News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pledoi Kasus 106 Kg Sabu 3 WNA India, Kuasa Hukum Ungkap Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Mereka mengatakan selama proses persidangan berlangsung tidak terdapat bukti kuat yang mengarahkan kepada kliennya atau ketiga terdakwa sebagai pelaku pengedar narkotika jaringan internasional.
Rabu, 9 April 2025 - 16:00 WIB
Sidang Pledoi Kasus 106 Kg Sabu 3 WNA India
Sumber :
  • Jupri

Karimun, tvOnenews.com - Kasus penyelundupan 106 kilogram narkotika jenis sabu yang menyeret 3 Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial RM, SD dan GV memasuki babak baru.

Terpusat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, kasus narkotika tersebut kini memasuki agenda sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum ketiga terdakwa, Selasa (8/4/2025) siang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, dalam kasus ini ketiga terdakwa mendapat pendampingan hukum oleh pengacara Rasmen Simamora, Abdul Hadi Hasibuan, Dewi Julita Tinambunan, dan Yan Aprido.

Kepada awak media, Kuasa Hukum terdakwa mengungkapkan banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut, terlebih saat proses penggeledahan, penangkapan hingga fakta-fakta di persidangan.

Mereka mengatakan selama proses persidangan berlangsung tidak terdapat bukti kuat yang mengarahkan kepada kliennya atau ketiga terdakwa sebagai pelaku pengedar narkotika jaringan internasional.

"Saat proses penggeledahan di kapal yang dilakukan aparat ditemukan barang bukti (sabu-red) itu di tangki BBM mesin bukan di kamar klien kami. Selain itu, adanya dugaan skenario dalam kasus ini," sebutnya.

Tak hanya sampai disitu, selama persidangan saksi-saksi kunci seperti kapten kapal hingga kru juga tidak dihadirkan untuk memberikan keterangan detail, yang mana hanya melalui via zoom.

Bahkan keterangan yang diberikan para saksi hanya bersifat asumsi hingga penggiringan opini yang tidak didukung dengan alat bukti konkret.

Untuk itu, Kuasa Hukum terdakwa meminta Majelis Hakim dapat menegakkan keadilan dalam kasus ini dengan membebaskan ketiga terdakwa. Hal ini berkaca dari tidak adanya unsur dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.

"Saya meyakini Majelis Hakim dapat menegakkan keadilan dalam kasus ini, karena klien kami bukan bagian dari peredaran narkotika jaringan internasional seperti yang didakwakan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun menuntut hukuman mati terhadap 3 Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan India yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, Govindhasamy Vimalkandhan, dalam kasus dugaan penyelundupan 106 kilogram sabu-sabu jaringan Internasional.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, kuasa hukum serta ketiga terdakwa, Senin (24/3) lalu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jurnalis Italia Bongkar Rencana Baru AC Milan di Bursa Transfer Musim Panas, Lagi-lagi Bidik Pemain Portugal

Jurnalis Italia Bongkar Rencana Baru AC Milan di Bursa Transfer Musim Panas, Lagi-lagi Bidik Pemain Portugal

AC Milan belum menghentikan aktivitasnya di bursa transfer. Setelah peluang merekrut Antonio Silva mengecil, Rossoneri kini alihkan fokus kepada Goncalo Inacio.
Manuver Kilat AC Milan Cari Bek Baru, Dekati Duo Manchester demi Dapatkan Tembok Kokoh Musim Panas Ini

Manuver Kilat AC Milan Cari Bek Baru, Dekati Duo Manchester demi Dapatkan Tembok Kokoh Musim Panas Ini

Klub Liga Italia, AC Milan belum hentikan aktivitasnya di bursa transfer musim panas 2026 meski sudah memecahkan rekor klub dengan mendatangkan Goncalo Ramos.
Polda Metro Tetapkan 2.054 Tersangka Kasus Curat hingga Curas sepanjang Januari-Juni 2026, Ekonomi Jadi Motif Terbanyak

Polda Metro Tetapkan 2.054 Tersangka Kasus Curat hingga Curas sepanjang Januari-Juni 2026, Ekonomi Jadi Motif Terbanyak

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo mengungkap ada 2.054 orang telah ditetapkan sebagai tersangka curat, curanmor, dan curas dalam 6 bulan 2026.
Flu Singapura Merebak di Sumatra Selatan, Mengapa Banyak Menjangkit Anak-anak?

Flu Singapura Merebak di Sumatra Selatan, Mengapa Banyak Menjangkit Anak-anak?

Warga Indonesia bukan hanya dihadapkan musim kemarau, tetapi juga berbagai penyakit-penyakit yang perlu diwaspadai seperti flu singapura. Simak di bawah ini
Marco Bezzecchi Lolos dari Cedera usai Crash di MotoGP Belanda 2026, Tapi Nasibnya di Klasemen Justru Berubah Drastis

Marco Bezzecchi Lolos dari Cedera usai Crash di MotoGP Belanda 2026, Tapi Nasibnya di Klasemen Justru Berubah Drastis

Aprilia memberikan kabar terbaru terkait kondisi dari rider andalan mereka, Marco Bezzecchi, pasca crash di MotoGP Belanda 2026 akhir pekan kemarin.
Siapkan Jurus Rayuan, Ruben Amorim Turun Langsung Bujuk Wonderkid Italia Kembali ke AC Milan

Siapkan Jurus Rayuan, Ruben Amorim Turun Langsung Bujuk Wonderkid Italia Kembali ke AC Milan

AC Milan belum menyerah memulangkan Mattia Liberali pada bursa transfer 2026. Rossoneri dikabarkan mengandalkan pelatih Ruben Amorim untuk memimpin pendekatan.

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Berdasarkan ramalan bintang, esok hari Rabu, 1 Juli 2026, beberapa zodiak diprediksi akan mendapatkan momen romantis yang tak terlupakan, sementara yang lain -
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT