News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Investasi Bodong Rp84 Miliar, 4 Bos Fikasa Grup Dituntut 14 Tahun Penjara 

JPU menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi, dimana mereka menghimpun dana dari masyarakat namun tidak mengantongi izin dari OJK dan Bank Indonesia (BI).
Rabu, 2 Maret 2022 - 10:02 WIB
Sidang kasus investasi bodong Rp48 miliar di PN Pekanbaru, Riau.
Sumber :
  • tim tvOne - Muhammad Arifin

Pekanbaru, Riau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menuntut 14 tahun penjara terhadap empat bos investasi bodong PT Fikasa Group. Empat bos perusahaan itu adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim.

Jaksa Herlina Samosir dan tiga JPU lainnya menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi, dimana mereka menghimpun dana dari masyarakat yang dinilai sama seperti perbankan. Dan dari fakta persidangan mereka tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk itu kita menuntut terdakawa Agung Salim, Bhakti Salim Cristian Salim dan Elly Salim dengan hukuman 14 tahun penjara," kata Herlina Samosir, Rabu (2/3/2022) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berdasarkan saksi yang dihadirkan sebelumnya bahwa kasus ini tidak termasuk dalam hukum dagang ataupun perdata. Promissory notes yang ditawarkan Fikasa Group dinilai adalah merupakan produk yang dipersamakan dengan deposito karena uang yang ditarik nasabah berjangka.

Dari fakta persidangan, bahwa di Pekanbaru ada 200 nasabah. Namun hanya 10 nasabah saja yang melapor. Dari 10 orang itu, nasabah tertipu Rp84,9 miliar. Untuk menarik pelanggan mereka menawarkan bunga tinggi lebih dari bank yakni 9 hingga 12 persen. Untuk di Pekanbaru mereka mempekerjakan terdakwa Maryani. Dimana Maryani sudah dituntutan dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Selain itu kami juga menuntut terdakwa didenda 12 miliar subsider 11 bulan penjara. Kemudian sebidang tanah 1,2,3,4 5 dan 6 milik terdakwa dirampas untuk menganti kerugian nasabah Rp84,9 miliar," imbuhnya.

Sementara itu salah satu salah satu korban yang hadir dipersidangan Archenius meminta majelis hakim bisa menghukum para terdakwa dengan hukuman berat. Hal ini karena apa yang dilakukan terdakwa sangat merugikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Harapan kita hakim bisa memvonis maksimal para terdakwa Agung Salim Cs ini agar jangan ada lagi masyarakat yang jadi korban akibat penipuan mereka. Karena mereka memiskinkan masyarakat, sementara pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harapnya.

Sidang kasus investasi bodong dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan. Sidang akan dilanjutkan 10 hari ke depan dengan agenda mendengarkan pledoi empat terdakwa. (Muhammad Arifin/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Australia di Detik Terakhir, Amankan Juara Grup B Piala AFF 2026

Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Australia di Detik Terakhir, Amankan Juara Grup B Piala AFF 2026

Tampil impresif, Timnas Futsal Indonesia mencatatkan sapu bersih dengan menaklukkan Australia atas skor 3-2. 
Puluhan Siswa Korban Keracunan MBG di Masih Dirawat Intensif, Kadinkes Jakarta Ungkap Gejalanya

Puluhan Siswa Korban Keracunan MBG di Masih Dirawat Intensif, Kadinkes Jakarta Ungkap Gejalanya

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan sebanyak 37 siswa masih dirawat di rumah sakit (RS) akibat keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Duel PSG Vs Liverpool di Liga Champions Terancam Tak Dihadiri 8 Pemain Bintang

Duel PSG Vs Liverpool di Liga Champions Terancam Tak Dihadiri 8 Pemain Bintang

Duel antara Paris Saint-Germain (PSG) dan Liverpool terancam tidak dihadiri oleh delapan pemain bintang. Keduanya bersua di babak perempat final Liga Champions 2025-2026.
Buntut Warganya Tidak Bisa Bayar Pajak, Dedi Mulyadi Langsung lakukan Investigasi sampai Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta

Buntut Warganya Tidak Bisa Bayar Pajak, Dedi Mulyadi Langsung lakukan Investigasi sampai Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta

Tidak diduga, muncul kabar mengejutkan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Baru saja sebut menonaktifkan kepala Samsat
Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).
Kisah Haru Makkarawa, Kakek Penjual Balon yang Sering Memberi Gratis untuk Anak-anak

Kisah Haru Makkarawa, Kakek Penjual Balon yang Sering Memberi Gratis untuk Anak-anak

Makkarawa, kakek penjual balon mengaku kerap memberikan balon secara gratis kepada anak-anak yang menangis ingin membeli, sementara orang tuanya tidak memiliki uang. Baginya, melihat anak-anak tersenyum jauh lebih berarti.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Nampaknya Megawati Hangestri buka peluang kembali ke Liga Voli Korea usai bertemu kapten Red Sparks. Tiga keinginan jadi penentu keputusan penting ini.
Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Bayern Munich sukses mencuri kemenangan penting saat bertandang ke markas Real Madrid dalam leg pertama perempat final Liga Champions UEFA.
Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon selaku kapten Red Sparks dan sahabat Megawati Hangesstri secara terang-terangan siap bergabung ke tim manapun bahkan jika harus meninggalkan tim lamanya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17 2026: Turnamen Debut Mantan Pelatih Como Kurniawan Dwi Yulianto

Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17 2026: Turnamen Debut Mantan Pelatih Como Kurniawan Dwi Yulianto

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, telah memanggil 26 pemain yang dibawa untuk Piala AFF U-17 2026. Ini menjadi turnamen pertama Kurniawan setelah menjabat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT