Beralasan Masalah Ekonomi Pelaku Curat di 5 TKP, Diringkus Jajaran Polsek Tebing Karimun
- Jupri
Karimun, tvOnenews.com – Bereaksi di Lima TKP Polsek seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus Satuan Reskrim Polsek Tebing Karimun, Kepulauan Riau Minggu (16/2/2025).
Seorang pelaku berinisial AP (20) diamankan di kediamannya di kawasan Sei Ayam, Kelurahan Kapling, pada Jumat dini hari (14/2/2025). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian di wilayah tersebut.
Â
Kapolsek Tebing AKP S Binsar Samosir, menyebutkan, terungkapnya kasus ini Berdasarkan laporan masyarakat itu, Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
Â
“Pelaku berinisial AP alias R, warga Sei Ayam, Kelurahan Kapling. Pelaku kami amankan di rumahnya sekira pukul 03.00 WIB," kata AKP Binsar Samosir.
Â
Binsar mengatakan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencuriannya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya di SDN 001 Kelurahan Kapling, Lapangan Indo Futsal , Warung Makan Sei Ayam Kelurahan Kapling, Outlet Pemasaran Perumahan Mega Sedayu Sei Ayam, serta sebuah rumah warga di Sei Ayam Kelurahan Kapling.
“Modus operandi dikarenakan permasalah ekonomi," katanya.
Â
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru, 3 (tiga) buah mesin air merk Shimizu,1 (satu) buah mesin air merk Sanyo, 4 (empat) buah kipas angin merk KDK,1 (satu) kipas angin merk Visaluk, 1 (satu) buah soundsystem amplifier,1 (satu) buah kotak amal, 8 (delapan) unit kursi biru, 7 (tujuh) unit kursi merah, 2 (dua) buah meja keramik.
Â
Menurut Kapolsek Tebing, pelaku telah menjalankan aksinya sejak Desember 2024 hingga Februari 2025. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tebing untuk proses hukum lebih lanjut.
Â
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut. (aji/nof)
Load more