News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Investasi Bodong Rp84 Miliar, 4 Bos Fikasa Grup Dituntut 14 Tahun Penjara 

JPU menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi, dimana mereka menghimpun dana dari masyarakat namun tidak mengantongi izin dari OJK dan Bank Indonesia (BI).
Rabu, 2 Maret 2022 - 10:02 WIB
Sidang kasus investasi bodong Rp48 miliar di PN Pekanbaru, Riau.
Sumber :
  • tim tvOne - Muhammad Arifin

Pekanbaru, Riau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menuntut 14 tahun penjara terhadap empat bos investasi bodong PT Fikasa Group. Empat bos perusahaan itu adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim.

Jaksa Herlina Samosir dan tiga JPU lainnya menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang undang Perbankan tahun 2010 terpenuhi, dimana mereka menghimpun dana dari masyarakat yang dinilai sama seperti perbankan. Dan dari fakta persidangan mereka tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk itu kita menuntut terdakawa Agung Salim, Bhakti Salim Cristian Salim dan Elly Salim dengan hukuman 14 tahun penjara," kata Herlina Samosir, Rabu (2/3/2022) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berdasarkan saksi yang dihadirkan sebelumnya bahwa kasus ini tidak termasuk dalam hukum dagang ataupun perdata. Promissory notes yang ditawarkan Fikasa Group dinilai adalah merupakan produk yang dipersamakan dengan deposito karena uang yang ditarik nasabah berjangka.

Dari fakta persidangan, bahwa di Pekanbaru ada 200 nasabah. Namun hanya 10 nasabah saja yang melapor. Dari 10 orang itu, nasabah tertipu Rp84,9 miliar. Untuk menarik pelanggan mereka menawarkan bunga tinggi lebih dari bank yakni 9 hingga 12 persen. Untuk di Pekanbaru mereka mempekerjakan terdakwa Maryani. Dimana Maryani sudah dituntutan dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Selain itu kami juga menuntut terdakwa didenda 12 miliar subsider 11 bulan penjara. Kemudian sebidang tanah 1,2,3,4 5 dan 6 milik terdakwa dirampas untuk menganti kerugian nasabah Rp84,9 miliar," imbuhnya.

Sementara itu salah satu salah satu korban yang hadir dipersidangan Archenius meminta majelis hakim bisa menghukum para terdakwa dengan hukuman berat. Hal ini karena apa yang dilakukan terdakwa sangat merugikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Harapan kita hakim bisa memvonis maksimal para terdakwa Agung Salim Cs ini agar jangan ada lagi masyarakat yang jadi korban akibat penipuan mereka. Karena mereka memiskinkan masyarakat, sementara pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harapnya.

Sidang kasus investasi bodong dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan. Sidang akan dilanjutkan 10 hari ke depan dengan agenda mendengarkan pledoi empat terdakwa. (Muhammad Arifin/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemprov Jabar Siapkan Skema Alternatif Bagi Calon Siswa yang Belum Terakomodasi di SPMB 2026

Pemprov Jabar Siapkan Skema Alternatif Bagi Calon Siswa yang Belum Terakomodasi di SPMB 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memastikan bahwa akses pendidikan bagi seluruh calon peserta didik pada Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 akan tetap terjamin. 
Baru juga Jadi Suami Istri, Unggahan Bek Timnas Indonesia Justin Hubner Buat Jennifer Coppen Kesal: Uji Kesabaran

Baru juga Jadi Suami Istri, Unggahan Bek Timnas Indonesia Justin Hubner Buat Jennifer Coppen Kesal: Uji Kesabaran

Satu unggahan Instagram pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner membuat sang istri, Jennifer Coppen mengamuk setelah sehari melaksanakan pernikahan di Bali.
Pemain yang Bawa Prancis Juara Piala Dunia Ini Sebut Christian Pulisic Mirip Seperti Eden Hazard, Ini Alasannya!

Pemain yang Bawa Prancis Juara Piala Dunia Ini Sebut Christian Pulisic Mirip Seperti Eden Hazard, Ini Alasannya!

Bintang timnas Amerika Serikat (AS) Christian Pulisic Mendapatkan pujian setelah penampilan impresif nya di laga perdana tim tuan rumah di Piala Dunia 2026.
Kebut Pemulihan Pascabencana Sumatera, Kasatgas PRR: Penyintas Jangan Terlalu Lama dalam Kesulitan

Kebut Pemulihan Pascabencana Sumatera, Kasatgas PRR: Penyintas Jangan Terlalu Lama dalam Kesulitan

Kasatgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menegaskan percepatan administrasi dan penyaluran anggaran harus menjadi perhatian seluruh pihak.
Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kemenimipas dan KPK, Desak Soal Transparan Tangani Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal

Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kemenimipas dan KPK, Desak Soal Transparan Tangani Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal

Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/6/2026).
Pemprov Jabar Dorong Kota Cirebon Fokus Tekan Kemiskinan dan Gini Ratio

Pemprov Jabar Dorong Kota Cirebon Fokus Tekan Kemiskinan dan Gini Ratio

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan apresiasi atas tren positif indikator pembangunan makro di Kota Cirebon. 

Trending

Terungkap, Penyebab Utama Elza Syarief Mengundurkan Diri sebagai Kuasa Hukumnya Sony Sonjaya: Saya Tak Nyaman

Terungkap, Penyebab Utama Elza Syarief Mengundurkan Diri sebagai Kuasa Hukumnya Sony Sonjaya: Saya Tak Nyaman

Mencuat kabar terkait Elza Syarief mengundurkan diri sebagai kuasa hukumnya eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Sontak
Wasit Liga Indonesia Bertingkah di Piala Dunia, Bikin Gestur White Supremacy: Untungnya Dibela FIFA

Wasit Liga Indonesia Bertingkah di Piala Dunia, Bikin Gestur White Supremacy: Untungnya Dibela FIFA

Seorang wasit yang memiliki rekam jejak pernah memimpin pertandingan di kompetisi Liga Indonesia Shaun Evans sempat menjadi sorotan tajam di Piala Dunia 2026 ..
Jersey Haiti Dianggap Bermuatan Politik, FIFA Larang Dipakai di Piala Dunia 2026

Jersey Haiti Dianggap Bermuatan Politik, FIFA Larang Dipakai di Piala Dunia 2026

Kabar mengejutkan datang dari kontestan Piala Dunia 2026. Timnas Haiti terpaksa harus mengganti desain jersey yang sedianya bakal mereka gunakan sepanjang ... -
Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Skor akhir 0-0 membuat Tanjung Verde sukses mencuri perhatian dunia setelah menahan imbang raksasa Eropa, Spanyol pada laga Grup H, Senin (15/6/2026) waktu setempat.
Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Pemain Keturunan Jerman dan Belanda Ini akan Gabung Timnas Indonesia

Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Pemain Keturunan Jerman dan Belanda Ini akan Gabung Timnas Indonesia

Media Vietnam mulai curiga Timnas Indonesia akan kedatangan dua pemain naturalisasi baru. Ada yang dari Jerman dan dari Belanda. Siapakah calon pemain tersebut?
Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026-2027, Kesempatan Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Inggris Terbuka Lebar

Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026-2027, Kesempatan Pemain Timnas Indonesia Pertama di Liga Inggris Terbuka Lebar

Elkan Baggott sempat dirumorkan menjadi pemain yang hengkang dari klub setelah kepergian sang manajer tim, Kieran McKenna dari Ipswich Town. 
Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Tersangka Ditangkap

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras daftar G ilegal yang terjadi dalam periode Mei 2026 di wilayah hukumnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT