GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Rektor UIN Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Dana BLU

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Saidurrahman dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut ter
Kamis, 29 Mei 2025 - 14:31 WIB
Terdakwa Saidurrahman (kiri) bersama dua terdakwa lainnya ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/5/2025).
Sumber :
  • tim tvOne/Antara

Medan, tvOnenews.com - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Saidurrahman dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020.

 "Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Kejati Sumut Desi Situmorang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/5/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 Selain pidana pokok, JPU Desi juga menuntut agar terdakwa Saidurrahman membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp526 juta. Apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dalam perkara yang sama, JPU Desi juga menuntut dua terdakwa lainnya masing-masing berkas terpisah. Untuk terdakwa Sangkot Azhar Rambe, mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) UIN Sumut, dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Sangkot juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp204 juta, dengan catatan telah mengembalikan Rp81 juta. Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp122 juta. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” jelas Desi.

Untuk terdakwa Moncot Harahap mantan Bendahara Pengeluaran UIN Sumut dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Namun, jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa Moncot karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar, sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas JPU Desi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap Jalani Sidang Tuntutan Meski Harus Jalani Operasi Setelahnya, Nadiem Makarim: Saya Hadapi

Siap Jalani Sidang Tuntutan Meski Harus Jalani Operasi Setelahnya, Nadiem Makarim: Saya Hadapi

Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
FIFA Beri Izin, Timnas Irak Segera Dapat Dua Pemain Diaspora Baru untuk Piala Dunia 2026

FIFA Beri Izin, Timnas Irak Segera Dapat Dua Pemain Diaspora Baru untuk Piala Dunia 2026

Timnas Irak dilaporkan akan diperkuat oleh dua pemain diaspora tambahan untuk Piala Dunia 2026. FIFA sudah memberikan lampu hijau karena keduanya memenuhi syarat eligibilitas.
Jadwal UFC Vegas 117 Akhir Pekan Ini: Ada Duel Arnold Allen vs Melquizael Costa di Kelas Bulu

Jadwal UFC Vegas 117 Akhir Pekan Ini: Ada Duel Arnold Allen vs Melquizael Costa di Kelas Bulu

Jadwal UFC Vegas 117 akhir pekan ini, di mana ada duel seru antara Arnold Allen vs Melquizael Costa di kelas bulu (featherweight).
SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung Bertransformasi Jadi Sekolah Maung, Alumninya dari Ridwan Kamil hingga Didi Petet

SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung Bertransformasi Jadi Sekolah Maung, Alumninya dari Ridwan Kamil hingga Didi Petet

SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung, akan bertransformasi menjadi Sekolah Manusia Unggul (Maung), program unggulan yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Minta Aksi Unjuk Rasa Tetap Damai dan Tertib, Komunitas Anyer Menteng Jakpus: Jangan Mudah Terprovokasi

Minta Aksi Unjuk Rasa Tetap Damai dan Tertib, Komunitas Anyer Menteng Jakpus: Jangan Mudah Terprovokasi

Perwakilan Komunitas Anyer Menteng, Jakarta Pusat, Samsuri als Bohar dan Suprihatin mengajak masyarakat, khususnya para pemuda dan mahasiswa untuk menjaga aksi unjuk rasa tetap damai, tertib, dan tidak mudah terprovokasi
Persib Bandung Resmi Buka Suara soal Rangkaian Insiden Beckham Putra dan Bobotoh usai Kalahkan Persija

Persib Bandung Resmi Buka Suara soal Rangkaian Insiden Beckham Putra dan Bobotoh usai Kalahkan Persija

Persib Bandung resmi buka suara soal rangkaian insiden yang menimpa Beckham Putra dan juga Bobotoh. Hal-hal tersebut terjadi setelah kemenangan 2-1 atas Persija Jakarta.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Setelah dihujat warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat buka suara, tak mengelak dari kesalahan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT