News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Didik, Wali Murid Laporkan Oknum Guru Sekolah ke Polres Agara

Oknum guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Rabbani, Kutacane, Aceh Tenggara, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap muridnya. Kejadian itu diketahui se
Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:29 WIB
Wali murid laporkan oknum guru sekolah ke Polres Aceh Tenggara.
Sumber :
  • tim tvOne/Lantra

Aceh TenggaratvOnenews.com - Oknum guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Rabbani, Kutacane, Aceh Tenggara, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap muridnya. Kejadian itu diketahui setelah salah seorang wali murid melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Tenggara pada Rabu (2/10/2024).

"Saya merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anak dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Aceh Tenggara," kata wali murid, Khairul Anwar kepada tvonenews.com.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Khairul Anwar mengaku, sebagai wali murid merasa keberatan atas tindakan oknum guru tersebut yang menusuk  anaknya yang masih duduk di kelas tiga dengan benda tajam jenis jarum pentul saat di sekolah.

Dalam keterangannya, peristiwa ini terjadi pada tanggal 24 september 2024. Peristiwa itu terungkap setelah anaknya mengaku ditusuk oleh gurunya dengan jarum pentul.

Khairul mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada saat anaknya hendak melakukan praktik belajar salat bersama murid lainnya. Oknum guru menghukum sebanyak 30 murid termasuk anaknya yang ada di kelas tersebut dengan cara ditusuk pada bagian bokong sebanyak dua kali.

Pelaporan wali murid ini dipicu akibat tidak adanya etikat baik dari pihak sekolah, meskipun wali murid sudah dipanggil oleh pihak sekolah, namun belum adanya titik terang dalam penyelesaian masalah ini.

Khairul yang juga selaku wali murid berharap kepada pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya sehingga dapat menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, Kepala Sekolah SDIT Rabbani Kutacane, Umisufinatul Mujizah, mengakui tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tenaga pengajar di sekolah itu. Atas kejadian ini, pihak sekolah juga langsung melakukan tindakan pemberhentian terhadap oknum guru yang juga berstatus sebagai guru pengganti selama dua bulan di sekolah itu.

"Benar, ada tindakan penusukan yang dilakukan salah satu oknum guru kami, tindakan tegas sudah juga dilakukan dengan memberhentikannya serta melakukan mediasi bersama sejumlah wali murid," terang Umisufinatul Mujizah tanpa menyebutkan nama oknum guru yang bersangkutan. (lan/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT