LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPPU dan Ombudsman Sumut Pantau Ketersediaan Pasokan Migor ke Distributor
Sumber :
  • Zulfahmi

KPPU dan Ombudsman Sumut Pantau Ketersediaan Pasokan Minyak Goreng ke Distributor

Pantauan di level distributor ini untuk memastikan bagaimana pasokan yang diterima distributor dari produsen, serta bagaimana mekanisme distribusi dan harga

Sabtu, 26 Februari 2022 - 12:25 WIB

Medan, Sumatera Utara - Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas bersama Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, melakukan pemantauan ketersediaan pasokan minyak goreng (migor) di beberapa distributor minyak goreng Kota Medan 

Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas menyebutkan, ada dua titik lokasi yang menjadi objek pantauan, yaitu PT Alamjaya Wirasentosa dan PT Aldo Raya Lestari. 

Pantauan di level distributor ini untuk memastikan bagaimana pasokan yang diterima distributor dari produsen, serta bagaimana mekanisme distribusi dan harga dari distributor kepada retailer. 

Selain itu, sebagai bentuk pengawasan terhadap kelancaran distribusi minyak goreng bagi masyarakat maupun kalangan industri. 

Baca Juga :

Menurut Ridho, harga pasar itu terbentuk dari supply and demand. Ketika suplai terbatas maka masyarakat akan rela membeli minyak goreng di atas HET. 

"Berdasarkan penjelasan dari distributor, harga yang dijual ke retailer sudah sesuai ketentuan HET. Namun kenyataannya di pasar, masih banyak ditemukan harga jual minyak goreng yang di atas HET. Tentunya hal ini butuh pengawasan lebih dari pemerintah,” ujarnya, Sabtu (26/2/2022).

Di lain pihak, Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pasokan dari Wilmar lancar sampai di distributor.  

"Hilangnya barang atau minyak goreng inikan di level bawah. Apakah ini permainan di tingkat toko kita masih belum tahu. Saya punya toko misalnya, mereka kasih barang 100 kotak, saya kan bisa bermain, contohnya jual ke industri, karena harga ke industri kan tidak dipatok harus HET," ungkapnya 

Berdasarkan hasil pantauan, di PT Alamjaya Wirasentosa saat ini ketersediaan minyak goreng sedang kosong, walaupun permintaan dari beberapa toko maupun outlet sedang meningkat, baik minyak goreng kemasan berukuran 1 maupun 2 liter. Tidak hanya itu, saat ini pasokan minyak goreng ukuran 20 liter juga sulit diperoleh. 

Hal ini karena PT Salim Ivomas Pratama selaku produsen belum menyuplai minyak goreng selama dua minggu ini. Keterangan dari produsen, mereka lebih memprioritaskan untuk memasok kebutuhan minyak goreng di ritel modern. 

Terhambatnya pasokan minyak goreng terjadi sejak pemerintah menetapkan kebijakan satu harga dan penetapan HET. 

Karena keterbatasan pasokan tersebut, PT Alamjaya Wirasentosa melakukan batasan penjualan maksimal kepada customer di antaranya 5 Karton untuk grosir, 2 karton untuk toko tradisional, 1 karton untuk toko kecil. 

Pantauan kemudian dilanjutkan ke PT Aldo Raya Lestari selaku distributor minyak goreng yang diproduksi PT PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, diantaranya Merk Fortune dan Sania. 

Dalam pantauannya, distributor baru saja mendapat pasokan dari produsen sebanyak 2.000 karton 1 (satu) hari yang lalu. Saat ini masih terdapat sekitar 1.500 karton atau sebanyak 18.872 liter di gudang dan 1.000 jeriken minyak goreng premium berukuran 20 liter, yang masih dalam proses pendistribusian untuk disalurkan ke General trade dan Modern Trade 

Dalam pernyataan yang disampaikan Elys selaku Head Accounting, PT Aldo Raya Lestari, tidak memiliki kendala dalam mendapatkan pasokan dari produsen maupun dalam mendistribusikan ke retail. 

Sementara terkait kebijakan refaksi, masih dalam proses penggantian dimana Wilmar selaku produsen masih melakukan pendataan kepada customer untuk melihat sisa ketersediaan pasokan minyak goreng sebelum penerapan harga HET diberlakuan. 

Berdasarkan hasil temuan tersebut, KPPU bersama Ombudsman, pemerintah daerah dan Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan terkait pasokan minyak goreng di ritel modern dan pasar tradisional untuk melihat titik persoalan terkait kelangkaan minyak goreng di pasar. 

Temuan 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng

Sebelumnya KPPU sedang mendalami terkait ditemukannya 1,1 juta kilogram minyak goreng di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP). 

Kepala Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas mengatakan, masalah definisi dan kriteria penimbunan sesuai dengan Perpres 71 tahun 2015 tentunya menjadi ranah pihak kepolisian, dan kepolisian sudah melakukan pendalaman terkait jumlah dan waktu tertentu, serta pada saat terjadi kelangkaan barang. 

Menurutnya KPPU sendiri masih akan mendalami apakah temuan tersebut terkait dengan penahanan pasokan dalam rangka mengatur harga sebagaimana diatur dalam UU no 5/99 atau tidak. 

Dari perspektif persaingan usaha, tindakan penimbunan atau menahan pasokan dapat efektif dalam rangka mengatur harga ketika pelaku merupakan penguasa pasar, atau secara bersama-sama dengan pelaku usaha sejenis melakukan hal yang sama. 

“Namun ketika harga HET sudah ditetapkan pemerintah namun masih tetap terjadi penimbunan, maka kemungkinan ada alasan atau motif tertentu lain,” ungkapnya. 

Fakta di lapangan, terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasar dan pendistribusi minyak goreng sesuai HET belum merata di sejumlah tempat. Hal tersebut dapat memicu berbagai perilaku pelaku usaha dalam rangka memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. 

Di tingkat produsen misalnya, mereka akan lebih memilih untuk menyalurkan minyak gorengnya ke industri karena untuk industri tidak ada ketentuan mengenai HET. Di tingkat Distributor, mereka juga dapat saja memilih untuk menyalurkan ke industri untuk mendapatkan untung lebih besar. 

Di tingkat ritailer, beberapa pedagang ada yang memanfaatkan untuk menjual menjual minyak goreng dengan syarat tertentu, misalnya harus minimal belanja 300.000 atau dipaketkan dengan produk lain (tying atau bundling). 

Mengenai tying atau bundling, Ridho mengatakan bundling adalah suatu strategi pemasaran di mana produk dikelompokkan bersama menjadi dua atau lebih dalam satu kemasan penjualan dengan satu harga. 

Sementara praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama, atau paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain. Kedua perilaku tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU no 5/99. 

Terkait dengan tersebut, KPPU bersama pemerintah, satgas pangan, ombudsman dan stakeholder lain, berdasarkan kewenangannya masing-masing akan tetap melakukan pengawasan terhadap pendistribusian minyak goreng di masyarakat. 

Ridho sendiri juga mengkritisi dan mengevaluasi apakah kebijakan pemerintah ini apakah sudah sesuai dan tepat sasaran, baik dari sisi cost and benefit, atau dari perspektif persaingan usaha yang sehat. 

Ridho berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat menengah bawah dan UMKM yang saat ini kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga HET. (Fahmi/act)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Berlinang Air Mata, Nenek Jemaah Haji ini Tak Kuasa Menahan Rasa Bahagianya saat Lihat Kakbah

Berlinang Air Mata, Nenek Jemaah Haji ini Tak Kuasa Menahan Rasa Bahagianya saat Lihat Kakbah

Bau Intan Bin Usu (69), seorang nenek jemaah haji tidak kuasa menahan air mata bahagianya ketika melihat Kakbah di Masjidil Haram setelah 12 tahun menunggu.
Megawati Bicara Pemimpin Otoriter Populis di Rakernas PDIP, Sindir Siapa?

Megawati Bicara Pemimpin Otoriter Populis di Rakernas PDIP, Sindir Siapa?

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri berbicara soal pemimpin otoriter populis dalam pidato politiknya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V partai berlambang banteng moncong putih itu.
Media Asing Sebut Shin Tae-yong Bisa Pusing Bukan Main Lihat Timnas Indonesia di Piala AFF gara-gara...

Media Asing Sebut Shin Tae-yong Bisa Pusing Bukan Main Lihat Timnas Indonesia di Piala AFF gara-gara...

Shin Tae-yong disebut media asing akan sangat pusing dengan kondisi Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, ada apa dengan Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2024?
Megawati soal Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo: Harus Ada Check and Balance

Megawati soal Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo: Harus Ada Check and Balance

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengatakan pentingnya mencermati secara seksama mengenai sikap politik partai PDIP di pemerintahan baru Prabowo-Gibran.
Nasib Rozy dan Rihanah Telah Ditentukan, Ini ‘Dosa Besar’ yang Pernah Dilakukan Suami dan Ibu Norma Risma, Mulai Chat Hingga…

Nasib Rozy dan Rihanah Telah Ditentukan, Ini ‘Dosa Besar’ yang Pernah Dilakukan Suami dan Ibu Norma Risma, Mulai Chat Hingga…

Kasus yang diungkapkan oleh Norma Risma ini terjadi pada suami dan ibu kandungnya sendiri yaitu, Rozy Zay Hakiki dan Rihanah kini telah menemui titik akhir
Punya Darah Belanda dan Argentina, Wonderkid Liga Eropa Ini Justru Mantap Pilih Timnas Indonesia Untuk Dibela Pada Ajang FIFA

Punya Darah Belanda dan Argentina, Wonderkid Liga Eropa Ini Justru Mantap Pilih Timnas Indonesia Untuk Dibela Pada Ajang FIFA

Meski punya darah Belanda dan Argentina, salah satu pemain muda Eropa berikut justru pilih Timnas Indonesia sebagai negara yang bakal dibela pada ajang FIFA.
Trending
Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya oleh pihak kepolisian dikarenakan 3 pelakunya buron 8 tahun.
Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam tak pernah lari dari sorotan publik dengan sejumlah misteri dalam pengungkapan oleh kepolisian.
Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang tak terurai dalam pengusutannya oleh kepolisian sejak 8 tahun silam.
Saksi Kunci Aep Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik Polda Jabar Soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Saksi Kunci Aep Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik Polda Jabar Soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Polisi membenarkan telah memeriksa salah satu saksi bernama Aep (31) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky. Polda Jabar selama kurang lebih 4 jam.
Beda dengan Shin Tae-yong yang Panggil Pemain Keturunan Belanda, Indra Sjafri Pilih Bintang Muda Berdarah Sudan untuk Gabung ke Timnas Indonesia U20

Beda dengan Shin Tae-yong yang Panggil Pemain Keturunan Belanda, Indra Sjafri Pilih Bintang Muda Berdarah Sudan untuk Gabung ke Timnas Indonesia U20

Pelatih Timnas Indonesia U20 Indra Sjafri mempunyai jalan berbeda dari Shin Tae-yong yakni dengan memanggil pemain keturunan Sudan untuk pemusatan latihan (TC).
Ibunda Pegi Menangis Mendengar Pesan Menyakitkan Sang Anak, 'Mak Kalau Saya Tidak Ada Umur...

Ibunda Pegi Menangis Mendengar Pesan Menyakitkan Sang Anak, 'Mak Kalau Saya Tidak Ada Umur...

Ibunda Pegi Setiawan alias Perong nangis sang anak diringkus hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar. Kartini ungkap pesan ini.
Mencengangkan! Kesaksian Kades Kepongpongan soal Identitas Pegi Pembunuh Vina Cirebon

Mencengangkan! Kesaksian Kades Kepongpongan soal Identitas Pegi Pembunuh Vina Cirebon

kesaksian Kades Kepongpongan, Wawan Setiawan soal identitas Pegi alias Perong yang merupakan pembunuh Vina di Cirebon, ternyata buat heboh publik tuai komentar
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
Selengkapnya