GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim PN Medan Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Pengedar Uang Palsu

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Supardi (52), setelah terbukti bersalah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Jumat, 20 Desember 2024 - 10:28 WIB
Terdakwa Supardi (kiri tengah) dihadirkan secara daring mendengar putusan majelis hakim, di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan,
Sumber :
  • Antara

Medan, 20/12 (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Supardi (52), setelah terbukti bersalah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Supardi dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Supardi merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir di Provinsi Riau, terbukti bersalah melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Supardi untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan Serli Dwi Warmi, yang sebelumnya menuntut terdakwa Supardi 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

JPU Serli dalam surat dakwaan menyebut, kasus peredaran uang palsu itu terungkap pada Selasa (20/2), setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Supardi dengan seorang pria bernama Mickey (DPO), yang menawarkan uang palsu kepada terdakwa.

Pihaknya mengatakan, terdakwa Supardi membeli uang palsu itu dari Mickey dalam keadaan belum dipotong dengan tujuan mendapatkan harga yang lebih murah.

"Terdakwa Supardi memodifikasi uang palsu itu dengan memotong dan menambahkan benang emas serta lem, agar uang palsu itu terlihat seperti uang asli," ujarnya.

Setelah memodifikasi uang palsu, lanjut dia, terdakwa Supardi mulai mengedarkan melalui akun media sosial Facebook miliknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, terungkap bahwa terdakwa Supardi telah mengedarkan uang palsu dalam jumlah besar, dan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

"Barang bukti dari tangan terdakwa, yakni sebanyak 700 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah dimodifikasi, dan peralatan pemalsuan uang," ucap JPU Serl

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

IHSG Dibuka Menghijau Serupa Bursa Asia yang Menguat sementara Wall Street Anjlok

IHSG Dibuka Menghijau Serupa Bursa Asia yang Menguat sementara Wall Street Anjlok

IHSG dibuka menguat 22 poin atau 0,35 persen di level 6.524 pada pembukaan perdagangan Jumat, 21 Agustus 2026.
Persib Terancam Turun Kasta, Ini Calon Grup Maung Bandung di AFC Challenge League

Persib Terancam Turun Kasta, Ini Calon Grup Maung Bandung di AFC Challenge League

Persib Bandung berpotensi turun ke kompetisi AFC Challenge League jika gagal mengalahkan Manila Diggers pada playoff ACL Two 2026-2027.
Jajaran Rektorat Unsoed Terjaring OTT KPK, Rektor hingga Dua Warek Ditangkap

Jajaran Rektorat Unsoed Terjaring OTT KPK, Rektor hingga Dua Warek Ditangkap

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq hingga dua Wakil Rektor Noor Farid menjadi salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Tersingkirkan Lagi saat Ajax Menang Telak 4-2 Lawan FC Sion di Play Off Conference League

Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Tersingkirkan Lagi saat Ajax Menang Telak 4-2 Lawan FC Sion di Play Off Conference League

Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes kembali tersisih saat Ajax Amsterdam menang 4-2 atas FC Sion di play-off Conference League, Kamis (20/8/26) dini hari WIB.
Kronologi Ruben Onsu Lakukan Penipuan hingga Rugikan Korban Miliaran Rupiah, Kini Resmi Jadi Tersangka

Kronologi Ruben Onsu Lakukan Penipuan hingga Rugikan Korban Miliaran Rupiah, Kini Resmi Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Ruben Samuel Onsu atau akrab disapa Ruben Onsu sebagai tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan jual beli produk. Ini Kronologinya.
Jadwal F1 GP Belanda 2026: Grand Prix Pertama Pasca Libur Musim Panas Sekaligus Balapan Kandang Terakhir Max Verstappen

Jadwal F1 GP Belanda 2026: Grand Prix Pertama Pasca Libur Musim Panas Sekaligus Balapan Kandang Terakhir Max Verstappen

Jadwal F1 GP Belanda 2026 akan berlangsung di Sirkuit Zandvoort sepanjang akhir pekan ini sekaligus menjadi penanda dimulainya paruh kedua Formula 1 musim ini.

Trending

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status hukumnya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Buru Bos Narkoba Planet Batam ke Singapura, Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky

Buru Bos Narkoba Planet Batam ke Singapura, Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi memburu Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam. 
Kronologi Lengkap Ruben Onsu jadi Tersangka, Kasus Apa?

Kronologi Lengkap Ruben Onsu jadi Tersangka, Kasus Apa?

Geger artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Ternyata begini kronologi lengkapnya.
Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi, Polisi Periksa Pekan Depan

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi, Polisi Periksa Pekan Depan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo mengatakan penyidik tengah menyiapkan agenda pemanggilan artis Ruben Onsu usai resmi jadi tersangka.
Pemprov Jatim Salurkan 64 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Pemprov Jatim Salurkan 64 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat korban gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Prajurit TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan di Jaktim, Satu Pelaku  Ditangkap, Begini Kronologinya

Prajurit TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan di Jaktim, Satu Pelaku Ditangkap, Begini Kronologinya

Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap AW (39), seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL). 
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Diprediksi Paling Beruntung pada 22 Agustus 2026: Ada yang Banjir Rezeki

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Diprediksi Paling Beruntung pada 22 Agustus 2026: Ada yang Banjir Rezeki

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 22 Agustus 2026: Ada yang banjir rezeki. Ada zodiakmu?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT