GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polresta Bandar Lampung Tangkap Seorang Ibu Diduga Aniaya Anak Kandung

Aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung menangkap EW (47 Tahun), seorang ibu yang diduga menganiaya anak kandungnya berusia 11 tahun, dengan menyayat telapak tangan, punggung dan jari tangan korban.
Selasa, 22 Februari 2022 - 06:14 WIB
Ibu Tersangka Penganiayaan Anak Kandung
Sumber :
  • Pujiansyah

Bandar Lampung, Lampung - Aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung menangkap EW (47), seorang ibu yang diduga menganiaya anak kandungnya berusia 11 tahun. Warga Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, ini menganiaya anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu dengan menyayat telapak tangan, punggung dan jari tangan korban.

Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Toni Suherman mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari Lembaga Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung. Pelaku yang merupakan ibu kandung korban, yang melakukan kekerasan dengan cara melukai menyayat tangan korban menggunakan pisau dapur. Bahkan pelaku juga selalu memukuli korban dengan tongkat sapu.

"Korban dipaksa untuk mencari nafkah sebagai juru parkir di Minimarket, lantaran ibunya tidak mempunyai mata pencaharian," jelas Iptu Suherman, saat pressrealase di Mapolresta Bandar Lampung, pada Senin (21/2/2022) sore.

Toni menambahkan, korban mengalami penganiayaan dan penyiksaan sejak tahun 2019 lalu. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap anaknya lantaran tidak bisa mendapatkan uang sebesar 200 ribu rupiah dari hasil bekerja sebagai tukang parkir di salah satu minimarket di Jalan Diponegoro, Bandar Lampung. “Korban dan pelaku hanya tinggal berdua. Sebelumnya ibu korban pernah menikah dengan pria lain. Namun ibunya kemudian berpisah dengan ayah tiri korban,”jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan untuk melukai korban dan satu buah sapu untuk memukul korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 44 UU RI Tahun 204 tentang kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman 5 tahun dan  pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 ayat 1 tentang kekerasan  atau penganiayaan terhadap anak dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Pujiansyah/ade)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Pertanyaan yang Jadi "Pemicu" Polemik LCC Empat Pilar MPR RI

Ini Pertanyaan yang Jadi "Pemicu" Polemik LCC Empat Pilar MPR RI

Ternyata ini pertanyaan yang menjadi "pemicu" polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Anggota DPR Desak Polisi Ringkus Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar

Anggota DPR Desak Polisi Ringkus Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar

Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia mendesak polisi menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial MR (20) yang disekap 3 hari.
Terang Lagi, 50 Lampu PJU di Jalan Pemuda Jakarta Timur Kembali Menyala Usai Dicuri

Terang Lagi, 50 Lampu PJU di Jalan Pemuda Jakarta Timur Kembali Menyala Usai Dicuri

50 Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Pemuda, Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur kembali menyala setelah dilakukan perbaikan.
Emak-emak Pusing Jelang Idul Adha, Harga Minyak Goreng Hingga Daging Sapi di Jakarta Naik Tajam

Emak-emak Pusing Jelang Idul Adha, Harga Minyak Goreng Hingga Daging Sapi di Jakarta Naik Tajam

Sementara itu, cabai rawit hijau justru bergerak berlawanan dengan naik Rp3.831 menjadi Rp62.500 per kilogram.
Demi Lancarkan Aksi Keji, Pelaku Bohongi Kakek 85 Tahun soal Operasi Anak dan Biaya Sekolah Cucu

Demi Lancarkan Aksi Keji, Pelaku Bohongi Kakek 85 Tahun soal Operasi Anak dan Biaya Sekolah Cucu

Kakek 85 tahun di Surabaya diduga disekap calon menantu usai dibohongi soal operasi anak dan biaya sekolah cucu hingga rugi Rp2 miliar. Simak beritanya!
Soroti Pentingnya Keadilan, Dedi Mulyadi: Rencana Saya Pajak Tambang Harus 70 Persen Kembali ke Desa

Soroti Pentingnya Keadilan, Dedi Mulyadi: Rencana Saya Pajak Tambang Harus 70 Persen Kembali ke Desa

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal rencananya terkait pajak dan tambang.

Trending

Media Korea: Megawati Hangestri Opsi Kedua Hillstate Setelah Gagal Pertahankan Outside Hitter Jepang

Media Korea: Megawati Hangestri Opsi Kedua Hillstate Setelah Gagal Pertahankan Outside Hitter Jepang

Pertahankan Outside Hitter Jepang Jahstice Yauchi jadi prioritas utama Hillstate sebelum akhirnya berpaling ke Megawati Hangestri untuk penuhi kuota pemain Asia
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ungkap Perasaannya usai Diterima Suku Pedalaman: Ini Pertama Kali Aku Ketemu

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ungkap Perasaannya usai Diterima Suku Pedalaman: Ini Pertama Kali Aku Ketemu

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos mengaku bahagia kunjungan dan penawaran pembangunan mudah diterima baik oleh masyarakat adat Suku Togutil.
Berkunjung ke Rumah Ashanty, Kebiasaan Gubernur Sherly Tjoanda saat Lihat Makanan Bikin Warganet Gemas

Berkunjung ke Rumah Ashanty, Kebiasaan Gubernur Sherly Tjoanda saat Lihat Makanan Bikin Warganet Gemas

Kebiasaan Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos membuat warganet ngakak saat melihat makanan di rumah penyanyi Ashanty, istri Anang Hermansyah.
Pengakuan Mengejutkan Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak setelah Dipanggil ke Istana, Ocha dapat Ucapan dan Dukungan ini

Pengakuan Mengejutkan Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak setelah Dipanggil ke Istana, Ocha dapat Ucapan dan Dukungan ini

Siapa sangka murid SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra menjadi viral berujung dipanggil ke Istana Merdeka di Jakarta
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Sherly Tjoanda tampak kesal ketika tahu ketua OSIS SMA di Ternate tidak jujur saat ditanya Gubernur Malut mengenai kekurangan fasilitas yang ada di sekolahnya.
Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik pasca viralnya dewan juri yang menganulir jawaban peserta SMAN 1 Pontianak dan membenarkan jawaban dari SMAN 1 Sambas.
Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Seorang pria berisinial DM meregang nyawa usai diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban disebutkan dilempar dari lantai dua tempat hiburan dan billiard.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT