GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Medan Mengadili Dua Terdakwa Kurir Sabu-sabu 10 Kilogram dan 18.000 Butir Ekstasi

Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, mengadili dua orang terdakwa kurir sabu-sabu seberat 10 kilogram (Kg) dan 18.000 butir pil ekstasi jenis kenjo, Ra
Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:36 WIB
Kedua terdakwa ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut, di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/10/2024).
Sumber :
  • Antara

Medan, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, mengadili dua orang terdakwa kurir sabu-sabu seberat 10 kilogram (Kg) dan 18.000 butir pil ekstasi jenis kenjo, Rabu (16/10/2024).

"Kedua terdakwa yakni Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27). Kedua terdakwa merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Frianta Felix Ginting.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU dalam surat dakwaan menjelaskan kasus itu bermula pada Sabtu (13/5), saat kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Provinsi Riau ke Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Awalnya kedua terdakwa tidak berkenan, namun saat penawaran kedua diajukan kembali oleh Din sepekan kemudian, kedua terdakwa menerima pekerjaan tersebut.

"Selanjutnya pada Selasa (21/5) sekitar pukul 10.00 WIB, kedua terdakwa dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba. Din mengirim uang sebesar Rp5 juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkatan ke Kota Medan," ujar dia.

Kemudian, kata Felix, kedua terdakwa berangkat menuju Kota Medan sekitar pukul 21.00 WIB dari Kabupaten Aceh Timur, dan tiba di Kota Medan pada Rabu (22/5) pukul 1.00 WIB.

Begitu di Kota Medan, para terdakwa langsung berangkat ke Kota Dumai, Provinsi Riau, dengan menumpangi bus Simpati Star.

"Pada Rabu (22/5) pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Dumai. Sesampai di Dumai, para terdakwa diminta oleh Din untuk membawa narkoba di sebuah mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai," sebut dia.

Kedua terdakwa mengindahkan permintaan tersebut, dengan menerima 10kg sabu-sabu dan 18.000 butir pil kenjo dengan berat 6,3Kg di Kota Dumai.

Setelah menerima barang narkoba tersebut, kedua terdakwa bergegas berangkat menuju Kota Langsa, Provinsi Aceh, dengan mengendarai mobil pick up itu.

Kedua terdakwa sempat menginap satu malam di Wisma Putri Deli, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

"Selanjutnya, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhanbatu," kata Felix.

Ketika diinterogasi, kedua terdakwa mengaku akan mendapat upah sebesar Rp70 juta jika berhasil membawa dan menyerahkan narkoba tersebut ke Kota Langsa.

Menurut JPU, akibat perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari pihak kepolisian.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (23/10), pihak JPU diminta agar menghadirkan saksi ke persidangan," ujar Frans. (ant/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Karena Tulang Punggung Keluarga, Ini Alasan Utama Polisi Tangguhkan Penahanan Habib Bahar bin Smith

Bukan Karena Tulang Punggung Keluarga, Ini Alasan Utama Polisi Tangguhkan Penahanan Habib Bahar bin Smith

Polres Metro Tangerang Kota memilih mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith yang telah berstatus sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Hancur Lebur di ACL 2, Bojan Akui Mental Pemain Persib Terdampak

Hancur Lebur di ACL 2, Bojan Akui Mental Pemain Persib Terdampak

Bojan Hodak akui mental Persib terdampak usai kalah telak dari Ratchaburi di ACL 2. Namun ia optimistis Maung Bandung bangkit dan membalas di leg kedua demi tiket lolos.
Maraknya Kecelakaan di Jalan, Guru Besar UI Dorong Desain Jalan Berbasis Batas Kemampuan Manusia

Maraknya Kecelakaan di Jalan, Guru Besar UI Dorong Desain Jalan Berbasis Batas Kemampuan Manusia

Maraknya kecelakaan di jalan membuat Prof. Martha Leni Siregar memaparkan konsep Visi Nol Fatalitas sebagai upaya untuk mengurangi angka kecelakaan.
Polemik Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Mensos Buka 'Biang Kerok' Penyebabnya

Polemik Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Mensos Buka 'Biang Kerok' Penyebabnya

Polemik penonaktifan peserta BPJS Kesehatan pada sektor Penerima Bantuan Iuran masih bergulir.
Nathalie Holscher Tak Tahan Lagi, Sindir Teddy Pardiyana yang Ribut Warisan: Kerja!

Nathalie Holscher Tak Tahan Lagi, Sindir Teddy Pardiyana yang Ribut Warisan: Kerja!

Nathalie Holscher geram melihat ulah Teddy Pardiyana yang ribut soal warisan mendiang Lina Jubaedah. Ia beri sindiran keras agar Teddy tak menyusahkan orang.
Beli Perhiasan Mewah dari Adelle Jewellery Kini Semakin Mudah, Ada Promo Spesial BRI

Beli Perhiasan Mewah dari Adelle Jewellery Kini Semakin Mudah, Ada Promo Spesial BRI

Nikmati potongan langsung Rp250 ribu untuk setiap transaksi minimal Rp5 juta yang berlaku kelipatan, dengan pembayaran praktis menggunakan BRI Kartu Kredit, BRI Debit, atau QRIS BRImo di EDC BRI.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

Elkan Baggott kembali starter bersama Ipswich Town. Comeback ini jadi kabar baik bagi pelatih Timnas Indonesia John Herdman jelang FIFA Series 2026 di SUGBK
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Pakar Nilai Investigasi Digital Forensik Bisa Bongkar Niat Jahat Pelaku Investasi

Pakar Nilai Investigasi Digital Forensik Bisa Bongkar Niat Jahat Pelaku Investasi

Ruby juga menegaskan hal tersebut terjadi dipicu juga oleh fakta bahwa regulasi belum selaras dengan teknologi yang ada.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT