News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Jalan di Ogan Ilir

Majelis Hakim yang diketahui Hakim Mangapul Manalu SH MH, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa yakni Samsul Bahri dan Zainal Abidin dua tahun penjara.
Rabu, 16 Februari 2022 - 13:45 WIB
Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Jalan di Ogan Ilir
Sumber :
  • Tim Tvone/Junjati Patra

Palembang - Majelis Hakim yang diketahui Hakim Mangapul Manalu SH MH, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa yakni Samsul Bahri dan Zainal Abidin dua tahun penjara. 
 
Terbukti secara bersama-sama memperkaya diri sendiri, atau orang lain serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 771 juta, dua terdakwa korupsi pengurangan volume peningkatan jalan Rantau Alai-Simpang Kilip Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019 bernama Samsul Bahri serta Zainal Abidin diganjar hukuman dua tahun penjara.
 
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang tentang Tipikor. 
 
"Bahwa peran terdakwa Samsul Bahri dalam perkara ini, tidak melakukan pengecekan evaluasi fisik, hanya menerima laporan kerja dari terdakwa Zainal Abidin. Sementara peran terdakwa Zainal Abidin meniru tanda tangan  Firmansah SE direktur PT Fizufu sebagai pelaksana kegiatan proyek tersebut," ujar Mangapul dalam pertimbangan putusannya.
 
Selain itu, para terdakwa dalam laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan itu juga terungkap, adanya sejumlah pengurangan volume pengerjaan peningkatan jalan, diantaranya pengurangan dimensi jalan sebagaimana kontraknya terpasang 1500 m³.
 
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim audit di lapangan ditemukan tidak sesuai dengan kontrak kerja," kata Mangapul.
 
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan subsider untuk terdakwa Samsul Bahri tiga bulan kurungan, sementara untuk terdakwa Zainal Abidin lima bulan kurungan.
 
Khusus untuk terdakwa Zainal Abidin, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mengganti uang kerugian negara senilai Rp 46 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara tambahan selama sepuluh bulan penjara.
 
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim kedua terdakwa maupun JPU langsung menyatakan pikir - pikir.
 
Sebelumnya Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan ruas Rantau Alai-SP Kilip, Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019 atas nama Syamsul Bahri dan Zainal Abidin hanya dituntut hukuman 2 tahun penjara.
 
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Ogan Ilir menyatakan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Tipikor.
 
"Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman, 2 tahun penjara, denda Rp 50.000.000 dengan subsider 5 bulan kurungan," ujar JPU dalam sidang.
 
Selain itu di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, penuntut umum juga menuntut kedua terdakwa, dengan hukuman tambahan berupa wajib mengganti sisa kerugian negara sebesar Rp 46.000.000.
 
Yang mana dalam perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 771.000.000 yang telah dikembalikan oleh kedua terdakwa sebesar Rp 725.500.000. (Junjati Patra, Madon/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis solar, seperti Pertamina Dex dan Dexlite, dan Pertamax Turbo turun mulai 1 Juli 2026.
Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Menariknya, gaji pemain lokal seringkali jauh di atas pemain asing baik dari kuota Asia mau pun non Asia. KOVO pun resmi mengumumkan daftar gaji yang diterima para pemain lokal pada Selasa (30/6/2026).
Sebelumnya Ada 4 Titik yang Ditemukan Polisi, di Mana 2 TKP Baru Dipakai Taufik Hidayat dalam Kasus Penyekapan YTR?

Sebelumnya Ada 4 Titik yang Ditemukan Polisi, di Mana 2 TKP Baru Dipakai Taufik Hidayat dalam Kasus Penyekapan YTR?

Penyidik Polda Jabar mengungkap hasil temuan 2 TKP baru yang digunakan Taufik Hidayat (30) menyekap dan menganiaya pacarnya, YTR (29) berada di kawasan Ciwaru.
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT