GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Vonis Tiga Terdakwa Pidana Mati Kasus Pembunuh Berencana Pegawai Koperasi Mayatnya Dicor

Majelis Hakim PN Palembang, memvonis mati tiga terdakwa atas nama Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya yang terjerat kasus pembunuhan pegawai koperasi
Selasa, 25 Februari 2025 - 19:33 WIB
Tiga terdakwa saat dengarkan vonis hakim.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com - Majelis Hakim PN Palembang, memvonis mati tiga terdakwa atas nama Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya yang terjerat kasus pembunuhan pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra yang mayatnya dicor semen di belakang ruko Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang. 

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arief, dan disaksikan oleh istri, keluarga, dan rekan-rekan korban di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis Hakim menilai perbuatan Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya terbukti dan keji karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengecor jasadnya. Ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Jo Pasal 55 ayat 1.

"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Antoni, Kelpfio alias Kelvin, dan terdakwa Pongki secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar Raden, dalam sidang di PN Palembang, Selasa (25/2/2025). 

Majelis Hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan keji. "Oleh karena itu menjatuhkan pidana mati," tegas Hakim. 

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum mati. Mendengar vonis Majelis Hakim, ketiga terdakwa hanya terdiam dan akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Usai sidang, kuasa hukum korban Jasmadi mengatakan, pihaknya mewakili keluarga korban mengapresiasi penuh pada Majelis Hakim yang memeriksa perkara pembunuhan berencana yang semuanya pelaku dihukum mati. 

"Ini sebuah prestasi bagi pengadilan Palembang, yang masih memakai hati nurani," kata Jasmadi. 

Ia juga menyatakan, di dalam pertimbangan jelas bahwasanya korban adalah tulang punggung keluarga, dan para pelaku dalam pertimbangan majelis, dibacakan perbuatan para terdakwa keji. 

"Kenapa orang yang sudah meninggal seharusnya dimuliakan, akan tetapi orang yang sudah meninggal mayatnya dicor, jadi intinya kami mengapresiasi Majelis Hakim yang memutus perkara ini dengan pidana mati," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. 

"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya dengan pidana mati," tegas Jaksa dalam persidangan, Selasa (4/2/2025). 

Sementara hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang, dan membuat keluarga korban merasa kehilangan, membuat resah masyarakat Kota Palembang. 

"Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada," kata Jaksa. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai sidang, kuasa hukum tiga terdakwa, Supendi menyebut tidak sependapat atas tuntutan dari jaksa penuntut umum. 

"Karena jaksa penuntut umum sudah menghilangkan hak klien kami, dan kami akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan," tuturnya. (peb/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Bangga Dulu Disebut Pak Haji setelah Pulang dari Tanah Suci, Pendakwah Ingatkan itu Bukan Gelar

Jangan Bangga Dulu Disebut Pak Haji setelah Pulang dari Tanah Suci, Pendakwah Ingatkan itu Bukan Gelar

Penyebutan "Pak Haji" atau "Bu Hajah" bukan gelar bagi yang sudah menyelesaikan ibadah haji di Tanah Suci, melainkan pengingat diri menjauhi segala keburukan.
John Herdman Penuh Senyum, 2 Pemain Timnas Indonesia di Eropa Kasih Kabar Bahagia Jelang FIFA Matchday

John Herdman Penuh Senyum, 2 Pemain Timnas Indonesia di Eropa Kasih Kabar Bahagia Jelang FIFA Matchday

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, bisa tersenyum jika mendengar kabar terbaru dari dua pemainnya. Mereka tampil gemilang selagi membela klubnya masing-masing jelang FIFA Matchday.
Penjelasan Lengkap Dedi Mulyadi soal Wacana Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Diganti Sistem Jalan Berbayar

Penjelasan Lengkap Dedi Mulyadi soal Wacana Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Diganti Sistem Jalan Berbayar

Inilah penjelasan lengkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal wacana penghapusan pajak kendaraan bermotor dan menggantinya dengan sistem jalan berbayar bagi pengguna jalan. 
Jadwal Final SBY Cup 2026, Minggu 17 Mei: Ada Perebutan Gelar Juara LavAni vs Perumda Tirta Bhagasasi

Jadwal Final SBY Cup 2026, Minggu 17 Mei: Ada Perebutan Gelar Juara LavAni vs Perumda Tirta Bhagasasi

Jadwal final SBY Cup 2026 hari ini, di mana ada laga seru antara LavAni vs Perumda Tirta Bhagasasi yang akan memperebutkan gelar juara.
Sosok Bojan Hodak di Mata Adam Alis, Ternyata Tak Segalak yang Dibayangkan: Dia Bukan Sekadar Pelatih di Persib Bandung

Sosok Bojan Hodak di Mata Adam Alis, Ternyata Tak Segalak yang Dibayangkan: Dia Bukan Sekadar Pelatih di Persib Bandung

Gelandang Persib Bandung, Adam Alis, ungkap sisi berbeda dari pelatih Bojan Hodak yang kerap dianggap galak. Di balik ketegasannya di lapangan, justru dikenal.
Reuni Berbeda Seragam: Vanja Bukilic Ngaku Siap Hadapi Megawati Hangestri di V-League

Reuni Berbeda Seragam: Vanja Bukilic Ngaku Siap Hadapi Megawati Hangestri di V-League

Vanja Bukilic dan Megawati Hangestri yang musim lalu menjadi duet andalan Red Sparks, kini harus saling berhadapan di V-League. Dari tandem jadi rival berat.

Trending

Media Korea: Megawati Hangestri Opsi Kedua Hillstate Setelah Gagal Pertahankan Outside Hitter Jepang

Media Korea: Megawati Hangestri Opsi Kedua Hillstate Setelah Gagal Pertahankan Outside Hitter Jepang

Pertahankan Outside Hitter Jepang Jahstice Yauchi jadi prioritas utama Hillstate sebelum akhirnya berpaling ke Megawati Hangestri untuk penuhi kuota pemain Asia
Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik pasca viralnya dewan juri yang menganulir jawaban peserta SMAN 1 Pontianak dan membenarkan jawaban dari SMAN 1 Sambas.
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ungkap Perasaannya usai Diterima Suku Pedalaman: Ini Pertama Kali Aku Ketemu

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ungkap Perasaannya usai Diterima Suku Pedalaman: Ini Pertama Kali Aku Ketemu

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos mengaku bahagia kunjungan dan penawaran pembangunan mudah diterima baik oleh masyarakat adat Suku Togutil.
Berkunjung ke Rumah Ashanty, Kebiasaan Gubernur Sherly Tjoanda saat Lihat Makanan Bikin Warganet Gemas

Berkunjung ke Rumah Ashanty, Kebiasaan Gubernur Sherly Tjoanda saat Lihat Makanan Bikin Warganet Gemas

Kebiasaan Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos membuat warganet ngakak saat melihat makanan di rumah penyanyi Ashanty, istri Anang Hermansyah.
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Sherly Tjoanda tampak kesal ketika tahu ketua OSIS SMA di Ternate tidak jujur saat ditanya Gubernur Malut mengenai kekurangan fasilitas yang ada di sekolahnya.
Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Seorang pria berisinial DM meregang nyawa usai diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban disebutkan dilempar dari lantai dua tempat hiburan dan billiard.
Duh! Al Nassr Gagal Bantai Gamba Osaka di Final ACL Two 2025/2026, Ronaldo Lagi-lagi Harus Pulang Tangan Kosong

Duh! Al Nassr Gagal Bantai Gamba Osaka di Final ACL Two 2025/2026, Ronaldo Lagi-lagi Harus Pulang Tangan Kosong

Di depan pendukungnya sendiri, Al Nassr dipaksa menyerah kalah dengan skor tipis 0-1 dari wakil asal Jepang, Gamba Osaka dalam laga final ACL Two 2025/2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT