GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Medan Tangkap DPO Korupsi KUR Rugikan Negara hingga Rp6,28 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank
Kamis, 14 Mei 2026 - 16:16 WIB
Terpidana Habib Mahendra (tengah) diamankan tim AMC Kejaksaan Agung bersama tim Pidsus Kejari Medan di Pontianak, Rabu (13/5/2026).
Sumber :
  • tim tvOne/Antara

 

Medan, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank plat merah yang merugikan negara hingga Rp6,28 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tim Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) telah melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO Habib Mahendra pada Rabu (13/5) di Pontianak,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung di Medan, Kamis (14/5/2026).

Valentino mengatakan perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2021 hingga Mei 2024.

“Terpidana Mahendra berperan sebagai narahubung atau calo untuk mencari orang yang bersedia memberikan data pribadinya sebagai nasabah penerima kredit KUR,” ucapnya.

Menurut dia, data tersebut kemudian digunakan sebagai nasabah penerima kredit KUR yang dananya dipakai oleh M Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan.

"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp6,28 miliar,” katanya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Juanda Ronny Hutauruk mengatakan pihaknya sebelumnya telah menetapkan Habib Mahendra sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/L.2.10/Fd.2/11/2024 tanggal 5 November 2024.

Namun, tersangka disebut tidak kooperatif karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan sebagai DPO melalui Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor PRINT-197/L.2.10/Fd.2/01/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Perkara tersebut kemudian disidangkan secara in absentia di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan diputus pada 23 Juni 2025.

“Dalam putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan kepada Habib Mahendra,” ujar Juanda.

Ia menambahkan tim AMC Kejaksaan Agung bersama tim Pidsus Kejari Medan akan melakukan serah terima terpidana di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum dibawa ke Medan untuk dieksekusi.

“Kemudian, terpidana akan dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan,” katanya. (Tim tvOne/wna)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Nggak Mau, Dua Juri LCC Tak Minta Maaf Langsung ke Siswi SMAN 1 Pontianak Karena Sudah Diwakili Lembaga

Bukan Nggak Mau, Dua Juri LCC Tak Minta Maaf Langsung ke Siswi SMAN 1 Pontianak Karena Sudah Diwakili Lembaga

MPR RI buka alasan dua juri LCC 4 Pilar tak meminta maaf langsung ke siswi SMAN 1 Pontianak dan jelaskan status penonaktifan juri.
Senang Bukan Main Bisa Reuni dengan Vanja Bukilic di Red Sparks pada V League 2026/2027, Ko Hee-jin: Sangat Menyenangkan!

Senang Bukan Main Bisa Reuni dengan Vanja Bukilic di Red Sparks pada V League 2026/2027, Ko Hee-jin: Sangat Menyenangkan!

Red Sparks akhirnya telah mengumumkan dua pemain asing mereka yakni Vanja Bukilic dan Zhong Hui, yang akan berlaga pada gelaran V League 2026/2027 mendatang.
Terjebak di Grup Neraka Piala Asia 2027, Pemain Naturalisasi Sebut Timnas Indonesia Punya Peluang untuk Lolos

Terjebak di Grup Neraka Piala Asia 2027, Pemain Naturalisasi Sebut Timnas Indonesia Punya Peluang untuk Lolos

Timnas Indonesia terjebak di Grup F bersama Jepang, Qatar, dan Thailand. Artinya, dua dari empat tim di grup tersebut pernah merasakan sebagai juara Piala Asia. 
Karen Hertatum Tak Mau Diam Lagi, Sebut Dede Sunandar Ketahuan Selingkuh hingga 5 Kali Sejak Awal Pernikahan

Karen Hertatum Tak Mau Diam Lagi, Sebut Dede Sunandar Ketahuan Selingkuh hingga 5 Kali Sejak Awal Pernikahan

Karen Hertatum bongkar dugaan perselingkuhan Dede Sunandar sejak awal pernikahan. Ia mengaku sang suami sampai 5 kali ketahuan selingkuh. Simak pernyataannya!
Menpora Erick Thohir Soroti Piala Presiden 2026 Jadi Alat Pemersatu Bangsa, Libatkan 64 Klub dari 38 Provinsi

Menpora Erick Thohir Soroti Piala Presiden 2026 Jadi Alat Pemersatu Bangsa, Libatkan 64 Klub dari 38 Provinsi

Erick Thohir menyebut Piala Presiden 2026 sebagai bukti sepak bola mampu mempersatukan bangsa lewat kompetisi akar rumput yang diikuti 64 klub Liga 4 daerah.
Status Dua Juri LCC Kabarnya 'Dinonaktifkan' Bukan Dari Jabatan di MPR RI Tapi...

Status Dua Juri LCC Kabarnya 'Dinonaktifkan' Bukan Dari Jabatan di MPR RI Tapi...

MPR RI menjelaskan status dua juri LCC 4 Pilar yang dinonaktifkan usai polemik SMAN 1 Pontianak. Bukan dicopot dari jabatan.

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Momen heboh Dedi Mulyadi dikerumuni warga, saat mendatangi pedagang kaki lima untuk ditertibkan.
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI akhirnya buka suara usai menuai kritik dari publik usai aksinya yang menganulir jawaban dari peserta SMAN 1 Pontianak.
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Juri LCC MPR RI Akhir Blak-blakan Alasan Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Rupanya Bukan Karena Artikulasi

Kegiatan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI belakangan ini menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT