News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua STKIP Al-Maksum Terlibat Korupsi Rp8,15 Miliar dari PIP

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Sadri (47), karena melakukan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) yang merugikan keuangan negara Rp8,15 miliar.
Selasa, 10 Desember 2024 - 11:54 WIB
Terdakwa Sardi ketika mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan
Sumber :
  • Antara

Medan, 10/12 (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Sadri (47), karena melakukan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) yang merugikan keuangan negara Rp8,15 miliar.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa Muhammad Sadri dengan pidana penjara selama satu tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan Kasim di Medan, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyatakan terdakwa Sadri merupakan Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat, Sumatera Utara.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pemotongan biaya hidup PIP mahasiswa pada 2020–2023 sebagaimana dakwaan subsider.

"Terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama satu bulan.

“Dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp8,15 miliar, terdakwa diyakini telah menikmati uang sebesar Rp1,99 miliar," kata dia.

Terdakwa Sadri juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp1,9 miliar.

Oleh karena terdakwa telah mengembalikan uang Rp1,65 miliar ke rekening masing-masing mahasiswa, maka terdakwa dikenakan uang pengganti Rp249 juta lebih.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa Rp249.675.000 atau Rp249 juta lebih," ujar Kasim.

Majelis hakim menyebutkan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak sanggup membayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, ujar dia, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Menurut dia, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Kasim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU Kejari Langkat dan terdakwa menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tegas! Suami Korban Tolak Hasil Mediasi dengan Pelaku Kekerasan Fisik Usai Maulid Nabi di Pondok Pinang

Tegas! Suami Korban Tolak Hasil Mediasi dengan Pelaku Kekerasan Fisik Usai Maulid Nabi di Pondok Pinang

Salah seorang suami korban menolak hasil mediasi yang sebelumnya difasilitasi Lurah Pondok Pinang dengan para terduga pelaku kekerasan fisik usai maulid nabi.
Intip Harta Kekayaan Kalapas Cibinong yang Dipecat Buntut Temuan Kamar Sel Mewah

Intip Harta Kekayaan Kalapas Cibinong yang Dipecat Buntut Temuan Kamar Sel Mewah

Sosok Wisnu Hani Putranto mendadak jadi pusat perhatian publik usai dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong dan dipecat dari -
Viral! Penipuan Konser Orchestra di BSD, Batal 30 Menit Sebelum Acara Mulai

Viral! Penipuan Konser Orchestra di BSD, Batal 30 Menit Sebelum Acara Mulai

Peristiwa penipuan konser itu diunggah dalam akun X @txtdrjkt, dengan keterangan konser tersebut diduga dibatalkan 30 menit sebelum acara dimulai. 
Geger! Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Danau Setu Sasak Pamulang, Polisi Temukan Surat Talak dan Kunci Motor

Geger! Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Danau Setu Sasak Pamulang, Polisi Temukan Surat Talak dan Kunci Motor

Dalam video yang viral di medos, jasad pria berada di bawah jembatan kawasan Danau Setu Sasak, Pamulang. Sementara itu, kasus ini masih didalami Kepolisian.
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat Buntut Skandal Fasilitas Sel Mewah

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat Buntut Skandal Fasilitas Sel Mewah

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemecatan tersebut merupakan -
Penukaran Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dibuka, Catat Lokasi dan Jadwalnya

Penukaran Tiket MotoGP Mandalika 2026 Resmi Dibuka, Catat Lokasi dan Jadwalnya

Penukaran tiket MotoGP Mandalika 2026 mulai dibuka menjelang pelaksanaan balapan yang berlangsung di Pertamina Mandalika International Circuit, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat (9/10/2026) hingga Minggu (11/10/2026) pekan ini.

Trending

HUT ke-81 TNI, Presiden Prabowo Beri Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera ke Sjafrie Sjamsoeddin hingga Agus Subiyanto

HUT ke-81 TNI, Presiden Prabowo Beri Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera ke Sjafrie Sjamsoeddin hingga Agus Subiyanto

Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera oleh Presiden ini tertuang di Keppres Nomor 87/TK/2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera
10 Link Twibbon HUT ke-81 TNI , Bagikan ke Media Sosial untuk Ucapan Dirgahayu TNI 2026

10 Link Twibbon HUT ke-81 TNI , Bagikan ke Media Sosial untuk Ucapan Dirgahayu TNI 2026

Berikut 10 link twibbon peringatan HUT TNI ke-81, bagikan ke media sosial untuk ucapan Dirgahayu TNI 2026.
Hari Ini BEM Seluruh Indonesia Sampaikan Aspirasi di Gedung DPR dan Mengawal RUU Sisdiknas

Hari Ini BEM Seluruh Indonesia Sampaikan Aspirasi di Gedung DPR dan Mengawal RUU Sisdiknas

Hari ini 5 Oktober 2026, ada aksi penyampaian aspirasi oleh mahasiswa. Mereka disebut BEM Seluruh Indonesia yang berencana mengawal RUU Sisdiknas di Gedung DPR.
Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam di Upacara HUT TNI ke-81

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam di Upacara HUT TNI ke-81

Di tengah upacara HUT TNI ke-81, Presiden Prabowo melantik enam Pangdam serta resmikan 204 Satuan Baru TNI
Tabung Gas Meledak di Cilincing, Rumah Hancur dan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Tabung Gas Meledak di Cilincing, Rumah Hancur dan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Kepolisian masih melakukan penanganan dan pendalaman terkait peristiwa tabung gas meledak di Cilincing, Jakarta.
John Herdman Lempar Satu Janji kepada Para Suporter Timnas Indonesia Jelang Hadapi Thailand

John Herdman Lempar Satu Janji kepada Para Suporter Timnas Indonesia Jelang Hadapi Thailand

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, melemparkan satu janji kepada para suporter jelang duel kontra Thailand. Mereka akan memperebutkan trofi di final FIFA ASEAN Cup 2026.
Sepak Takraw Indonesia  Raih 4 Medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 meski Pemain Terbatas

Sepak Takraw Indonesia Raih 4 Medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 meski Pemain Terbatas

Sepak takraw Indonesia membawa pulang satu perak dan tiga perunggu dari Asian Games 2026. PSTI mengungkap minimnya pemain menjadi kendala utama tim.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT