GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Habisi Nyawa Korban hingga Tewas, Kakak dan Adik Divonis 15 Tahun dan 13 Tahun Penjara

Dua saudara Antoni dan Riki terdakwa kasus pembunuhan korban Hendriyanto di depan rusun blok 47 Palembang, masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara.
Rabu, 21 Mei 2025 - 23:44 WIB
Terdakwa saat jalani sidang di PN Palembang.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com - Dua saudara Antoni dan Riki terdakwa kasus pembunuhan korban Hendriyanto di depan rusun blok 47 Palembang, masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Masrianti di PN Palembang secara zoom, Rabu (21/5/2025). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan para terdakwa Antoni dan Riki, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," tegas hakim.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Antoni dan Riki terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHPidana karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan menggunakan senjata tajam. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Antoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara, sedangkan terdakwa Riki dengan pidana penjara 13 tahun penjara," ungkap hakim.

Majelis hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Antoni, bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban meninggal dunia serta memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. 

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim para terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. 

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut dua saudara Antoni dan Riki dengan pidana 15 tahun penjara. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Palembang Romi Pasolini di hadapan ketua Majelis hakim Masrianti pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (30/4/25) lalu. 

Dalam amar tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan pembunuhan, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama subsider. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Antoni dan Riki oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun penjara dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di hadapan hakim ketua.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari Posbakum Palembang Eka Sulastri akan mempersiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. (peb/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026: Al Hilal Menguntit Al Nassr yang Bertengger di Puncak

Update Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026: Al Hilal Menguntit Al Nassr yang Bertengger di Puncak

Hingga update terakhir pada Rabu (13/5/2026) pukul 18.35 WIB, tensi di papan atas klasemen semakin memanas menyusul hasil imbang antara Al Nassr vs Al Ahli.
Sidang Nadiem Makarim Memanas, Jaksa Bacakan Tuntutan Korupsi Chromebook Setebal 1.597 Halaman

Sidang Nadiem Makarim Memanas, Jaksa Bacakan Tuntutan Korupsi Chromebook Setebal 1.597 Halaman

Jaksa membacakan tuntutan setebal 1.597 halaman terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Prediksi Line Up Hyundai Hillstate: Megawati Hangestri Pertiwi Dapat Dukungan Pemain Senior Timnas Korea Selatan

Prediksi Line Up Hyundai Hillstate: Megawati Hangestri Pertiwi Dapat Dukungan Pemain Senior Timnas Korea Selatan

Kehadiran Megawati Hangestri Pertiwi diprediksi akan menjadi tumpuan lini serang Hyundai Hillstate, dengan dukungan pemain berpengalaman Timnas Korea Selatan.
I.League Angkat Bicara soal Desain Trofi Juara Super League Musim Ini, Baru atau Tetap Pakai yang Lama?

I.League Angkat Bicara soal Desain Trofi Juara Super League Musim Ini, Baru atau Tetap Pakai yang Lama?

I.League membuka peluang menghadirkan kejutan pada desain piala Super League 2025/2026 saat Persib Bandung dan Borneo FC bersaing ketat menuju gelar juara.
Persib Bandung dan Borneo FC Bersaing Ketat di Puncak, Ini Rencana I.League untuk Penyerahan Piala

Persib Bandung dan Borneo FC Bersaing Ketat di Puncak, Ini Rencana I.League untuk Penyerahan Piala

I.League siapkan dua piala di dua lokasi jika Persib dan Borneo FC bersaing sampai pekan terakhir Super League. Skenario dramatis 2018 bisa jadi terulang lagi.
Polisi Tangkap Pelaku Curat Pengendara Motor di Jakbar, Tiga DPO Masih Diburu

Polisi Tangkap Pelaku Curat Pengendara Motor di Jakbar, Tiga DPO Masih Diburu

Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) pengendara motor yang terjadi di Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat, pada Senin (4/52026) sekitar pukul 02.25 WIB.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT