News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Investasi Bodong Rp84 Miliar, 4 Bos Fikasa Grup Dituntut 14 Tahun Penjara 

JPU menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi, dimana mereka menghimpun dana dari masyarakat namun tidak mengantongi izin dari OJK dan Bank Indonesia (BI).
Rabu, 2 Maret 2022 - 10:02 WIB
Sidang kasus investasi bodong Rp48 miliar di PN Pekanbaru, Riau.
Sumber :
  • tim tvOne - Muhammad Arifin

Pekanbaru, Riau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menuntut 14 tahun penjara terhadap empat bos investasi bodong PT Fikasa Group. Empat bos perusahaan itu adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim.

Jaksa Herlina Samosir dan tiga JPU lainnya menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi, dimana mereka menghimpun dana dari masyarakat yang dinilai sama seperti perbankan. Dan dari fakta persidangan mereka tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk itu kita menuntut terdakawa Agung Salim, Bhakti Salim Cristian Salim dan Elly Salim dengan hukuman 14 tahun penjara," kata Herlina Samosir, Rabu (2/3/2022) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berdasarkan saksi yang dihadirkan sebelumnya bahwa kasus ini tidak termasuk dalam hukum dagang ataupun perdata. Promissory notes yang ditawarkan Fikasa Group dinilai adalah merupakan produk yang dipersamakan dengan deposito karena uang yang ditarik nasabah berjangka.

Dari fakta persidangan, bahwa di Pekanbaru ada 200 nasabah. Namun hanya 10 nasabah saja yang melapor. Dari 10 orang itu, nasabah tertipu Rp84,9 miliar. Untuk menarik pelanggan mereka menawarkan bunga tinggi lebih dari bank yakni 9 hingga 12 persen. Untuk di Pekanbaru mereka mempekerjakan terdakwa Maryani. Dimana Maryani sudah dituntutan dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Selain itu kami juga menuntut terdakwa didenda 12 miliar subsider 11 bulan penjara. Kemudian sebidang tanah 1,2,3,4 5 dan 6 milik terdakwa dirampas untuk menganti kerugian nasabah Rp84,9 miliar," imbuhnya.

Sementara itu salah satu salah satu korban yang hadir dipersidangan Archenius meminta majelis hakim bisa menghukum para terdakwa dengan hukuman berat. Hal ini karena apa yang dilakukan terdakwa sangat merugikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Harapan kita hakim bisa memvonis maksimal para terdakwa Agung Salim Cs ini agar jangan ada lagi masyarakat yang jadi korban akibat penipuan mereka. Karena mereka memiskinkan masyarakat, sementara pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harapnya.

Sidang kasus investasi bodong dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan. Sidang akan dilanjutkan 10 hari ke depan dengan agenda mendengarkan pledoi empat terdakwa. (Muhammad Arifin/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Konflik Pemilik Lahan dan Mitra, SPPG Surabayan Sukodadi Lamongan Berhenti Operasi

Konflik Pemilik Lahan dan Mitra, SPPG Surabayan Sukodadi Lamongan Berhenti Operasi

Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, dihentikan mulai Senin (28/9/2026).
Cegah Penyakit Jantung Sejak Dini, RSUP Kemenkes Surabaya Soroti Faktor Risiko dan Pembiayaan

Cegah Penyakit Jantung Sejak Dini, RSUP Kemenkes Surabaya Soroti Faktor Risiko dan Pembiayaan

Penyakit jantung tidak hanya berdampak pada kondisi pasien, tetapi juga dapat menambah beban keluarga, terutama dari sisi psikologis dan biaya pengobatan.
John Herdman Sebut Timnas Indonesia Belum Full Power: Masih Dalam Proses, Jangan Berhenti Dukung Kami

John Herdman Sebut Timnas Indonesia Belum Full Power: Masih Dalam Proses, Jangan Berhenti Dukung Kami

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, akui skuad Garuda belum tampil dengan kekuatan penuh. Menurutnya, tim masih berada dalam proses membangun kekompakan.
Wawali Armuji Sidak Bangunan Jalan Rajawali yang Bersengketa, Polisi: Berkas Diteliti JPU

Wawali Armuji Sidak Bangunan Jalan Rajawali yang Bersengketa, Polisi: Berkas Diteliti JPU

Persoalan penguasaan bangunan di Jalan Rajawali Nomor 17, 19, dan 21, Surabaya, masih berproses secara hukum.
Timnas Indonesia vs Malaysia, Joey Pelupessy Kasih Psywar Berkelas Buat Harimau Malaya: Ayo Lawan Mereka!

Timnas Indonesia vs Malaysia, Joey Pelupessy Kasih Psywar Berkelas Buat Harimau Malaya: Ayo Lawan Mereka!

Gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, antusias menyambut duel lawan Malaysia. Ia tidak menganggap tekanan dari Harimau Malaya sebagai sebuah tantangan.
Harga Emas Antam Hari Ini 28 September 2026 Terpantau Turun Rp16.000 Jadi Rp2.597.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 28 September 2026 Terpantau Turun Rp16.000 Jadi Rp2.597.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 28 September 2026 terpantau turun Rp16.000 ke angka Rp2.597.000 per gram.

Trending

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

‎Timnas Indonesia berjaya mengawali FIFA ASEAN Games 2026 dengan hasil positif. Kemenangan 2-0 atas Singapura berhasil diamankan dalam laga perdana pada Jumat (25/9/2026).
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Timnas Indonesia akan melakoni laga derbi melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026. Sayangnya, John Herdman terancam tanpa dua pemain andalannya.
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Peringatan, Kesan Pemilik Nomor di Hillstate soal Megatron, hingga Kim Hee-jin Pevoli Senior

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar Megawati Hangestri di musim ketiga hingga wejangan para seniornya.
Dapat Panggilan Kesayangan dari Megawati Hangestri, Lee Min-young Malah 'Ngambek'

Dapat Panggilan Kesayangan dari Megawati Hangestri, Lee Min-young Malah 'Ngambek'

Rookie Hyundai Hillstate menolak panggilan yang disematkan Megawati Hangestri kepadanya. Momen lucu ini terjadi saat mereka sedang liburan singkat di Pulau Jeju
Timnas Indonesia Lawan Malaysia Jelang Piala Asia 2027, John Herdman Berterima Kasih kepada Erick Thohir

Timnas Indonesia Lawan Malaysia Jelang Piala Asia 2027, John Herdman Berterima Kasih kepada Erick Thohir

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Erick Thohir dan jajaran PSSI. Sebab, FIFA ASEAN Cup 2026 membantu mereka persiapkan diri jelang Piala Asia 2027.
Jadwal Asian Games 2026, Senin 28 September: 4 Pebulu Tangkis Pastikan Raih Medali, Timnas Voli Indonesia Main

Jadwal Asian Games 2026, Senin 28 September: 4 Pebulu Tangkis Pastikan Raih Medali, Timnas Voli Indonesia Main

Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Senin (28/9/2026). Tim Indonesia sudah memastikan medali usai empat pebulu tangkis tanah air tampil di semifinal. Sedangkan Timnas Voli Indonesia akan kembali berjuang.
Jadwal Voli Asian Games 2026, Senin 28 September: Timnas Voli Indonesia Lawan Kirgistan Pagi Ini

Jadwal Voli Asian Games 2026, Senin 28 September: Timnas Voli Indonesia Lawan Kirgistan Pagi Ini

Jadwal voli Asian Games 2026 hari ini, Senin (28/9/2026). Timnas Voli Indonesia akan kembali unjuk gigi, kali ini wajib menang saat melawan Kirgistan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT