GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap 5 Pelaku Tindak Pidana UU ITE

Dalam kurun waktu  Januari hingga bulan Maret 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung  telah mengungkap lima perkara terkait  UU ITE.
Rabu, 23 Maret 2022 - 16:12 WIB
Konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana UU ITE di Mapolda Lampung, Rabu (23/3/2022)
Sumber :
  • tim tvOne - Pujiansyah

Bandar Lampung, Lampung - Dalam kurun waktu  Januari hingga bulan Maret 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung  telah mengungkap lima perkara terkait  UU ITE. Empat perkara memiliki muatan melanggar kesusilaan dan satu perkara menyebarkan berita bohong yang  merugikan konsumen terkait jual beli online.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, Empat tersangka kasus asusila melalui media sosial yakni berinisial BBK, YI, ABS, dan DM, sedangkan satu tersangka penyebaran berita bohong berinisial RW. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Para pelaku berdalih merasa sakit hati dan pernah menjalin hubungan dengan korban," kata AKBP Popon di Mapolda Lampung, Rabu (23/3/2022).

Popon menjelaskan terkait perkara asusila ada dua modus yang dilakukan pelaku, yaitu pertama rata-rata bermodus percintaan dengan berujung sakit hati. "Jadi antara korban dengan tersangka ini pernah menjalin hubungan. Hingga, akhirnya timbul rasa sakit hati yang membuat pelaku menshare foto-foto atau video yang tidak senonoh yang sudah mereka lakukan," ungkapnya.

Modus kedua, lanjut Popon, yakni dengan menggunakan foto yang tidak asli dengan sengaja mencari korban di sosial media dengan tujuan awal untuk berkenalan kemudian semakin lama pelaku mengarah ke tindakan chat atau video asusila. "Pelaku dengan modus seperti ini rata-rata sebagai mata pencaharian dan timbul adanya pemerasan dengan memanfaatkan psikologi korban," papar Popon.

Menurut Popon, untuk 1 laporan tindak pidana penipuan online, yaitu dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Modus pelaku yakni dengan melakukan pembelian online sepeda motor classic merk Honda kepada korban, dimana tersangka memiliki Instagram jual beli sepeda motor classic dengan nama classic_barat. Kemudian korban dan tersangka melakukan transaksi pembelian sepeda motor seharga Rp. 7.500.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah uang dikirim / dibayar dengan cara di transfer Kepada tersangka, namun sepeda motornya tidak pernah dikirim oleh tersangka, sehingga korban melaporkan ke  Polda Lampung," bebernya.

Popon menjelaskan, bahwa terhadap ke 5 tersangka dikenakan pasal 27 ayat (1) JO pasal  45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Puasa Hari ke-4, Harga Emas UBS Rp3,061 Juta/gr dan Galeri24 Rp3,047 Juta/gr

Puasa Hari ke-4, Harga Emas UBS Rp3,061 Juta/gr dan Galeri24 Rp3,047 Juta/gr

Harga emas batangan yang dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian di Jakarta, Minggu pukul 08.08 WIB, menunjukkan harga emas UBS di angka Rp3.061.000 per gram dan Galeri24 Rp3.047.000 per gram.
Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Habiburokhman: Pendukung Prabowo Juga Kena, Segera Lapor Polisi!

Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Habiburokhman: Pendukung Prabowo Juga Kena, Segera Lapor Polisi!

Ketua Komisi III DPR minta Ketua BEM UGM segera lapor polisi usai dugaan teror dan penguntitan, agar aparat mengusut pelaku serta mencegah provokasi.
Gebrakan Natalius Pigai: Komnas HAM Naik Level, Punya Unit Penyidik Agar Bisa Tangani Kasus Sendiri

Gebrakan Natalius Pigai: Komnas HAM Naik Level, Punya Unit Penyidik Agar Bisa Tangani Kasus Sendiri

Menteri HAM Natalius Pigai dorong Komnas HAM punya unit penyidik melalui revisi UU HAM, memperkuat kewenangan penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia.
12 Ramalan Shio Besok, 23 Februari 2026: Shio Ular Hoki, Shio Kuda Perlu Waspada

12 Ramalan Shio Besok, 23 Februari 2026: Shio Ular Hoki, Shio Kuda Perlu Waspada

​​​​​​​Ramalan shio besok, 23 Februari 2026, mengulas peruntungan keuangan 12 shio. Shio Ular hoki soal rezeki, sementara Shio Kuda perlu waspada pengeluaran.
RLCO Perluas Bisnis ke Sektor Perikanan, Dirikan Anak Usaha Baru di Bojonegoro

RLCO Perluas Bisnis ke Sektor Perikanan, Dirikan Anak Usaha Baru di Bojonegoro

RLCO dirikan anak usaha Marinova Protein Internasional di Bojonegoro untuk masuk bisnis pengolahan dan perdagangan perikanan sebagai strategi diversifikasi berkelanjutan.
Berani Sebut Menolak MBG dan Kopdes Merah Putih adalah Melanggar HAM, Ini Profil Menteri HAM Natalius Pigai

Berani Sebut Menolak MBG dan Kopdes Merah Putih adalah Melanggar HAM, Ini Profil Menteri HAM Natalius Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai menyoroti soal lankah BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyurati UNICEF dan meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Trending

Kontroversi Unggahan Dwi Sasetyaningtyas Melebar, Pengakuan Soal Mobil, Sopir, hingga Ajudan Diduga Gunakan Fasilitas Negara

Kontroversi Unggahan Dwi Sasetyaningtyas Melebar, Pengakuan Soal Mobil, Sopir, hingga Ajudan Diduga Gunakan Fasilitas Negara

Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas melebar setelah pengakuan dirinya soal mobil, sopir, hotel, dan ajudan saat riset memicu dugaan penggunaan fasilitas negara.
Usai Jejak Mertua Dwi Sasetyaningtyas Dikorek Warganet, Laporan Harta Syukur Iwantoro Ikut Terseret Polemik

Usai Jejak Mertua Dwi Sasetyaningtyas Dikorek Warganet, Laporan Harta Syukur Iwantoro Ikut Terseret Polemik

Nama Syukur Iwantoro, mertua Dwi Sasetyaningtyas, ikut disorot. Warganet membongkar laporan kekayaan Rp3,09 miliar yang tercatat di LHKPN KPK.
Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) meminta program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera dihentikan.
Natalius Pigai Balas Sentilan Ketua BEM UGM Terkait MBG: Seirama dengan HAM!

Natalius Pigai Balas Sentilan Ketua BEM UGM Terkait MBG: Seirama dengan HAM!

Menteri HAM Natalius Pigai balas sentilan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto terkait pengiriman surat kepada UNICEF soal tuntutan kuat penghentian program MBG.
Polisi Ungkap Kronologi hingga Alat Anggota Brimob untuk Habisi Nyawa Siswa di Tual

Polisi Ungkap Kronologi hingga Alat Anggota Brimob untuk Habisi Nyawa Siswa di Tual

Warga Kota Tual masih menyoroti kasus tewasnya siswa MTS Negeri Maluku Tenggara, karena diduga dianiaya oleh anggota Brimob, Bripda MS. Bahkan, para warga ingin
Akhirnya Pria Aceh Hina Nabi Muhammad Dibekuk Polisi, Polda Aceh Ceritakan Kronologinya

Akhirnya Pria Aceh Hina Nabi Muhammad Dibekuk Polisi, Polda Aceh Ceritakan Kronologinya

Akhirnya pria Aceh hina Nabi Muhammad dibekuk polisi. Bahkan pihak kepolisian menjelaskan, pria Aceh pemilik akun Instagram tersadarkan5758, Dedi Saputra hina
Tak Pandang Bulu, Kapolri Bakal Tindak Tegas Pihak Terlibat TPPU Tambang Emas Ilegal

Tak Pandang Bulu, Kapolri Bakal Tindak Tegas Pihak Terlibat TPPU Tambang Emas Ilegal

Ihwal kasus pihak yang terlibat TPPU tambang emas ilegal, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak pandang bulu untuk sikat dan tindak tegas. Seperti
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT