News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Peningkatan Aktivitas Transportasi Udara, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang di Nataru 2024/2025

PT Angkasa Pura Aviasi melaporkan data pergerakan penumpang selama periode Posko Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 yang berlangsung dari 18 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. Bandara Internasional Kualanamu mencatatkan peningkatan signifikan dalam jumlah penumpang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Senin, 6 Januari 2025 - 19:56 WIB
Dokumentasi.
Sumber :
  • Istimewa

Deli Serdang, tvOnenews.com – PT Angkasa Pura Aviasi melaporkan data pergerakan penumpang selama periode Posko Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 yang berlangsung dari 18 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. Bandara Internasional Kualanamu mencatatkan peningkatan signifikan dalam jumlah penumpang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Selama masa Nataru 2024/2025, Bandara Internasional Kualanamu telah melayani sebanyak 468.967 pergerakan penumpang. Dibandingkan dengan pergerakan penumpang pada Nataru 2023/2024 yang berjumlah 422.469, angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 11,7%, mencerminkan peningkatan dalam aktivitas transportasi udara dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, pergerakan pesawat juga mengalami peningkatan sebesar 8,3% dengan total 3.315 penerbangan, sedangkan volume kargo meningkat sebesar 7,4% dengan total 3.386 ton, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Posko Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 secara resmi ditutup oleh Bapak Haris, selaku Plh. Director Operations and Services, dalam apel penutupan yang dilaksanakan di selasar kedatangan Bandara Internasional Kualanamu pada hari Minggu, 5 Januari 2025. Apel tersebut dihadiri oleh perwakilan dari seluruh komunitas Bandara.

Dalam kesempatan tersebut, Plh. Director of Operations and Services PT Angkasa Pura Aviasi, Haris, menyampaikan, tren positif ini menunjukkan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi udara.

“Kami terus berkomitmen untuk memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh pengguna jasa Bandara Kualanamu,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kenyamanan para pengguna jasa, Bandara Kualanamu menyajikan berbagai pertunjukan seni daerah, seperti musik tradisional dengan alat musik seperti gondang, sarune, dan kecapi, serta tarian daerah yang diadakan di beberapa titik dalam area bandara. Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Dinas Disbudparekraf Provinsi Sumatera Utara, Zumry Sulthony, menyatakan, “Dengan menghadirkan musik, kami ingin menyambut wisatawan dengan kehangatan serta memperkenalkan keindahan seni tradisional dan kontemporer Sumatera Utara,” ungkapnya.

Untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh pengguna jasa Bandara, PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu akan membuka tenant baru, di antaranya Marugame Udon, Restoran Simpang Tiga, dan by AURA. Kehadiran tenant-tenant baru ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kenyamanan dan kepuasan pengunjung, serta memperkaya pilihan bagi para pengguna jasa dalam memenuhi kebutuhan selama berada di bandara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT