Babak Baru Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Sinyal Tersangka Baru Menguat
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Penanganan kasus dugaan kekerasan yang terjadi di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki babak baru.
Aparat penegak hukum kini memperluas fokus penyelidikan, tidak hanya menyoroti dugaan tindak kekerasan terhadap anak, tetapi juga mendalami kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian menyebutkan bahwa pendalaman UU Sisdiknas dilakukan guna mengusut tuntas legalitas, serta prosedur operasional lembaga tersebut secara menyeluruh.
Pihaknya pun telah menerbitkan surat perintah penyelidikan tambahan. Proses ini telah dimulai sejak awal pekan ini.
"Kami mulai memproses administrasi penyelidikan pada undang-undang yang lain, yakni UU Sisdiknas. Hal ini dilakukan setelah melihat adanya fakta-fakta baru yang muncul selama proses penyidikan berjalan," jelasnya, Rabu (13/5/2026).
Mantan Kasatreskrim Polresta Sleman tersebut melanjutkan, kepolisian juga telah melakukan koordinasi intensif dengan jaksa untuk merumuskan unsur pidana terkait pelanggaran sistem pendidikan nasional ini.
Hingga saat ini, penyidik mulai memanggil para saksi secara bertahap, terutama dari jajaran pengurus daycare guna melengkapi administrasi penyidikan.
Selain perluasan pasal yang disangkakan, pihak kepolisian juga memberikan sinyal kuat mengenai adanya penambahan jumlah tersangka baru.
Setelah sebelumnya menetapkan 13 orang sebagai tersangka, penyidik kini tengah mendalami peran 17 pengasuh lainnya yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Adapun, pemeriksaan tambahan terus dilakukan secara mendalam guna memetakan keterlibatan masing-masing pihak dalam peristiwa yang terjadi di tempat penitipan anak tersebut.
"Ada potensi kuat akan terdapat penambahan tersangka ke depannya. Tim penyidik masih bekerja secara maraton untuk memeriksa para pengasuh yang belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Riski. (scp/buz)
Load more