News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemulung di Palembang Tersangka Pemerkosaan Anak Tuna Rungu

Seorang pemulung bernama Riben (67), kedapatan oleh warga telah melakukan aksi persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial N berusia 15 tahun.
Jumat, 20 Desember 2024 - 10:14 WIB
Kapolrestabes Palembang saat gelar rilis pelaku masker hitam pencabulan anak Tunu rungu
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com  - Seorang pemulung bernama Riben (67), kedapatan oleh warga telah melakukan aksi persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial N berusia 15 tahun.

Pria yang tinggal di Kecamatan Gandus Palembang ini, nekat menyetubuhi korban N yang merupakan anak tuna rungu wicara, pada Selasa (15/12/2024) kemarin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah berhasil diamankan oleh warga, tersangka langsung diserahkan ke pihak kepolisian unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, mengatakan aksi yang dilakukan tersangka dengan modus berpura-pura menanyakan barang rongsokan.

"Tersangka memang lewat setiap hari didepan rumah korban, Saat kejadian, korban sedang sendiri dan tersangka motifnya memang ingin menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura menanyakan barang rongsokan," ungkapnya, Kamis (19/12/2024).

Menurutnya, kemudian saat itu korban menjawab tidak ada barang rongsokan dengan menggunakan bahasa isyarat, lalu korban masuk ke dalam rumah karena takut. Melihat keadaan rumah yang sepi, lantas tersangka ikut masuk kerumah lalu ke kamar korban, kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan membujuk rayu iming-iming dengan uang Rp 15 ribu.

"Lalu korban jawab dengan bahasa isyarat tidak mau, akan tetapi korban yang dalam kondisi tidak berdaya dan tidak bisa menjerit karena kondisi fisiknya, hanya bisa pasrah yang kemudian tersangka berhasil melakukan aksi tak senonohnya," terang Harryo.

Kapolrestabes menegaskan, upaya maksimal pihaknya telah lakukan untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka dan saat ini sudah ditangkap serta ditahan untuk melaksanakan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka sendiri saat melakukan perbuatannya, tertangkap tangan oleh tetangga korban ada yang melihat orang asing masuk ke rumah korban. Kami juga telah melakukan visum terhadap korban guna mendukung penyidikan ini, dan barang bukti pendukung juga sudah kami sita," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasa 76 E JO PASAL 82 Ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman minimal 5 Tahun penjara maksimal 15 Tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," tutupnya. (peb/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sarwendah Diterjang 3 Petisi Boikot, Denny Sumargo Curiga Ada Informasi Salah

Sarwendah Diterjang 3 Petisi Boikot, Denny Sumargo Curiga Ada Informasi Salah

Denny Sumargo ikut menyoroti kemunculan petisi yang viral di media sosial. Denny mengaku terkejut setelah menemukan petisi tersebut berseliweran di linimasa akun pribadinya.
Betrand Peto Dikabarkan Ikut Dilaporkan Sarwendah ke Polisi? Begini Respons Pihak Ruben Onsu

Betrand Peto Dikabarkan Ikut Dilaporkan Sarwendah ke Polisi? Begini Respons Pihak Ruben Onsu

Kali ini, perhatian publik tertuju pada kabar yang menyebut nama Betrand Peto atau Onyo ikut terseret dalam laporan polisi yang dibuat Sarwendah.
Update Bursa Transfer Pemain Timnas Indonesia Abroad: Ole Romeny Jalani Tes Medis Jelang Kepindahan ke Klub Justin Hubner

Update Bursa Transfer Pemain Timnas Indonesia Abroad: Ole Romeny Jalani Tes Medis Jelang Kepindahan ke Klub Justin Hubner

Jika seluruh agenda Ole Romeny berjalan dengan lancar, maka dua pemain Timnas Indonesia akan berada di klub yang sama dengan Justin Hubner yang sudah lebih dahulu membela Fortuna Sittard. 
Timnas Voli Putri Indonesia Masuk dalam Agenda Kedatangan Megawati Hangestri ke Korea Selatan

Timnas Voli Putri Indonesia Masuk dalam Agenda Kedatangan Megawati Hangestri ke Korea Selatan

Megawati Hangestri telah memiliki sejumlah agenda sepanjang Juli 2026 ini. Termasuk kedatangannya ke Korea Selatan demi bergabung bersama klub barunya, Hyundai E&C Hillstate. 
Jordi Onsu Bongkar Fakta Sebenarnya soal Sarwendah ke Gunung Kawi

Jordi Onsu Bongkar Fakta Sebenarnya soal Sarwendah ke Gunung Kawi

Sarwendah kembali menjadi bahan perbincangan setelah muncul isu yang mengaitkannya dengan praktik pesugihan di kawasan Gunung Kawi, Malang, Jawa Timur.
Persebaya Resmi Dapatkan Bek Tengah Tanjung Verde, Yuran Fernandes Ungkap Alasan Tinggalkan Juku Eja

Persebaya Resmi Dapatkan Bek Tengah Tanjung Verde, Yuran Fernandes Ungkap Alasan Tinggalkan Juku Eja

Persebaya resmi memperkenalkan bek tengah asal Tanjung Verde, Yuran Fernandes, sebagai rekrutan anyar pada Senin (6/7/2026).

Trending

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Portugal Vs Spanyol

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Portugal Vs Spanyol

Duel Portugal vs Spanyol dalam babak 16 besar Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Stadion Arlington, Texas, Amerika Serikat (AS) pada Selasa (7/7/2026) pukul 02.00 WIB diprediksi berjalan ketat.
Betrand Peto Dikabarkan Ikut Dilaporkan Sarwendah ke Polisi? Begini Respons Pihak Ruben Onsu

Betrand Peto Dikabarkan Ikut Dilaporkan Sarwendah ke Polisi? Begini Respons Pihak Ruben Onsu

Kali ini, perhatian publik tertuju pada kabar yang menyebut nama Betrand Peto atau Onyo ikut terseret dalam laporan polisi yang dibuat Sarwendah.
Jordi Onsu Bongkar Fakta Sebenarnya soal Sarwendah ke Gunung Kawi

Jordi Onsu Bongkar Fakta Sebenarnya soal Sarwendah ke Gunung Kawi

Sarwendah kembali menjadi bahan perbincangan setelah muncul isu yang mengaitkannya dengan praktik pesugihan di kawasan Gunung Kawi, Malang, Jawa Timur.
Sanggah Diintervensi Donald Trump, Presiden Gianni Infentino Pastikan FIFA Bekerja Independen 

Sanggah Diintervensi Donald Trump, Presiden Gianni Infentino Pastikan FIFA Bekerja Independen 

Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara terbuka mengaku telah menghubungi Gianni Infantino dan menyambut baik keputusan FIFA yang membuat Folarin Balogun kembali tersedia untuk dimainkan.
Timnas Voli Putri Indonesia Masuk dalam Agenda Kedatangan Megawati Hangestri ke Korea Selatan

Timnas Voli Putri Indonesia Masuk dalam Agenda Kedatangan Megawati Hangestri ke Korea Selatan

Megawati Hangestri telah memiliki sejumlah agenda sepanjang Juli 2026 ini. Termasuk kedatangannya ke Korea Selatan demi bergabung bersama klub barunya, Hyundai E&C Hillstate. 
Persebaya Resmi Dapatkan Bek Tengah Tanjung Verde, Yuran Fernandes Ungkap Alasan Tinggalkan Juku Eja

Persebaya Resmi Dapatkan Bek Tengah Tanjung Verde, Yuran Fernandes Ungkap Alasan Tinggalkan Juku Eja

Persebaya resmi memperkenalkan bek tengah asal Tanjung Verde, Yuran Fernandes, sebagai rekrutan anyar pada Senin (6/7/2026).
Sarwendah Diterjang 3 Petisi Boikot, Denny Sumargo Curiga Ada Informasi Salah

Sarwendah Diterjang 3 Petisi Boikot, Denny Sumargo Curiga Ada Informasi Salah

Denny Sumargo ikut menyoroti kemunculan petisi yang viral di media sosial. Denny mengaku terkejut setelah menemukan petisi tersebut berseliweran di linimasa akun pribadinya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT