News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Habisi Nyawa Sesama Tahanan Rutan Pakjo, Lima Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis masing-masing 12 tahun penjara terhadap lima terdakwa Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreasyah, Hendra Gunawan dan Andika. Keli
Kamis, 20 Februari 2025 - 16:14 WIB
Lima terdakwa yang juga tahanan Rutan Pakjo saat jalani sidang di PN Palembang.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis masing-masing 12 tahun penjara terhadap lima terdakwa Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreasyah, Hendra Gunawan dan Andika. Kelimanya merupakan tahanan Rutan Pakjo Palembang.

Kelimanya divonis atas kasus penganiayaan korban bernama Irohim hingga tewas di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa. Meski demikian, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 13 tahun penjara.  

Majelis Hakim yang diketuai Raden Zaenal Arifin, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang berakibat hilangnya nyawa korban.  

Dalam persidangan, sejumlah saksi yang dihadirkan, mulai dari Yusuf, Wahyu, Hendra, dan Andika, memberikan keterangan yang membenarkan kronologi kejadian. Para saksi juga tidak menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU. 

Berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, kejadian bermula ketika terdakwa Muhammad Yusuf meminta korban mencari jarum tato yang hilang di dalam sel. Namun, ketika korban tidak berhasil menemukannya, terdakwa Andika Rahmadita mulai melakukan pemukulan, menendang, dan mendorong korban.  

Kekerasan tersebut kemudian diikuti oleh Wahyu Andreansyah yang memukul dada dan menendang punggung korban, serta Arjuna yang mendorong tubuh korban dan menampar pipinya. 

Sementara itu, Hendra Gunawan turut membanting tubuh korban dan menyumpal kain lap ke dalam mulutnya. Peristiwa tersebut terjadi di dalam sel yang sempit dan panas, semakin memperparah kondisi korban. Setelah mengalami kekerasan bertubi-tubi, korban akhirnya meninggal dunia pada 8 Agustus 2024 malam.  

Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan fakta para terdakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan tenaga penuh di dalam sel, yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam dakwaan, jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. 

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Sikap pikir-pikir ini juga diajukan oleh pihak JPU yang kemungkinan akan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut.  

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Eks Pembalap F1 Ragu Lewis Hamilton Benar-benar Bangkit dari Keterpurukan Usai Raih Podium Pertamanya dengan Ferrari

Eks Pembalap F1 Ragu Lewis Hamilton Benar-benar Bangkit dari Keterpurukan Usai Raih Podium Pertamanya dengan Ferrari

Podium pertama Lewis Hamilton untuk Ferrari di F1 GP China 2026,  belum cukup meyakinkan semua pihak bahwa ia benar-benar bangkit bersama si Kuda Jingkrak.
Prabowo Targetkan Produksi Massal Mobil Listrik pada 2028, Pemda Diminta Wajib Beli Produk Dalam Negeri

Prabowo Targetkan Produksi Massal Mobil Listrik pada 2028, Pemda Diminta Wajib Beli Produk Dalam Negeri

Presiden Prabowo Subianto melontarkan target ambisius bahwa Indonesia harus mampu memproduksi mobil listrik secara massal pada 2028
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Arab Saudi Resmi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Kemenhaj Peringatkan Modus “Haji Tanpa Antre”

Arab Saudi Resmi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Kemenhaj Peringatkan Modus “Haji Tanpa Antre”

Arab Saudi tidak keluarkan visa haji furoda 2026. Kemenhaj ingatkan masyarakat waspada tawaran haji tanpa antre yang berpotensi penipuan.
Honda Curi Start? Tiba-tiba Jalani Uji Coba di Sirkuit Sepang Menggunakan Motor untuk MotoGP 2027

Honda Curi Start? Tiba-tiba Jalani Uji Coba di Sirkuit Sepang Menggunakan Motor untuk MotoGP 2027

Honda ternyata sudah mempersiapkan motor untuk gelaran MotoGP 2027 mendatang yang akan mulai menerapkan aturan mesin baru.
Link Live Streaming Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Laga Hidup Mati Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska, LavAni Lawan Bhayangkara Presisi

Link Live Streaming Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Laga Hidup Mati Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska, LavAni Lawan Bhayangkara Presisi

Link live streaming final four Proliga 2026 seri Solo, di mana hari ini ada pertandingan hidup mati antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska dan LavAni melawan Jakarta Bhayangkara Presisi.

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilai oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Hector Souto Harus Terima Fakta Pahit Jelang Timnas Futsal Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal Piala AFF 2026

Hector Souto Harus Terima Fakta Pahit Jelang Timnas Futsal Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal Piala AFF 2026

Rekor pertemuan menjadi sorotan utama jelang duel Timnas Futsal Indonesia asuhan Hector Souto kontra Vietnam pada babak semifinal Piala AFF Futsal 2026.
Dedi Mulyadi Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf untuk Warga Jawa Barat Usai Ngaku 'Gubernur Sableng'

Dedi Mulyadi Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf untuk Warga Jawa Barat Usai Ngaku 'Gubernur Sableng'

Jagat media sosial mendadak dihebohkan dengan pernyataan Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT