GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Rektor UIN Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Dana BLU

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Saidurrahman dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut ter
Kamis, 29 Mei 2025 - 14:31 WIB
Terdakwa Saidurrahman (kiri) bersama dua terdakwa lainnya ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/5/2025).
Sumber :
  • tim tvOne/Antara

Medan, tvOnenews.com - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Saidurrahman dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020.

 "Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Kejati Sumut Desi Situmorang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/5/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 Selain pidana pokok, JPU Desi juga menuntut agar terdakwa Saidurrahman membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp526 juta. Apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dalam perkara yang sama, JPU Desi juga menuntut dua terdakwa lainnya masing-masing berkas terpisah. Untuk terdakwa Sangkot Azhar Rambe, mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) UIN Sumut, dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Sangkot juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp204 juta, dengan catatan telah mengembalikan Rp81 juta. Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp122 juta. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” jelas Desi.

Untuk terdakwa Moncot Harahap mantan Bendahara Pengeluaran UIN Sumut dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Namun, jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa Moncot karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar, sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas JPU Desi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Info Arus Balik: 51 Ribu Penumpang Kereta Tiba di Jakarta pada H+2 Lebaran

Info Arus Balik: 51 Ribu Penumpang Kereta Tiba di Jakarta pada H+2 Lebaran

Sebanyak 51.015 penumpang kereta tiba di Jakarta pada Senin (23/3/2026) atau H+2 Lebaran.
John Herdman Masih Nimbang-nimbang, KNVB Langsung Gercep Amankan Calon Pemain Timnas Indonesia Tristan Gooijer

John Herdman Masih Nimbang-nimbang, KNVB Langsung Gercep Amankan Calon Pemain Timnas Indonesia Tristan Gooijer

Namanya masih dipertimbangkan oleh pelatih Timnas Indonesia John Herdman, bek sayap keturunan Maluku Tristan Gooijer justru dapat panggilan dari Belanda U-21.
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRILink Agen "Rieche Endah" Bantu Permudah Transaksi Perbankan Warga hingga Ciptakan Peluang Usaha di Sumbawa

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRILink Agen "Rieche Endah" Bantu Permudah Transaksi Perbankan Warga hingga Ciptakan Peluang Usaha di Sumbawa

Bagi warga Dusun Bukit Tinggi, Desa Dete, Kecamatan Lape, Nusa Tenggara Barat, melakukan transaksi perbankan dulu bukan perkara sederhana.
Prabowo Tegaskan Investasi AS Boleh Masuk ke Indonesia, Tapi Hilirisasi Harga Mati

Prabowo Tegaskan Investasi AS Boleh Masuk ke Indonesia, Tapi Hilirisasi Harga Mati

Di tengah pembahasan perjanjian tarif, satu prinsip tetap dijaga ketat yaitu hilirisasi tidak bisa ditawar.
Fans Timnas Indonesia Dapat Kabar Bahagia, Bek yang Lama Hilang ini Akhirnya Tiba di Tanah Air

Fans Timnas Indonesia Dapat Kabar Bahagia, Bek yang Lama Hilang ini Akhirnya Tiba di Tanah Air

Fans Timnas Indonesia akhirnya mendapat kabar bahagia setelah bek yang lama absen kembali ke Tanah Air jelang FIFA Series 2026 dan siap memperkuat skuad Garuda.
5 Fakta Podium Veda Ega Pratama di Moto3 Brasil 2026: Manfaatkan Momen Red Flag hingga Torehkan Sejarah untuk Indonesia

5 Fakta Podium Veda Ega Pratama di Moto3 Brasil 2026: Manfaatkan Momen Red Flag hingga Torehkan Sejarah untuk Indonesia

Berikut lima fakta podium Veda Ega Pratama di Moto3 Brasil 2026 pada Minggu 22 Marer 2026 malam WIB.

Trending

Gagal Comeback, Megawati Hangestri Jadi Sorotan Media Korea usai Red Sparks Juru Kunci di V-League

Gagal Comeback, Megawati Hangestri Jadi Sorotan Media Korea usai Red Sparks Juru Kunci di V-League

Megawati Hangestri gagal comeback di V-League, membuat Red Sparks kembali jadi sorotan media Korea setelah menutup musim di posisi juru kunci Liga Voli Korea.
Media Italia Tercengang Bukan Main dengan Jay Idzes, Bisa-bisanya Bek Timnas Indonesia Itu Bikin Juventus Gagal Menang

Media Italia Tercengang Bukan Main dengan Jay Idzes, Bisa-bisanya Bek Timnas Indonesia Itu Bikin Juventus Gagal Menang

Jay Idzes tampil impresif saat Sassuolo menahan Juventus 1-1 di Serie A. Bek Timnas Indonesia ini dipuji media Italia usai aksi krusialnya gagalkan penalti.
Skuad ‘Mahal’ Timnas Indonesia Bikin Vietnam Geger, Pilihan Kiper Herdman Dipertanyakan, hingga Justin Hubner Melejit

Skuad ‘Mahal’ Timnas Indonesia Bikin Vietnam Geger, Pilihan Kiper Herdman Dipertanyakan, hingga Justin Hubner Melejit

Berita bola terpopuler hari ini: skuad mahal Timnas Indonesia bikin Vietnam tercengang, keputusan John Herdman dipertanyakan, hingga nilai pasar Justin Hubner.
Timnas Indonesia Main di GBK Buat FIFA Series 2026, Erick Thohir Beri Pesan Khusus Buat Suporter Garuda

Timnas Indonesia Main di GBK Buat FIFA Series 2026, Erick Thohir Beri Pesan Khusus Buat Suporter Garuda

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengajak seluruh elemen sepak bola nasional menyukseskan FIFA Series 2026. Ia menyerukan agar mampu menjadi tuan rumah yang baik.
Klasemen Sementara Moto3 2026: Veda Ega Tembus Top 3 Usai Finis Podium di Brasil

Klasemen Sementara Moto3 2026: Veda Ega Tembus Top 3 Usai Finis Podium di Brasil

Klasemen sementara MotoGP 2026 usai seri di Brasil, Minggu 22 Maret 2026 malam WIB.
Hasil MotoGP Brasil 2026: Marco Bezzecchi Menang Lagi, Marc Marquez Kalah Duel Podium Lawan Diggia

Hasil MotoGP Brasil 2026: Marco Bezzecchi Menang Lagi, Marc Marquez Kalah Duel Podium Lawan Diggia

Marco Bezzecchi kembali menunjukkan dominasinya saat tampil di MotoGP Brasil 2026.
Ramalan Keuangan Zodiak 24 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 24 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 24 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, tantangan, dan kondisi keuangan hari ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT