News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nekat Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia, Sales Asal Madura Ditangkap Bea Cukai Batam

Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (29/5/2025) di Pelabuhan Internasional Batam Center. Petugas BC Batam mencurigai seorang wanita berinisial AD (36), warga asal Madura, yang baru saja turun dari kapal feri dari Stulang Laut, Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 18 kantong plastik sabu seberat 2.050 gram yang disembunyikan dalam koper miliknya.
Kamis, 8 Mei 2025 - 22:32 WIB
Konferensi Pers
Sumber :
  • Alboin

Batam, tvOnenews.com - Bea Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan dua kasus upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 3.079,2 gram. Dua tersangka, pria dan wanita, berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Internasional Batam Center.

Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (29/5/2025) di Pelabuhan Internasional Batam Center. Petugas BC Batam mencurigai seorang wanita berinisial AD (36), warga asal Madura, yang baru saja turun dari kapal feri dari Stulang Laut, Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 18 kantong plastik sabu seberat 2.050 gram yang disembunyikan dalam koper miliknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“AD mengaku bekerja sebagai sales di Madura dan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia," ungkap Kepala Kantor BC Batam, Zaky Firmansyah, dalam konferensi pers di Aula Lantai 3 BC Batam, Kamis (8/5/2025).

Dua hari kemudian, Kamis (1/5/2025), penindakan kedua dilakukan di Bandara Hang Nadim Batam. Seorang pria berinisial AY (29) asal Nias diamankan saat hendak terbang ke Lombok dengan rute transit melalui Surabaya. Dari pemeriksaan, ditemukan 16 kantong plastik sabu seberat 1.029,2 gram yang disembunyikan di dalam koper, terselip di antara lipatan pakaian dan celana.

“AY merupakan mantan narapidana kasus narkotika dan kini bekerja sebagai kuli bangunan. Ia mengaku dijanjikan upah sebesar Rp60 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke Lombok," ujar Zaky.

Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 3.079,2 gram sabu. Keduanya kini diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zaky menegaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku terbilang serupa, yakni menyembunyikan sabu dalam koper yang dibawa seperti barang bawaan biasa.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutup Zaky. (ahs/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT