GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemulung di Palembang Tersangka Pemerkosaan Anak Tuna Rungu

Seorang pemulung bernama Riben (67), kedapatan oleh warga telah melakukan aksi persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial N berusia 15 tahun.
Jumat, 20 Desember 2024 - 10:14 WIB
Kapolrestabes Palembang saat gelar rilis pelaku masker hitam pencabulan anak Tunu rungu
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com  - Seorang pemulung bernama Riben (67), kedapatan oleh warga telah melakukan aksi persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial N berusia 15 tahun.

Pria yang tinggal di Kecamatan Gandus Palembang ini, nekat menyetubuhi korban N yang merupakan anak tuna rungu wicara, pada Selasa (15/12/2024) kemarin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah berhasil diamankan oleh warga, tersangka langsung diserahkan ke pihak kepolisian unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, mengatakan aksi yang dilakukan tersangka dengan modus berpura-pura menanyakan barang rongsokan.

"Tersangka memang lewat setiap hari didepan rumah korban, Saat kejadian, korban sedang sendiri dan tersangka motifnya memang ingin menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura menanyakan barang rongsokan," ungkapnya, Kamis (19/12/2024).

Menurutnya, kemudian saat itu korban menjawab tidak ada barang rongsokan dengan menggunakan bahasa isyarat, lalu korban masuk ke dalam rumah karena takut. Melihat keadaan rumah yang sepi, lantas tersangka ikut masuk kerumah lalu ke kamar korban, kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan membujuk rayu iming-iming dengan uang Rp 15 ribu.

"Lalu korban jawab dengan bahasa isyarat tidak mau, akan tetapi korban yang dalam kondisi tidak berdaya dan tidak bisa menjerit karena kondisi fisiknya, hanya bisa pasrah yang kemudian tersangka berhasil melakukan aksi tak senonohnya," terang Harryo.

Kapolrestabes menegaskan, upaya maksimal pihaknya telah lakukan untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka dan saat ini sudah ditangkap serta ditahan untuk melaksanakan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka sendiri saat melakukan perbuatannya, tertangkap tangan oleh tetangga korban ada yang melihat orang asing masuk ke rumah korban. Kami juga telah melakukan visum terhadap korban guna mendukung penyidikan ini, dan barang bukti pendukung juga sudah kami sita," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasa 76 E JO PASAL 82 Ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman minimal 5 Tahun penjara maksimal 15 Tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," tutupnya. (peb/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Penganiayaan, Kuasa Hukum: Ada  Jaminan

Alasan Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Penganiayaan, Kuasa Hukum: Ada Jaminan

Polres Metro Tangerang Kota memilih untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith yang telah besartus sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap anggota Banser.
Bahlil Ajukan Program Hilirisasi Baru ke Prabowo Guna Tekan Impor dan Dongkrak Industri Nasional

Bahlil Ajukan Program Hilirisasi Baru ke Prabowo Guna Tekan Impor dan Dongkrak Industri Nasional

Pemerintah mempercepat strategi hilirisasi industri sebagai senjata utama menekan ketergantungan impor sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Wamenhaj Dorong BPKH Gandeng Investor Supaya Ongkos Haji Bisa Lebih Murah

Wamenhaj Dorong BPKH Gandeng Investor Supaya Ongkos Haji Bisa Lebih Murah

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggandeng investor dan memperluas investasi lintas sektor agar ongkos haji bisa ditekan lebih murah.
Teks Khutbah Jumat Singkat 13 Februari 2026: Hukum Puasa Ramadhan Setengah Hari

Teks Khutbah Jumat Singkat 13 Februari 2026: Hukum Puasa Ramadhan Setengah Hari

Teks khutbah jumat singkat kali ini membahas, bagaimana hukum puasa ramadhan setengah hari? simak penjelasannya
Bahlil Beberkan Indonesia Siap Produk Energi dari Amerika Serikat Senilai Rp250 Triliun

Bahlil Beberkan Indonesia Siap Produk Energi dari Amerika Serikat Senilai Rp250 Triliun

Presiden RI, Prabowo Subianto dijadwalkan menandatangani pakta agreement on reciprocal trade (ART) bersama Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada 19 Februari 2026, sebuah kesepakatan yang langsung diikuti komitmen transaksi energi bernilai raksasa.
Jadi Saksi di Kasus Korupsi Kemendikbudristek, Mantan Kepala LKPP Akui Adanya Kemahalan Harga

Jadi Saksi di Kasus Korupsi Kemendikbudristek, Mantan Kepala LKPP Akui Adanya Kemahalan Harga

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek pada Selasa (10/2/2026).

Trending

Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang tahunan JHL Awards 2026 kembali digelar dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja internal puluhan bisnis unit di bawah naungan JHL Group.
Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Komika Indra Frimawan diserang netizen setelah reaksi Amanda Manopo viral. Itu terjadi akibat dugaan meludahi Fajar Sadboy di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Mendiktisaintek Bocorkan Isi Ratas Bareng Presiden Prabowo

Mendiktisaintek Bocorkan Isi Ratas Bareng Presiden Prabowo

Presiden RI, Prabowo Subianto kembali menggelar rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Shalat Kok Tutup Mata, Apakah Sah Ibadahnya?

Shalat Kok Tutup Mata, Apakah Sah Ibadahnya?

Jarang diketahui soal hukum tutup mata saat shalat. Begini penjelasan pendakwah Indonesia yang namanya populer.
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Setelah Berhubungan Suami Istri di Malam Ramadhan Lalu Ketiduran hingga Lewat Waktu Imsak, Apakah Boleh Puasa?

Setelah Berhubungan Suami Istri di Malam Ramadhan Lalu Ketiduran hingga Lewat Waktu Imsak, Apakah Boleh Puasa?

Setelah berhubungan suami istri di malam Ramadhan, lalu ketiduran hingga lewat waktu imsak, apakah boleh langsung puasa? Ini penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT