Medan, Sumatera Utara – Unjuk rasa ratusan massa buruh dari 22 aliansi buruh sumatera utara di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Rabu (23/2/2022) mendapatkan titik terang.
Massa buruh akhirnya diterima DPRD Sumut untuk menerima aspirasi aliansi buruh sumut, yakni empat fraksi yang ada di DPRD Sumut secara tegas menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun.
Hal itu terungkap saat menerima perwakilan Aliansi Buruh Melawan “Jahat 56 Tahun” (Jaminan Hari Tua 56 Tahun) di Gedung DPRD Sumut. empat fraksi yang menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat. Pada kesempatan itu, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat Anita Lubis menegaskan, pihaknya tegas menolak Permenaker tersebut.
“Kita bersama buruh menolak peraturan itu. Karena dinilai semakin menyengsarakan rakyat. Ketua Umum Demokrat AHY juga tegas menolak,” cetus Anita.
Hal senada juga dikatakan Ketua Fraksi Partai Nasdem Tuahman Franciscus Purba dan anggota Berkat Kurniawan Laoli yang menegaskan partainya juga menolak peraturan tersebut.
“JHT adalah uang para pekerja, jadi tidak seharusnya peraturan seperti itu mengaturnya. Kita desak cabut Permenakertrans Nomor 2 Tahun 2022 dan harus diberikan diskresi pengambilan JHT. Jangan dibatasi. Ketika para pekerja butuh, bisa diambil kapan saja. Kami hadir bersama buruh,” tandas Tuahman dan Berkat.
Sementara itu, aksi massa diterima sejumlah anggota DPRD Sumut melalui sejumlah perwakilan buruh. Hasil pertemuan itu, dewan akan meneruskannya ke Pemerintah pusat.
Load more