News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Habisi Nyawa Korban hingga Tewas, Kakak dan Adik Divonis 15 Tahun dan 13 Tahun Penjara

Dua saudara Antoni dan Riki terdakwa kasus pembunuhan korban Hendriyanto di depan rusun blok 47 Palembang, masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara.
Rabu, 21 Mei 2025 - 23:44 WIB
Terdakwa saat jalani sidang di PN Palembang.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com - Dua saudara Antoni dan Riki terdakwa kasus pembunuhan korban Hendriyanto di depan rusun blok 47 Palembang, masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Masrianti di PN Palembang secara zoom, Rabu (21/5/2025). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan para terdakwa Antoni dan Riki, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," tegas hakim.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Antoni dan Riki terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHPidana karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan menggunakan senjata tajam. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Antoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara, sedangkan terdakwa Riki dengan pidana penjara 13 tahun penjara," ungkap hakim.

Majelis hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Antoni, bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban meninggal dunia serta memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. 

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim para terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. 

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut dua saudara Antoni dan Riki dengan pidana 15 tahun penjara. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Palembang Romi Pasolini di hadapan ketua Majelis hakim Masrianti pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (30/4/25) lalu. 

Dalam amar tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan pembunuhan, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama subsider. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Antoni dan Riki oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun penjara dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di hadapan hakim ketua.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari Posbakum Palembang Eka Sulastri akan mempersiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. (peb/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ole Romeny Alami Dejavu, Kevin Diks Ulangi Aksi Jay Idzes saat Timnas Indonesia Hajar Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Ole Romeny Alami Dejavu, Kevin Diks Ulangi Aksi Jay Idzes saat Timnas Indonesia Hajar Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Ole Romeny mengungkap momen dejavu saat Kevin Diks menyerahkan penalti kepadanya ketika Timnas Indonesia mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026.
Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Erick Thohir bangga Indonesia menjadi tuan rumah perdana FIFA ASEAN Cup 2026. Kebanggaan makin lengkap setelah Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Erick Thohir bangga Indonesia menjadi tuan rumah perdana FIFA ASEAN Cup 2026. Kebanggaan makin lengkap setelah Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT