News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Aceh Tenggara Sita 1 Kg Sabu dan Amankan 4 Pelaku, 3 di antaranya Berstatus Mahasiswa

Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan empat orang pelaku yang merupakan pemasok narkotika jenis sabu ke wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, pada Selasa (22/4/2
Rabu, 23 April 2025 - 17:20 WIB
Petugas saat memeriksa para tersangka.
Sumber :
  • tim tvOne/Lantra

Aceh Tenggara, tvOnenews.com - Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan empat orang pelaku yang merupakan pemasok narkotika jenis sabu ke wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan Lawe Deski, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara. Dari keempat pelaku, tiga di antaranya berstatus mahasiswa dan satu laki-laki.

Kronologi bermula pada Senin malam (21/4) sekitar pukul 20.00 WIB, saat anggota Opsnal Sat Intelkam menerima informasi tentang seorang pria yang tengah membawa narkotika jenis sabu dari Medan, Sumatera Utara, menggunakan mobil Toyota Innova. Mendapat arahan dari Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Said Iskandar dan tim segera bergerak ke wilayah perbatasan Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Intelkam Polres Agara, Iptu Zakaria, terus melakukan pemantauan hingga Selasa pagi. Sekitar pukul 11.30 WIB, tim melihat mobil dengan ciri-ciri yang dicurigai melintas di perbatasan dan segera melakukan pengejaran.

Aksi pengejaran berakhir di Lawe Deski Sabas, Kecamatan Babul Makmur, di mana mobil pelaku berhasil dihentikan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik besar berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening, dengan berat diperkirakan sekitar 1 Kg. Bila diuangkan sabu tersebut bernilai Rp1 miliar. 

Keempat pelaku yang diamankan yakni SH (23), warga Desa Suka Rimbun, Kecamatan Ketambe (pemilik sabu), H (18) warga Desa Jongar, Kecamatan Ketambe, S (18) warga Desa Lawe Beringin, Kecamatan Ketambe dan AR (38) warga Desa Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket besar sabu seberat ±1.000 gram, 4 unit handphone (merek Vivo, Infinix, dan Oppo), uang tunai sebesar Rp300.000 dan 1 unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BK 1070 UX.

Menurut Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhenderi, didampingi Kasi Humas kepada tvOnenews.com, sabu tersebut merupakan milik SH yang diperoleh dari seorang pria di Kota Medan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk meminimalisir peredaran narkoba di Kabupaten Aceh Tenggara,” ujar Kapolres. 

Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut. (Lan/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT