LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Jalan di Ogan Ilir
Sumber :
  • Tim Tvone/Junjati Patra

Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Jalan di Ogan Ilir

Majelis Hakim yang diketahui Hakim Mangapul Manalu SH MH, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa yakni Samsul Bahri dan Zainal Abidin dua tahun penjara.

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:45 WIB

Palembang - Majelis Hakim yang diketahui Hakim Mangapul Manalu SH MH, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa yakni Samsul Bahri dan Zainal Abidin dua tahun penjara. 
 
Terbukti secara bersama-sama memperkaya diri sendiri, atau orang lain serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 771 juta, dua terdakwa korupsi pengurangan volume peningkatan jalan Rantau Alai-Simpang Kilip Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019 bernama Samsul Bahri serta Zainal Abidin diganjar hukuman dua tahun penjara.
 
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang tentang Tipikor. 
 
"Bahwa peran terdakwa Samsul Bahri dalam perkara ini, tidak melakukan pengecekan evaluasi fisik, hanya menerima laporan kerja dari terdakwa Zainal Abidin. Sementara peran terdakwa Zainal Abidin meniru tanda tangan  Firmansah SE direktur PT Fizufu sebagai pelaksana kegiatan proyek tersebut," ujar Mangapul dalam pertimbangan putusannya.
 
Selain itu, para terdakwa dalam laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan itu juga terungkap, adanya sejumlah pengurangan volume pengerjaan peningkatan jalan, diantaranya pengurangan dimensi jalan sebagaimana kontraknya terpasang 1500 m³.
 
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim audit di lapangan ditemukan tidak sesuai dengan kontrak kerja," kata Mangapul.
 
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan subsider untuk terdakwa Samsul Bahri tiga bulan kurungan, sementara untuk terdakwa Zainal Abidin lima bulan kurungan.
 
Khusus untuk terdakwa Zainal Abidin, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mengganti uang kerugian negara senilai Rp 46 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara tambahan selama sepuluh bulan penjara.
 
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim kedua terdakwa maupun JPU langsung menyatakan pikir - pikir.
 
Sebelumnya Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan ruas Rantau Alai-SP Kilip, Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019 atas nama Syamsul Bahri dan Zainal Abidin hanya dituntut hukuman 2 tahun penjara.
 
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Ogan Ilir menyatakan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Tipikor.
 
"Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman, 2 tahun penjara, denda Rp 50.000.000 dengan subsider 5 bulan kurungan," ujar JPU dalam sidang.
 
Selain itu di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, penuntut umum juga menuntut kedua terdakwa, dengan hukuman tambahan berupa wajib mengganti sisa kerugian negara sebesar Rp 46.000.000.
 
Yang mana dalam perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 771.000.000 yang telah dikembalikan oleh kedua terdakwa sebesar Rp 725.500.000. (Junjati Patra, Madon/Lno)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bacaan Al-Qur'an Surat Yusuf Ayat 36-40 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Yusuf Ayat 36-40 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Yusuf Ayat 36-40 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
BWI Gencar Dorong Calon Pengantin Wakaf Sebelum Menikah, Begini Alasannya

BWI Gencar Dorong Calon Pengantin Wakaf Sebelum Menikah, Begini Alasannya

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Mohammad Nuh menyataka pihaknya tengah menggencarkan gerakan wakaf catin (calon pengantin) sebelum menikah.
Bacaan Al-Qur'an Surat Yusuf Ayat 31-35 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Yusuf Ayat 31-35 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Yusuf Ayat 31-35 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
Unik, Pemain Persebaya dan Ofisial Tuntaskan Nazar Ini setelah Kalahkan

Unik, Pemain Persebaya dan Ofisial Tuntaskan Nazar Ini setelah Kalahkan

Setelah menang atas Arema FC, para pemain Persebaya dan ofisial tim melaksanakan nazar unik ini. Sebagaimana diketahui Bajul Ijo berhasil memenangkan dua laga -
Menurut Shin Tae-yong Ini Kunci Kemenangan Timnas Indonesia atas Vietnam

Menurut Shin Tae-yong Ini Kunci Kemenangan Timnas Indonesia atas Vietnam

Shin Tae-yong melihat kemenangan timnas Indonesia atas Vietnam disebabkan oleh dua faktor berikut ini. Menurutnya skuad garuda bisa menang lantaran para pemain
Kasus Pemalsuan BBM Pertamax yang Dibongkar Bareskrim Polri, Pertamina Terlibat? Begini Kata Brigjen Pol Nunung

Kasus Pemalsuan BBM Pertamax yang Dibongkar Bareskrim Polri, Pertamina Terlibat? Begini Kata Brigjen Pol Nunung

Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pemalsuan BBM atau bahan bakar minyak berjenis Pertamax di empat SPBU wilayah DKI Jakarta, Depok, dan Tangerang.
Trending
Walau Shin Tae-yong yang Jadi Pelatih Vietnam, Mustahil Menang Lawan Timnas Indonesia? Legenda Vietnam Bilang...

Walau Shin Tae-yong yang Jadi Pelatih Vietnam, Mustahil Menang Lawan Timnas Indonesia? Legenda Vietnam Bilang...

Mantan pemain Timnas Vietnam buka suara soal kekalahan Vietnam atas Timnas Indonesia, ternyata Vietnam sedang terpuruk walaupun Shin Tae-yong yang jadi pelatih.
Kisah Megawati Hangestri dengan Red Sparks Segera 'Tamat', Segini Uang Gaji yang Bisa Dibawa Pulang Kampung, Jumlahnya...

Kisah Megawati Hangestri dengan Red Sparks Segera 'Tamat', Segini Uang Gaji yang Bisa Dibawa Pulang Kampung, Jumlahnya...

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Red Sparks, mengakhiri perjalanan mereka di liga Korea setelah kalah dari Pink Spiders di game ke-3 semifinal playoff.
Keputusan Jempolan Jay Idzes Pilih Bela Timnas Indonesia, Padahal Sudah Diiming-imingi Kemewahan Jika Stay di Belanda: Tolak Semua Demi Garuda

Keputusan Jempolan Jay Idzes Pilih Bela Timnas Indonesia, Padahal Sudah Diiming-imingi Kemewahan Jika Stay di Belanda: Tolak Semua Demi Garuda

Di tengah euforia kemenangan fantastis Timnas Indonesia atas Vietnam, nama Jay Idzes turut mencuri perhatian di balik keputusan besarnya berseragam Garuda.
Kesuksesan Timnas Indonesia Menghajar Vietnam Dinyinyiri Netizen Malaysia, Tim Asuhan Shin Tae-yong Itu Disebut...

Kesuksesan Timnas Indonesia Menghajar Vietnam Dinyinyiri Netizen Malaysia, Tim Asuhan Shin Tae-yong Itu Disebut...

Akun X atau Twitter yang sering membahas sepak bola Malaysia, Onefootball.my nyinyir dengan keberhasilan Timnas Indonesia mengalahkan Vietnam.
Salah Satu Media Terbesar Amerika Soroti Kemenangan Timnas Indonesia Atas Vietnam: Mereka Patut Dipuji!

Salah Satu Media Terbesar Amerika Soroti Kemenangan Timnas Indonesia Atas Vietnam: Mereka Patut Dipuji!

Keberhasilan Timnas Indonesia meraih kemenangan atas Vietnam ikut disorot salah satu media olahraga terbesar di Amerika Serikat, ESPN.
Bukan Philippe Troussier, Ini Penyebab Vietnam Dibantai Timnas Indonesia Menurut Mantan Pemain The Golden Star

Bukan Philippe Troussier, Ini Penyebab Vietnam Dibantai Timnas Indonesia Menurut Mantan Pemain The Golden Star

Philippe Troussier dinilai bukan penyebab utama kekalahan timnas Vietnam dari timnas Indonesia dengan skor 0-3 dalam kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dibuat Puyeng Usai Bawa Timnas Indonesia Menang Atas Vietnam, Viral di Vietnam Video Ernando Ari Leyeh-Leyeh di Kotak Penalti

Shin Tae-yong Dibuat Puyeng Usai Bawa Timnas Indonesia Menang Atas Vietnam, Viral di Vietnam Video Ernando Ari Leyeh-Leyeh di Kotak Penalti

Berikut ini adalah dua berita paling banyak dibaca. Shin Tae-yong dibuat puyeng usai bawa Timnas Indonesia menang atas Vietnam hingga viral di Vietnam video Ernando Ari leyeh-leyeh di kotak penalti.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya