LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang virtual kasus suap paket proyek Dinas PUPR Muara Enim.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Junjati

10 Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Terancam 20 Tahun Pidana Penjara

JPU KPK membacakan dakwaan untuk 10 terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang menerima suap Rp 2,6 miliar lebih dari empat paket proyek Dinas PUPR Muara Enim. 

Jumat, 21 Januari 2022 - 17:28 WIB

Palembang, Sumatera Selatan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan untuk 10 terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang menerima suap Rp2,6 miliar lebih dari empat paket proyek Dinas PUPR Muara Enim. Di hadapan majelis hakim Efrata Hepi Tarigan, JPU KPK membacakan langsung dakwaan di PN Tipikor Palembang, Jumat (21/1/2022).

JPU KPK RI Rikhi B Maghaz, membacakan dakwaan secara rinci bahwa jumlah uang yang diterima oleh masing-masing terdakwa, yakni terdakwa Indra Gani pada tahun 2019 menerima uang senilai Rp460 juta.

"Yang diterima oleh terdakwa Indra Gani pada tahap pertama awal tahun 2019 senilai Rp200 juta, April 2019 senilai Rp210 juta dan terakhir pada bulan Mei di kantor PDIP Muara Enim senilai Rp50 juta," ungkap JPU KPK RI.

Selanjutnya, pada awal tahun 2019 Ishak Joharsah menerima uang senilai Rp300 juta di GOR Pancasila, Piardi pada Maret 2019 senilai Rp200 juta di Rumah Makan Panggung Penanggiran, Subahan pada April 2019 senilai Rp200 juta di pintu lintasan kereta api daerah Ujan Mas. Kemudian Mardiansyah pada April 2019 senilai Rp200 juta di parkiran Pempek Candy Demang Lebar Daun Palembang, Fitranzah pada April 2019 senilai Rp200 juta di desa Pinang Jaya, Marsito pada April 2019 senilai Rp200 juta diterima di SPBU Desa Kepur.

Baca Juga :

"Serta tiga terdakwa lainnya yakni Muhardi, Ari Yoca Setiaji serta Ahmad Reo Kesuma masing-masing senilai Rp200 juta," jelas JPU.

Uang yang dimaksudkan tersebut merupakan jatah komitmen fee dari 16 paket proyek yang berasal dari Proyek Aspirasi para terdakwa bersama anggota DPRD lainnya untuk dimasukkan ke dalam RAPBD tahun anggaran 2019.

Atas perbuatannya tersebut, para terdakwa diancam dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, empat terdakwa yakni Ari Yoca, Piardi Marsito serta Subahan melalui tim penasihat hukumnya masing-masing sepakat untuk mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi), dan akan disampaikan pada persidangan yang akan digelar pada Rabu (26/1/2022) mendatang. Sementara enam terdakwa lainnya melalui tim penasihat hukumnya kompak tidak mengajukan eksepsi. 

Usai sidang, JPU KPK RI Rikhi B Maghaz menjelaskan bahwa para terdakwa merupakan rangkaian atau pengembangan perkara yang disinyalir turut serta menerima hadiah atau janji dari kontraktor atas 16 paket proyek Robby Okta Fahlevi yang turut menjerat sejumlah pejabat tinggi lainnya kala itu termasuk mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

"Tadi telah kita dakwa ke sepuluhnya melanggar pasal tentang gratifikasi dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara," tutupnya (Junjati Patra/Wna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ribuan Warga Ramaikan Pencanangan HUT ke-497 DKI Jakarta di Bundaran HI

Ribuan Warga Ramaikan Pencanangan HUT ke-497 DKI Jakarta di Bundaran HI

Lebih dari seribu warga Jakarta meramaikan kegiatan pencanangan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 DKI Jakarta yang digelar di Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Tak Ada Ruginya, Tolong Baca Satu Kali Saja Surat Pendek ini Setiap Mau Tidur, Syekh Ali Jaber Bilang Anda Terbebas dari Siksa Kubur, Bahkan...

Tak Ada Ruginya, Tolong Baca Satu Kali Saja Surat Pendek ini Setiap Mau Tidur, Syekh Ali Jaber Bilang Anda Terbebas dari Siksa Kubur, Bahkan...

Tolong baca satu kali saja surah pendek ini setiap mau tidur kata Syekh Ali Jaber, keutamaannya bisa menjadikan terbebas dari siksa kubur dan kuburan kita...
Lebih dari 400 Jiwa Penduduk Dievakuasi Dampak Erupsi Gunung Ibu, Proses Evakuasi Masih Berjalan

Lebih dari 400 Jiwa Penduduk Dievakuasi Dampak Erupsi Gunung Ibu, Proses Evakuasi Masih Berjalan

BNPB melaporkan sebanyak lebih dari 400 jiwa penduduk dievakuasi dari sekitar kawasan Gunung Ibu dari Halmahera Barat, Maluku Utara setelah terjadi erupsi kedua
Bayi Dua Bulan di Sumsel Dibunuh Ayahnya Gara-Gara Tidak Berhenti Menangis, Pelaku: Saya Kesal Lalu Kabur ke Rumah Teman

Bayi Dua Bulan di Sumsel Dibunuh Ayahnya Gara-Gara Tidak Berhenti Menangis, Pelaku: Saya Kesal Lalu Kabur ke Rumah Teman

Bayi dua bulan berjenis kelamin laki-laki di Desa Batu Ampar, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) tewas mengenaskan di tangan ayahnya sendiri.
Sisihkan Gaji Kecil sebagai Jurnalis hingga Puluhan Tahun, Mbah Lono Akhirnya Bisa Naik Haji

Sisihkan Gaji Kecil sebagai Jurnalis hingga Puluhan Tahun, Mbah Lono Akhirnya Bisa Naik Haji

Kecilnya penghasilan tak membuat Mbah Lono (61) patah arang demi bisa meraih mimpi terakhirnya untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah Al Mukarromah.
Hubungan Sarwendah dan Betrand Peto Disorot Tak Wajar karena Kelewat Manja, Ruben Onsu Meneteskan Air Mata: Aku Sakit...

Hubungan Sarwendah dan Betrand Peto Disorot Tak Wajar karena Kelewat Manja, Ruben Onsu Meneteskan Air Mata: Aku Sakit...

Betrand Peto dan Sarwendah kerap dituding menjalin hubungan terlarang. Di sisi lain, Ruben Onsu blak-blakan curhat sambil meneteskan air mata kalau dia....
Trending
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Putri Maya Rumanti salah satu tim kuasa hukum dari Hotman Paris atau kuasa hukum keluarga Vina membeberkan salah satu fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit senior Binder Singh atau akrab disapa Bung Binder menilai permainan Persib Bandung sangat mirip dengan Real Madrid.
Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Salah satu pandit senior, Bung Binder mengungkapkan bahwa dirinya tak yakin Marselino Ferdinan ikut main saat Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong lawan Irak.
Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Meski kompetisi di Eropa sudah selesai, namun kancah pemain Timnas Indonesia yang bermain di luar negeri tidaklah surut.
Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott akhirnya muncul setelah beberapa hari terakhir menjadi perbincangan karena tak dipanggil Shin Tae-yong ke skuad Garuda.
Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Bek Liga Italia Ini Resmi Dilepas Klubnya ke Timnas Indonesia

Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega, Bek Liga Italia Ini Resmi Dilepas Klubnya ke Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akhirnya bisa bernpas lega karena Venezia FC resmi melepas Jay Idzes untuk mengikuti pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

Dari mulai Hartono Bersaudara bersama klub asal Italia, Como 1907 hingga terbaru ada klub Liga Inggris milik Anindya Bakrie dan Erick Thohir pun tak luput menjadi perhatian. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya