GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim PN Medan Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Pengedar Uang Palsu

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Supardi (52), setelah terbukti bersalah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Jumat, 20 Desember 2024 - 10:28 WIB
Terdakwa Supardi (kiri tengah) dihadirkan secara daring mendengar putusan majelis hakim, di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan,
Sumber :
  • Antara

Medan, 20/12 (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Supardi (52), setelah terbukti bersalah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Supardi dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Supardi merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir di Provinsi Riau, terbukti bersalah melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Supardi untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan Serli Dwi Warmi, yang sebelumnya menuntut terdakwa Supardi 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

JPU Serli dalam surat dakwaan menyebut, kasus peredaran uang palsu itu terungkap pada Selasa (20/2), setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Supardi dengan seorang pria bernama Mickey (DPO), yang menawarkan uang palsu kepada terdakwa.

Pihaknya mengatakan, terdakwa Supardi membeli uang palsu itu dari Mickey dalam keadaan belum dipotong dengan tujuan mendapatkan harga yang lebih murah.

"Terdakwa Supardi memodifikasi uang palsu itu dengan memotong dan menambahkan benang emas serta lem, agar uang palsu itu terlihat seperti uang asli," ujarnya.

Setelah memodifikasi uang palsu, lanjut dia, terdakwa Supardi mulai mengedarkan melalui akun media sosial Facebook miliknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, terungkap bahwa terdakwa Supardi telah mengedarkan uang palsu dalam jumlah besar, dan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

"Barang bukti dari tangan terdakwa, yakni sebanyak 700 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah dimodifikasi, dan peralatan pemalsuan uang," ucap JPU Serl

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gelar Media Talk, BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Komunikasi Kebijakan Publik di Era Digital

Gelar Media Talk, BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Komunikasi Kebijakan Publik di Era Digital

Media Talk 2026 kali ini, menegaskan komitmen BSKDN dalam menjembatani proses perumusan kebijakan dengan kebutuhan publik.
Kalah Telak 3-0, AFC Sebut Ratchaburi FC Menang Mudah dari Persib Bandung

Kalah Telak 3-0, AFC Sebut Ratchaburi FC Menang Mudah dari Persib Bandung

Tim tuan rumah membuat malu Persib Bandung atas kemenangan 3-0 d Stadion Ratchaburi FC, Rabu (11/2/2026).  
Ramalan Cinta Zodiak 12 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces

Ramalan Cinta Zodiak 12 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces

Ramalan Cinta Zodiak 12 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces. Tanggal 12 Februari 2026 menghadirkan energi cinta yang lebih hangat ... -
111 Ribu PBI di Sulteng Dinonaktifkan, Wagub Reny: Kami Tetap Layani Melalui Berani Sehat

111 Ribu PBI di Sulteng Dinonaktifkan, Wagub Reny: Kami Tetap Layani Melalui Berani Sehat

Program BERANI Sehat hadir sebagai solusi konkret bagi masyarakat, khususnya bagi yang berstatus Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK)-nya dinonaktfikan oleh Pemerintah Pusat.
Bek Belanda Siap Debut! PSIM Dapat Suntikan Tenaga Baru Jelang Lawan Persik

Bek Belanda Siap Debut! PSIM Dapat Suntikan Tenaga Baru Jelang Lawan Persik

Bek asing anyar PSIM Yogyakarta Jop van de Avert berpeluang menjalani debutnya saat Laskar Mataram menghadapi Persik Kediri pada pekan ke-21 Super League.
18 Tahun Gerindra dan Visi untuk Indonesia: Peran dalam Membangun Arah Bangsa

18 Tahun Gerindra dan Visi untuk Indonesia: Peran dalam Membangun Arah Bangsa

Demokrasi tidak tumbuh secara alamiah. Ia dibangun melalui institusi, dipelihara oleh aturan, dan dijalankan oleh aktor-aktor politik yang mampu menerjemahkan kehendak rakyat ke dalam kebijakan negara. 

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT