Sat Polairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal, Dua Tersangka Diamankan
- tim tvOne/Jupri
Karimun, tvOnenews.com - Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pengangkutan ilegal mineral dan batubara (minerba) berupa timah dan terak timah tanpa izin di pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral Karimun, Sabtu (9/5/2026).
Pengungkapan pengiriman secara ilegal berawal dari informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang akan mengangkut muatan menuju Tanjung Buton, Riau, Selasa 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52), serta DPO inisial (JF) beserta barang bukti berupa 1 unit truk, 6 batang timah (67 kg) dan 307 karung terak timah (±9,5 ton) yang disamarkan dengan muatan lain.
Diketahui, barang bukti tersebut berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun, yang kemudian diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah.
Modus operandi dilakukan dengan menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas, dengan motif keuntungan pribadi dari jasa angkut. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp167 juta.
Kasar Polairud Polres Karimun, Iptu Judit Dwi Laksono, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor pertambangan.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. (Aji/wna)
Load more