News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PT Medan Perberat Vonis Mantan Anggota DPRD Sumut Jadi Delapan Tahun

Dalam putusan banding ini, majelis hakim PT Medan meyakini terdakwa Jubel terbukti melakukan korupsi pada proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar.
Kamis, 10 April 2025 - 11:36 WIB
Mantan anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan ketika ditahan oleh Kejati Sumut di Medan, Rabu (4/9/2024).
Sumber :
  • ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Medan, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, memperberat vonis terdakwa mantan anggota DPRD Sumatera Utara Jubel Tambunan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dari sebelumnya tiga tahun enam bulan menjadi delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jubel Tambunan dengan pidana penjara selama delapan tahun," ujar Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Krosbin Lumban Gaol dalam putusan banding yang dipantau di Medan, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan banding Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN itu memperberat hukuman terdakwa Jubel Tambunan yang sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam putusan banding ini, majelis hakim PT Medan berkeyakinan bahwa terdakwa Jubel telah terbukti melakukan tindakan korupsi pada proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba untuk tahun anggaran 2021, sehingga menyebabkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar.

Hakim menyatakan terdakwa Jubel melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, terdakwa Jubel juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti atau subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jubel Tambunan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp4,9 miliar," jelas Hakim Krosbin.

Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah terdakwa Jubel tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jika dalam hal ini terdakwa Jubel tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti maka diganti dengan hukuman penjara dua tahun," kata Hakim Krosbin.

Putusan banding ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut yang sebelumnya menuntut terdakwa Jubel dengan pidana penjara tujuh tahun enam bulan penjara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rombak Susunan Pemain Asing untuk Final Four Proliga 2026, Jakarta Pertamina Enduro Siap Pertahankan Gelar Juara

Rombak Susunan Pemain Asing untuk Final Four Proliga 2026, Jakarta Pertamina Enduro Siap Pertahankan Gelar Juara

Demi meraih hasil maksimal pada babak final four Proliga 2026, sejumlah tim di sektor putri langsung melakukan perombakan susunan pemain.
Lolos Piala Dunia 2026, Irak Kucurkan Bonus dan Beri Libur Nasional Untuk Pesta Rakyat

Lolos Piala Dunia 2026, Irak Kucurkan Bonus dan Beri Libur Nasional Untuk Pesta Rakyat

Kemenangan Irak 2-1 dari Bolivia di Monterrey, Meksiko di babak Play Off Antar Konfederasi Piala Dunia 2026 menjadi kabar bahagia bagi Rakyat Irak. 
Mobil Terjun ke Jurang di Perbatasan Sumut-Aceh, Pasangan Suami Istri Hilang

Mobil Terjun ke Jurang di Perbatasan Sumut-Aceh, Pasangan Suami Istri Hilang

Satu unit mobil Innova yang dikendarai sepasang suami istri diduga terjun ke jurang, di Dusun Buluh Didi, Desa Tanjung Mulia Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe,
Dedi Mulyadi Sidak SMA di Subang, Marah Besar Lihat Sekolah Kotor

Dedi Mulyadi Sidak SMA di Subang, Marah Besar Lihat Sekolah Kotor

Gubernur Jawa Barat sidak langsung ke salah satu SMA di Subang, marah besar mendapati sekolah kotor dan tidak rapi.
Boyong Bintang Voli Polandia, Jakarta Popsivo Polwan Bertekad Sapu Bersih Kemenangan di Final Four Proliga 2026

Boyong Bintang Voli Polandia, Jakarta Popsivo Polwan Bertekad Sapu Bersih Kemenangan di Final Four Proliga 2026

Jelang babak final four Proliga 2026, runner up musim lalu jakarta Popsivo Polwan memasang target yang cukup tinggi.
KPK: Presiden dan Wapres Melaporkan LHKPN Tepat Waktu

KPK: Presiden dan Wapres Melaporkan LHKPN Tepat Waktu

Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, masyarakat dapat mengakses secara terbuka LHKPN dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran di lama lhkpn.kpk.go.id.

Trending

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Kegagalan Timnas Indonesia meraih gelar juara FIFA Series 2026 menjadi sorotan media Malaysia. Meski gagal lawan Bulgaria, skuad Garuda tetap dipandang positif.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro dikabarkan telah merekrut pemain asing baru yang berposisi sebagai outside hitter, yang siap duet dengan Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026.
Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel panas Tim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melawan tim Sekretariat Daerah yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Herman Suryatman di Arcamanik, Bandung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT