News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Rektor UIN Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Dana BLU

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Saidurrahman dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut ter
Kamis, 29 Mei 2025 - 14:31 WIB
Terdakwa Saidurrahman (kiri) bersama dua terdakwa lainnya ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/5/2025).
Sumber :
  • tim tvOne/Antara

Medan, tvOnenews.com - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Saidurrahman dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020.

 "Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Kejati Sumut Desi Situmorang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/5/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 Selain pidana pokok, JPU Desi juga menuntut agar terdakwa Saidurrahman membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp526 juta. Apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dalam perkara yang sama, JPU Desi juga menuntut dua terdakwa lainnya masing-masing berkas terpisah. Untuk terdakwa Sangkot Azhar Rambe, mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) UIN Sumut, dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Sangkot juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp204 juta, dengan catatan telah mengembalikan Rp81 juta. Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp122 juta. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” jelas Desi.

Untuk terdakwa Moncot Harahap mantan Bendahara Pengeluaran UIN Sumut dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Namun, jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa Moncot karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar, sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas JPU Desi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bojan Hodak Blak-blakan soal Rumor Ragnar Oratmangoen ke Persib

Bojan Hodak Blak-blakan soal Rumor Ragnar Oratmangoen ke Persib

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak memberikan isyarat bahwa timnya tidak akan lagi aktif di bursa transfer paruh musim Super League 2025/2026, termasuk rumor...
Penting Sebelum Ramadhan 2026, dr Zaidul Akbar Ingatkan Persiapan Fisik dan Makanan Ini di Rumah

Penting Sebelum Ramadhan 2026, dr Zaidul Akbar Ingatkan Persiapan Fisik dan Makanan Ini di Rumah

Penting sebelum Ramadhan 2026 datang! dr Zaidul Akbar ingatkan persiapan fisik dan makanan ini di rumah.
Bukan Tanpa Alasan, Ressa Jelaskan Kenapa Pernah Mengelak Soal Kabar Menikah dan Punya Anak

Bukan Tanpa Alasan, Ressa Jelaskan Kenapa Pernah Mengelak Soal Kabar Menikah dan Punya Anak

Ressa akhirnya mengakui pernah menikah dan memiliki anak. Lewat kuasa hukumnya, ia menjelaskan alasan sempat mengelak dan enggan mengaku ke publik.
Polda Jabar Mulai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Lahan di Cisarua

Polda Jabar Mulai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Lahan di Cisarua

Polda Jabar mulai dalami dugaan adanya pelanggaran dalam pemanfaatan lahan di lokasi bencana longsor Desa Pasirlangu, Cisarua, Bandung Barat.
Cukup Bayar Segini, Ronaldo Bisa Diangkut Klub Amerika hingga Eropa dari Al Nassr Tanpa Negosiasi

Cukup Bayar Segini, Ronaldo Bisa Diangkut Klub Amerika hingga Eropa dari Al Nassr Tanpa Negosiasi

Meski Ronaldo masih punya kontrak 1 musim lagi bersama Al Nassr, tapi CR7 bisa saja diangkut klub asal Amerika hingga Eropa pada Juni 2026. Berapa biayanya?
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Boiyen Gugat Cerai Rully Akbar

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Boiyen Gugat Cerai Rully Akbar

Kuasa hukum Boiyen, Anselmus Mallofiks mengungkapkan garis besar soal alasan perceraian kliennya dengan Rully Anggi Akbar. Simak Selengkapnya di bawah ini!

Trending

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meskipun tampil tanpa sang kapten, Al Nassr tetap menunjukkan kelasnya sebagai tim papan atas. Mereka tetap bisa menang atas Al Riyadh di laga pekan ke-20.
Ada yang Sudah Diproses Naturalisasi, Ini 5 Pemain Asing yang Dirumorkan Jadi WNI dan Berpotensi Bela Timnas Indonesia

Ada yang Sudah Diproses Naturalisasi, Ini 5 Pemain Asing yang Dirumorkan Jadi WNI dan Berpotensi Bela Timnas Indonesia

Pelatih John Herdman membuka peluang penambahan pemain naturalisasi demi perkuat Timnas Indonesia. Lima pemain asing ini berpotensi jadi WNI dalam waktu dekat.
Setelah Datangkan Maarten Paes, Ajax Kembali Bidik Pemain Timnas Indonesia?

Setelah Datangkan Maarten Paes, Ajax Kembali Bidik Pemain Timnas Indonesia?

Setelah resmi mendatangkan Maarten Paes, Ajax terus aktif di bursa transfer dengan mendorong direktur teknik Jordi Cruijff memburu pemain baru, siapakah dia?
3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Ikut Merapat ke Super League

3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Ikut Merapat ke Super League

Bursa transfer memanas! Tiga pemain naturalisasi Timnas Indonesia berpeluang bermain di Super League, termasuk Mauro Zijlstra dan Ivar Jenner.
Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Harga iPhone 16 Series per Februari 2026 terpantau turun signifikan di Indonesia. Simak daftar harga iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, dan 16 Pro Max terbaru di sini.
Viral Kasus Emas Digital China Guncang Investor: Ribuan Tak Bisa Tarik Dana hingga Emas Fisik

Viral Kasus Emas Digital China Guncang Investor: Ribuan Tak Bisa Tarik Dana hingga Emas Fisik

Kasus emas digital di China membuat ribuan investor gagal menarik dana dan emas fisik setelah platform membekukan dana hingga miliaran dolar AS.
Petugas Keamanan RSU Latersia Binjai Diduga Bersikap Arogan! Keluarga Pasien Diajak Adu Jotos

Petugas Keamanan RSU Latersia Binjai Diduga Bersikap Arogan! Keluarga Pasien Diajak Adu Jotos

Gubernur Sumut, Bobby Nasution gencar meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Ironisnya, kebijakan itu diduga dicoreng oknum petugas keamanan RSU Latersia
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT