Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar, Manajer Fikasa Group Laporkan Bosnya ke Polda Riau
- Muhammad Arifin
Pekanbaru, Riau - Setelah sebelumnya banyak korban investasi bodong yang dilakukan oleh Bos PT Fikasa, kini Branch Manager (BM) PT Fikasa di Pekanbaru juga mengaku telah melaporkan pemilik perusahaan keluarga konglomerat Agung Salim Cs itu ke Polda Riau, karena merasa turut menjadi korban dugaan penipuan investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar.
Hal diungkapkan Maryani yang menjabat Branch Manager PT Fikasi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus investasi bodong PT Fikasa, Selasa (8/2/22) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH dengan dibantu dua hakim anggota Estiono SH MH dan Tomy Manik SH itu, Maryani juga melaporkan Agung Salim, Bhakti Salim, Elly Salim dan Cristian Salim (terdakwa terpisah-red) karena juga merasa ditipu.
Maryani mengatakan, jika dia dan keluarga juga menanamkan investasi di PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP) yang merupakan company profil Fikasa Grup. Setidaknya ada 20-an kerabatnya yang masuk berinvestasi produk Promissory Note (PN) di PT WBN dan PT TGP.
Akan tetapi lanjutnya, Agung Salim Cs tidak membayarkan bunga pinjaman sebagaimana mestinya alias macet. Hingga kini dana pokok maupun bunga pinjaman milik mertua, sepupu, kakaknya itu tak kunjung dibayarkan atau diangsur oleh Agung Salim Cs.
"Sampai saat ini masih bermasalah, Makanya saya juga melaporkan Agung Salim ke Polda Riau,"tegas Maryani dihadapan majelis hakim.
Maryani mengakui, jika dirinya sering didesak oleh 50 orang nasabah di Kota Pekanbaru agar petinggi PT Fikasa membayar bunga atau mengembalikan dana pokok yang telah diinvestasikan. Namun, Agung Salim Cs selalu menolak untuk membayar atau memenuhi keinginan nasabah yang mulai macet pembayarannya sejak awal 2020 lalu.
"Terdakwa Agung mengatakan kepada saya bahwa mereka kesulitan dana cash flow saat ini. Saya sering menyampaikan ini kepada Agung Salim,"jelas Maryani yang mengaku dalam bisnis ini hanya selalu berhubungan dengan Agung.
Maryani yang mengaku tidak memiliki SK penunjukan sebagai BM PT Fikasa itu, sempat mempertanyakan izin produk Promissory Note dari otoritas jaksa keuangan (OJK). Saat itu, Agung mengatakan ke Maryani jika perusahaannya tidak perlu meminta izin ke OJK.
Load more