak membebani APBN.
Batal Pergi ke Luar Negeri, Persib Bandung Pilih Bali Jadi Lokasi Training Center untuk Persiapan Musim 2026/2027

Batal Pergi ke Luar Negeri, Persib Bandung Pilih Bali Jadi Lokasi Training Center untuk Persiapan Musim 2026/2027

Persib batal untuk menggelar pemusatan latihan di luar negeri. Bali akhirnya menjadi destinasi Maung Bandung dalam menggenjot persiapan jelang musim 2026/2027.
Tantang Persebaya di Final, Terungkap Obrolan Erick Thohir dengan Pelatih Persib Soal Timnas Indonesia Hingga Piala Presiden 2026

Tantang Persebaya di Final, Terungkap Obrolan Erick Thohir dengan Pelatih Persib Soal Timnas Indonesia Hingga Piala Presiden 2026

Pelatih Persib Igor Tolic sempat keberatan atas perubahan venue dan padatnya jadwal yang membuat Maung Bandung mengorbankan waktu pemulihan tim
Bersiap Hadapi Paruh Musim kedua F1 2026, Mercedes Siapkan Upgrade Besar untuk Kimi Antonelli dan George Russell

Bersiap Hadapi Paruh Musim kedua F1 2026, Mercedes Siapkan Upgrade Besar untuk Kimi Antonelli dan George Russell

Mercedes memastikan tidak ingin kehilangan momentum pada paruh kedua F1 2026 dan telah menyiapkan upgrade besar usai jeda musim panah.
RSUP Sardjito Tak Diam, Bantah Dokter Diduga Komentar Nirempati ke Yurizal Pasien BPJS sebagai Pegawainya

RSUP Sardjito Tak Diam, Bantah Dokter Diduga Komentar Nirempati ke Yurizal Pasien BPJS sebagai Pegawainya

RSUP Dr Sardjito Yogyakarta menyebut Elda Putri Rahardini, dokter diduga berkomentar nirempati ke pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan tenaga didiknya.

Trending

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Ahmad Sahroni Yakin Presiden Prabowo Tak akan Ganti Kapolri: Kinerjanya Cukup Baik, Walaupun Ada Kurangnya

Ahmad Sahroni Yakin Presiden Prabowo Tak akan Ganti Kapolri: Kinerjanya Cukup Baik, Walaupun Ada Kurangnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menanggapi isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). 
Ramalan Keuangan Shio 6 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan Keuangan Shio 6 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan keuangan shio 6 Agustus 2026 mengulas kondisi finansial dari Tikus hingga Babi secara lengkap, disertai angka hoki masing-masing shio hari Kamis ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT